Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Wanita Berziarah Kubur, Apa Hukumnya?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Desember 2008 09:00 9:00 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Desember 2008 09:00
Bagikan
Bagikan

Allah melaknat wanita-wanita tukang ziarah kubur. Tapi Nabi “membolehkanya” dengan beberapa syarat

Assalamu’alaikum Warahmatullah
Ustad, saya mau tanya. Apa hukumnya wanita berziarah kubur?
Perak-Surabaya

Wa’alaikum Salam,

Ulama sepakat bahwa ziarah kubur dianjurkan bagi laki-laki dengan adab dan tujuan sesuai dengan petunjuk Nabi s.a.w . Adapun untuk wanita sebagian ulama melarang berdasar pada hadits: ”Allah melaknat wanita-wanita tukang ziarah kubur.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Turmudzi).

Secara dangkal memang seakan-akan hadist tersebut memberikan pemahaman bahwa haram bagi wanita untuk ziarah kubur secara mutlak, karena ancamannya adalah laknat dari Allah. Namun, bila dicermati hadits itu tertuju secara khusus kepada “zawwaraat” artinya wanita tukang ziarah, terlalu sering ziarah, bukan ziarah dalam frekwensi yang sewajarnya. Hal yang bisa berakibat pada penyia-nyian kewajiban rumah tangga, bertabarruj, menangis dengan berteriak dll. Itulah yang dilarang.

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Tapi ada pula penguat dari kebolehan ini adalah hadits dari Abdullah bin Abu Mulaikah bahwa suatu hari Aisyah r.a datang dari pekuburan, Abdullah berkata : ”Aku bertanya:” Wahai Ummul mukminin dari mana engkau datang?” Ia menjawab:”Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman” Maka aku berkata:” Tidakkah Rasulullah telah melarang ziarah kubur ?” Ia menjawab:”Ya, dulu beliau melarang, kemudian beliau memerintahkannya.” (HR. Hakim dan Baihaqi).

Bahkan Aisyah sendiri juga bertanya kepada Rasulullah tentang apa yang harus ia ucapkan ketika ziarah kubur, Rasulullah mengatakan: ”Ucapkankanlah, semoga keselamatan selalu terlimpah kepada penduduk alam ini dari kaum mukminin dan Muslimin. Semoga Allah mencurahkan rahmatnya kepada orang yang terdahulu diantara kita dan yang akhir. Dan kami insya allah akan mengikuti kalian.”

Begitu pula hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah melihat wanita di kuburan menangisi anak kecilnya yang meninggal, beliau menasehati agar bertaqwa dan bersabar, tanpa mengingkari keberadaannya. Semua itu merupakan bukti bahwa ziarah kubur tidak diperbolehkan secara khusus unutk laki-laki tapi juga wanita.

Selebihnya perintah Nabi untuk ziarah itu berlaku umum untuk laki-laki dan wanita sebagaimana ketika beliau melarang. Nabi bersabda: ”Dahulu aku melarang kalian untuk berziarah kubur, maka berziarahlah kalian (sekarang) karena sesungguhnya ziarah itu mengingatkan kalian akan hari akhirat”. (HR. Muslim, Ahmad dll) Apalagi tentunya kebutuhan akan dzikrul maut (mengingat mati) sebagai faidah dari ziarah kubur sebagaimana dijelaskan Nabi s.a.w tidaklah terbatas pada laki-laki, tetapi wanita juga sama. Hal ini sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Al Qurthuby. Penting sekali untuk diperhatikan untuk wanita yang berziarah kubur adalah harus tetap mentaati adab islami sebagai wanita Muslimah, dalam berpakaian dan berinteraksi dengan yang lain, serta menjauhi sikap-sikap yang dilarang syariat misalnya menangis berteriak-teriak, berkata-kata yang berindikasi menolak ketentuan Allah dsb. Juga ziarah itu tidak berakibat kepada penyia-nyiaan hak orang lain terutama keluarga yang menjadi kewajibannya.

Wallahu a’lam

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Menikah Lewat Telpon”
Tulisan selanjutnya Terbongkarnya Penipuan Profesor Evolusionis Jerman (Bagian 2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • Laporan: Eurovision Kehilangan 35 Juta Penonton Setelah Israel Tetap Diizinkan Tampil
  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?