Hidayatullah.com–Peringatan Milad ke-28 Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu (26/3/2003) lalu diisi dengan acara penyerahan sertifikat Lembaga Bisnis Syariah pada PT Hotel Sofyan Tbk. dan PT Ahad Net Internasional. Keduanya diangap memenuhi unsur-unsur bisnis yang sesuai dengan syariat Islam. Sebelumnya, dua perusahaan itu mengajukan permohonan kepada MUI agar bisnis mereka dikategorikan telah menjalankan kaidah dan unsur yang sesuai dengan syariat Islam. Penyerahan sertifikat dilakukan Ketua Bidang Perekonomian Islam MUI H kepada kedua pimpinan perusahaan tersebut. Sampai saat ini, MUI telah memberikan sertifikat lembaga syariah kepada 30 perusahaan. Dari ketiga puluh perusahaan tersebut termasuk diantaranya 9 perusahaan dari unsur bank syariah, 13 asuransi syariah, 3 DPLK, dan dua lembaga syariah. Ketua MUI, Prof.Dr.H.Umar Shihab mengatakan bahwa pemberian label syariah kepada dua lembaga tersebut sebagai langkah antisipasi terhadap perkembanagn zaman yang semakin kompleks dalam menjalankan misi dakwah. Cepatnya perkembangan ilmu dan pengetahuan telah melahirkan tantangan dan media dakwah yang lain sama sekali dari waktu yang telah lau, katanya. (Tempo News Room)
MUI Serahkan Sertifikat Lembaga Bisnis Syariah
Ikuti Kami
Terpopuler
Terbaru
- Angka Kejahatan Turun Tapi Kecemasan Warga Seoul Meningkat
- Spanyol Tak akan Izinkan Kapal ‘Pengangkut Senjata’ Israel Berlabuh di Pelabuhannya
- Pertama Kali, Muslim Ini Ditunjuk Jadi Walikota Brighton & Hove
- Hukum Berquran menurut Para Ulama
- Kapal Tanker Dihantam Misil Houthi Yaman di Selat Bab Al-Mandeb
- Tarik Minat Pemuda Militer Jepang Pasang Internet Starlink untuk Taruna Laut
- Turis Asing Jadi Target Penembakan Saat Berwisata di Bamiyan Afghanistan
- Inilah Tips Hewan Qurban yang Sehat menurut Pakar Peternakan UGM
- HIV di Bengkulu Meningkat Akibat Seks Bebas dan Seks Sesama Jenis
- Pemerintah Hubungi PBB terkait Upaya Sistematis Zionis Halangi Bantuan Warga Gaza