Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Toko dan Resto di Turki Tak Boleh Pajang Logo Miras

Ama Farah
Terakhir diupdate: 14 Agustus 2013 11:29 11:29 am
Ama Farah
Dipublikasikan 14 Agustus 2013 11:29
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Para pemilik toko-toko dan restoran resah disebabkan aturan terbaru yang mengharuskan mereka menghapus logo minuman beralkohol dari papan nama tokonya akan menambah pengeluaran.

Ketua Federasi Pengrajin dan Pedagang Turki (TESK) Bendevi Palandokeni kepada Hurriyet Daily News (14/8/2013) dalam wawancara lewat telepon mengatakan, aturan tidak mencantumkan logo minuman beralkohol apapun jelas-jelas akan menambah biaya bagi pemilik usaha.

Pada Mei lalu pemerintah merestui pemberlakuan rancangan undang-undang tentang larangan iklan minuman beralkohol dan larangan menjual minuman keras dari pukul 10 malam sampai 6 pagi. Dalam peraturan itu disebutkan, semua botol minuman keras (miras) yang dijual wajib menampilkan peringatan bahaya minuman beralkohol. Selain itu, perusahaan-perusahaan miras tidak boleh lagi menampilkan logo atau mempromosikan produknya di Turki dalam waktu 10 bulan.

Palandokeni mengatakan, pembuatan papan toko sangat mahal, sekitar 3.000-5.000 lira (sekitar 16-26,7 juta rupiah). Biaya itu tidak mampu ditanggung sendiri oleh pemilik toko dan akan menambah bebas mereka, kata Palandokeni menyuarakan keberatan 200.000 toko dan restoran yang akan terpengaruh oleh peraturan baru tersebut.

Pembuatan papan nama yang mencantumkan logo miras biasanya ditanggung perusahaan miras berikut biaya listriknya. Dengan digantinya papan nama dengan yang baru, pemilik toko harus menanggung biaya listriknya sendiri.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Lebih lanjut Palandokeni mengatakan, pemilik toko, restoran dan kafe mau bekerjasama dengan pemerintah dan tidak akan memaksakan diri memajang logo miras. Tetapi, mereka mengeluhkan waktu singkat yang diberikan untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru.

Bulan September mendatang merupakan batas akhir bagi toko dan restoran untuk menghilangkan logo miras dari papan nama mereka.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki, Jilbab, dan HAM
Tulisan selanjutnya Lebaran Topat, Lebaran Puasa Syawal di Lombok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT

Berita
13 Juni 2026 11:14
Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
Bersama DPR-DPD RI, MUI Gelar Hari Dialog Antar Peradaban Internasional, Dorong Perdamaian Global dari Indonesia

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?