Hidayatullah.com–Inggris yang didunia internasional selalu mengadang-gadang kesetaraan, HAM dan anti rasisme dan menjadi markas organisasi-organisasi HAM dunia, ternyata aparat hukumnya bertindak diskriminatif terhadap warganya sendiri. Ini terbukti dengan baru divonisnya dua pembunuh rasis setelah ibu korban mencari keadilan selama 18 tahun.
Sebagaimana dilansir Euro News, Rabu (04/01/2012) dua orang pria baru-baru ini dijebloskan ke penjara, karena membunuh seorang pemuda kulit hitam Stephen Lawrence lebih dari 18 tahun silam.
Lawrence, 18, tiba-tiba ditusuk hingga tewas di halte bus pada tahun 1993, tanpa sebab.
Pelaku pembunuhan, Gary Dobson, divonis hakim dengan hukuman minimum 15 tahun dan dua bulan penjara. Sementara David Norris dihukum sedikitnya 14 tahun dan tiga bulan penjara.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah, pada pengadilan kedua berdasarkan bukti-bukti ilmiah baru.
Setelah belasan tahun mencari keadilan atas kematian anaknya, ibunda Lawrence menyatakan lega. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya marah melihat bagaimana penyelidikan atas kasus kematian putranya itu dilakukan.
Penyelidikan yang dilakukan atas kegagalan polisi dalam menangkap pelaku pembunuh Lawrence akhirnya mengungkap betapa rasisme telah berurat dan berakar dalam tubuh lembaga kepolisian London.
Kasus kematian Lawrence itu menjadi tonggak sejarah, karena setelah ketahuan diskriminatif Polisi Metropolitan London kemudian melakukan reformasi.
Sementara itu keluarga dari pelaku Dobson dan Martin mengatakn bahwa mereka akan membuktikan anaknya tidak bersalah.*