Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pemuda Muhammadiyah Siap Bantu Bongkar Hilangnya Ayat Tembakau

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 22 Februari 2012 19:39
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Kasus raibnya ayat tembakau di UU Undang-Undang Kesehatan harus dibongkar. Pasalnya, bila kasus hilangnya ayat tembakau ini tidak diungkap, boleh jadi kasus serupa akan kembali terjadi di kemudian hari. Bahkan, bukan tak mungkin akan banyak oknum yang mencoba bermain-main dengan mengotak-atik aturan perundang-undangan yang akan menjadi produk DPR.

“Bayangkan jika pola-pola oknum DPR ini dibiarkan, maka akan berulang hal yang sama di kemudian hari terhadap produk UU dari DPR,” tegas Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat Husin Abdullah, (Rabu, 22/2/2012).

Husin mengingatkan, kasus hilangnya ayat tembakau ini terungkap karena dipantau banyak kalangan. Bagaimana bila UU itu lenyap dari amatan publik, Husin menebak, akan leluasalah pasal-pasal pesanan masuk atau ditolak, seperti ayat tembakau tersebut. Makanya, yang terjadi akhirnya adalah UU jadi produk pesanan.

“Apa jadinya nasib negara ini jika tidak memperjuangkan produk UU dan kebijakan-kebijakan yang dapat melindungi kepentingan umum yang lebih besar, ketimbang kepentingan pribadi atau kelompok,” Husin mempertanyakan.

Kasus penghilangan ayat rokok ini berawal saat Undang-Undang Kesehatan yang sudah disahkan paripurna DPR, ternyata berbeda dengan Undang-Undang Kesehatan yang dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk disahkan Presiden. Perbedaan terdapat pada Pasal 113. Yang disahkan DPR terdiri dari tiga ayat, tapi yang dikirim ke Presiden hanya berisi dua ayat. Ayat 2 pasal 113, dari yang disahkan DPR itulah hilang.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ayat 2 pasal 113 tersebut bersembunyi, “Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau pa¬dat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya da¬pat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.”

Atas kasus hilangnya ayat tembakau itu, Ketua Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (KAKAR) Hakim So¬rimuda Pohan melaporkan tiga anggota DPR ke Mabes Polri, Maret 2010. Tiga anggota DPR yang dila¬porkan adalah Ribka Tjiptaning, Aisyah Salekan, dan Mariani A Ba¬ramuli.

Menurut laman Rakyat Merdeka Online, setelah melakukan pemeriksaan atas barang bukti dan sembilan saksi, Mabes Polri mengeluarkan SP3 pada 15 Oktober 2010. Nah, KAKAR mengajukan gugatan praperadilan atas penerbitan SP3 tersebut.

Untuk membongkar kasus tersebut, Pemuda Muhammadiyah siap bersama KAKARuntuk memantau proses hukum kasus ini.

“Ini juga menjadi visi besar Pemuda Muhammadiyah dan Muhammadiyah agar kebijakan tentang kawasan tanpa rokok ini dapat berjalan dengan baik,” demikian Husin.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kosovo Minta GCC dan OKI Dukung Kemerdekaannya
Tulisan selanjutnya Zionis Gunakan Maraton untuk Yahudisasi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel

Berita
5 Juni 2026 12:20
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • 123 Santri Ar-Rohmah Putri Diterima PTN Jalur SNBP dan SNBT, Terbanyak di Malang
  • Amerika Jatuhkan Sanksi Atas Presiden Kuba, Anggota Keluarga Castro
  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?