Hidayatullah.com–Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ahlul Bait Indonesia (DPP ABI) Hasan Dalil Alydrus menanggapi isu tarif nikah mut’ah yang dilansir sebuah situs http://www.aansar.com, Iran yang merilis tentang tarif nikah mut’ah.
Menurut Hasan Dalil, isu adanya tarif dalam nikah mut’ah hanya bagian tak terpisahkan dari serangan Zionis-Yahudi untuk memecah-belah persatuan umat Islam, baik Sunni dan Syi’ah. Ia bahkan mengajak media ini untuk meredam suasana agar tak terpengaruh isu ini.
“Ketahuilah, tokoh-tokoh Syi’ah menolak masalah itu (mut’ah). Mari kita lawan Zionis-Israel,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Kamis (12/01/2012).
Menurut Hasan, setelah masalah pelarangarangan nikah mut’ah di zaman Nabi, para ulama berbeda pendapat. Ulama Syi’ah, menurut Hasan tetap memperbolehkannya, karena itu dianggap sebagai hukum. Ia juga mengakui, di kalangan Syi’ah masih tetap meyakni dunia pernikahan; daim (nikah selamanya/permanen) dan mut’ah (sementara).
“Muslim Syi’ah percaya dua pernikahan, daim dan mut’ah,” ujarnya.
Adapun jika kemudian kalangan Sunni menolaknya, ia mengaku tetap menghargai.
Hanya saja menurutnya, dalam prakteknya dewasa ini, termasuk di Iran sendiri, nikah mut’ah jarang bisa ditemui.
“Dalam prakteknya, di Iran, sangat susah ditemui. Apalagi ada tarifnya, “ ujarnya kepada hidayatullah.com.
Ijma’
Sebagaimana diketahui, nikah mut’ah (dalam Jami’ Ahkamu Nisaa`); adalah, pernikahan seseorang dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.
Di kalangan ulama Ahlus-Sunnah wal-Jamaah telah terjadi kesepakatan (ijmâ’) tentang keharaman nikah mut’ah. Imam Al-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim menyimpulkan bahwa sebelumnya pernikahan jenis ini pernah dibolehkan, namun kemudian diharamkan selama-lamanya. Imam Nawawi bahkan menuliskan bab khusus berjudul Bâb Nikâh Al-Mut‘ah wa Bayân Annahu Ubîha tsumma Nusikha tsumma Ubîha tsumma Nusikha wa Istaqarra Tahrîmuhu ilâ Yaum Al-Qiyâmah (Bab Nikah mut’ah dan Penjelasan bahwa Hal Itu Mulanya Dibolehkan kemudian Dihapus kemudian Dibolehkan kemudian Dihapus lagi dan Ditetapkan Keharamannya sampai Hari Kiamat).*
Keterangan: Syi’ah Iran dalam peringatan ulang tahun Imam Mahdi