Hidayatullah.com–Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah ada pembakaran sebuah pesantren milik penganut Syiah di Sampang, Madura, Jawa Timur. Yang dibakar bukan pondok pesantren, tetapi tiga rumah dan musala milik Kiai Tajul Muluk di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang.
Bantahan itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Rahmat Mulyana dalam jumpa pers di aula Markas Polres Sampang, Sabtu (31/12/2011) siang.
Mulyana menjelaskan, polisi mengantongi lima pelaku. Satu pelaku bernama Musrikan telah ditangkap. Musrikan diduga membakar rumah Saiful Ulum. Dua pelaku lainnya, Muhlis dan Sawir, masih diburu.
Polisi, kata Mulyana, akan memanggil 15 orang saksi saat terjadi insiden pembakaran di kediaman Kiai Tajul Muluk, Kamis (29/12) lalu itu. Mulyana menjelaskan, tersangka akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 178 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
Sampai saat ini sekitar 235 warga pengikut Syiah masih bertahan di Gedung Olah Raga Sampang. Mereka diungsikan agar tidak menjadi sasaran amuk kelompok Islam Sunni. Polisi berjanji akan menjaga harta benda yang ditinggalkan warga. Namun, janji itu tidak terbukti. Rumah dan toko Saiful Ulum di Dusun Geddding Laok, Desa Blukuran, Kecamatan Karang Penang, dijarah.
Kasus ini meledak karena Tajul Muluk diduga beraliran Islam Syiah. Ia dituding menyebarkan ajaran agama yang menyimpang. Kelompok Islam Sunni mengklaim, ajaran Tajul Muluk meresahkan warga.*
Foto: vivanews