Hidayatullah.com–Kelompok Muslim Amerika ternama, Islamic Circle of North America (ICNA), akan memulai kampanye hukum Islam mulai hari Senin untuk menghilangkan apa yang disebut “kesalahpahaman tentang Syariah Islam”.
Kampanye bertajuk “Defending Religious Freedom: Understanding Shariah” itu akan dilancarkan di lebih dari 20 negara bagian yang sedang membahas pelarangan syariat Islam di pengadilan.
Selain itu, kampanye ditujukan untuk mendisik warga Amerika tentang Syariah Islam pasa post 11 September serta kampanye untuk calon presiden dari Partai Republik.
“ICNA membuat percobaan jujur untuk meraih dan terhubung dengan sesama orang Amerika dan memperkenalkan mereka pada kepercayaan Islam kami, “ ujar Naeem Baig, Wakil Presiden ICNA untuk urusan publik, kepada CNN, Jumat, (02/03/2012).
“Kami melihatnya sebagai tanggung jawab kami untuk menjelaskan kesalahpahaman mengenai Muslim Amerika,” tambahnya.
Menurut Zahid Bukhari, Presiden ICNA, banyak orang Amerika mengasosiasikan Syariah Islam dengan hukuman keras yang dilakukan di beberapa negara Muslim seperti Afghanistan atau Arab Saudi.
“Banyak yang salah paham tentang Syariah Islam,” katanya.
Untuk kampanye ini, ICNA harus mengeluarkan dana sebesar $ 3.000.000, yang dimulai hari Senin.
Upaya ini meliputi billboard, TV dan iklan radio di 25 kota besar, termasuk New York, Los Angeles dan Chicago, selain pertemuan di balai kota, juga seminar di kampus-kampus yang dipimpin oleh kalangan akademisi dan aktivis Muslim. Setiap mengarahkan penonton untuk sebuah situs web dan diawaki hotline, 1-855-Syariah.
Sebelum ini, anggota parlemen di 15 Negara bagian Amerika telah memperkenalkan proposal melarang hakim lokal dari mempertimbangkan Syariah saat melakukan vonis pada masalah perceraian dan perselisihan perkawinan.
Semenjak tahun 2010, larangan “hukum syariah” dipakai dari sistem pengadilan (menjadi pertimbangan hokum) sudah disetujui di Negara bagian Oklahoma, Tennessee, dan Louisiana.
Dewan Hubungan Islam-Amerika (CAIR) pernah menentang rencana pelarangan ini. CAIR menilai keputusan ini sebagai pelanggaran terhadap Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat.*