Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Konsultasi Syariah

Agar Kaffah, Haruskah Berjamaah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 26 September 2011 07:00 7:00 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 September 2011 07:00
Bagikan
Bagikan

Assalamu alaikum warahmatullah wabarakatuh

Ustadz, bahwa melaksanakan syariat Islam secara kaffah adalah suatu keharusan bagi seorang muslim. Namun dalam pelaksanannya apakah bisa sendiri-sendiri ataukan harus dalam suatu jamaah? Masalahnya sekarang banyak sekali jamaah, namun tidak tahu jamaah mana yang paling benar, karena masing-masing jamaah menganggap mereka yang paling benar.

Mohon penjelasannya.

Jazakumullah khoiron katsiro.
Wassalam

Waalaikum salam warahmatullahi wabarakatuh

Baca Juga

Antara Qadha dan Syawal: Bolehkah Satu Kali Puasa Menggabungkan Dua Niat?
Masjid dan Mushalla menurut Al-Quran dan Hadis
Inilah Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat  
Tidak Sholat dan Membayangkan Porno di Bulan Ramadhan Apakah Membatalkan Puasa?
Hukum Membuka Aib Pasangan di Media Sosial

Pernyataan Anda memang benar, bahwa kita diperintahkan untuk berislam secara kaffah. Artinya melakukan segala hal sesuai aturan syariat, sekaligus mengerjakan tuntunan syariat dalam segala hal. Yang dimaksud dengan frase pertama dari kalimat tersebut adalah upaya penyesuian segala hal yang ingin kita lakukan dengan tuntutan syariat, walaupun boleh jadi ada hal-hal yang dituntunkan oleh syariat pada bidang-bidang tertentu tidak kita lakukan karena memang kita bukan termasuk orang yang berkompeten melakukan pekerjaan tersebut.

Misalnya, dalam syariat terdapat aturan mengenani jula beli emas dan memutuskan perkara hukum. Karena memang kita bukan orang yang mempunyai emas dan ingin menjualnya, maka bukan berarti kita kekurangan kesempurnaan dalam berislam jika tidak mempraktekkan tuntunan itu. Begitu pula karena kita bukan hakim –misalnya- maka tentu kita tidak pernah melakukan etika memutuskan hukum. Adapun yang dimaksud dengan frase kedua “mengerjakan tuntutunan syariat dalam segala hal“ adalah upaya maksimal untuk mengimplementasikan semua tuntunan Islam dalam segala aspek kehidupan, baik menyangkut diri sendiri maupun orang lain dalam sekup pribadi maupun kolektif.

Pada sisi lain, ajaran Islam juga dapat dipilah dua, berupa tuntunan dan tuntutan (hukuman).

Untuk bagian pertama wilayah pribadi, sementara pada bagian kedua didominasi oleh domain pemerintah. Tentu saja mustahil pemerintah yang dimaksud adalah pemerintah yang tidak berasas pada syariat Islam.

Dengan demikian diperlukan adanya jamaah yang memungkinkan terciptanya suatu pemerintahan untuk penerapan syariat.

Dalam perspektif fikih bergabungnya muslim dalam jamaah adalah implementasi dari perintah Allah. Dalilnya sudah jelas,

عْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ

“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai.” (QS. Ali Imran 103).

Apalagi Rasulullah juga menegaskan: “Wahai manusia, kalian harus bersatu dan janganlah kalian terpecah. Wahai manusia, kalian harus bersatu dan janganlah kalian terpecah.“ (HR.Ahmad).

Berkait dengan posisi keberadaan jamaah dengan pelaksanaan syariat, dalam perspektif ushul fikih berlakulah satu kaidahnnya :” ما لايتم الواجب إلابه فهو واجب “(sesuatu yang di mana suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukumnya adalah wajib).

Tinggal satu masalah perlu dijawab yaitu bila sekarang belum ada jamaah al- muslimin (jamaah yang menghimpun semua umat Islam, sementara yang ada jama’ah min al-muslimin (jamaah yang menghimpun sebagian umat Islam) yang memang banyak ragamnya, menurut saya tidak ada jalan lain untuk menilainya kecuali dengan cara menimbang kesesuainan anggaran dasar serta manhajnya dengan al-Qur’an dan sunnah.

Demikian pula praktek anggotanya, sudahkah mencerminkan sebagai anggota jamaah yang tulus dalam meninggikan kalimat Allah, jauh dari fanatisme kelompok, siap menyatukan dan bersatu dengan jamaah lain, yakin berada dalam kebenaran, tetapi yakin pula kemungkinan adanya kesalahan serta merasa diri sebagai embrio jamaah yang puncak yaitu jamaah al-muslimin, bukannya buru-buru mengklaim diri sebagai satu-satunya jamah yang sah bagi kaum muslimin.

Bila anda merasa menemukan jamaah yang berkarakter demikian, segeralah untuk bergabung sebagai wujud pelaksanaan perintah Allah dalam rangka penyiapan media pelaksanaan syariat yang komprehensif (kaaffah). Wallahu a’lam

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Peradamaian Semu Ala Zionis-Israel
Tulisan selanjutnya Abbas Tolak Usulan Perdamaian Kuartet

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Konsultasi Syariah

Mengapa Niat Puasa dalam Madzhab Syafi’i Harus Disebutkan Secara Detail?

1 Maret 2025 18:00
Konsultasi Syariah

Tata Cara Niat Puasa Puasa Ramadhan menurut Empat Madzhab  

1 Maret 2025 16:00
Konsultasi Syariah

Hukum Mencium Mushaf, Bolehkah?

4 Februari 2025 12:47
Konsultasi Syariah

Hukum Nyanyian, Bagaimana Ulama Menyikapinya?

26 Januari 2025 04:57
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?