Hidayatullah.com — Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Aris Merdeka Sirait menegaskan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action) warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap indsutri rokok dan pemerintah.
“Yang tergugat di sini adalah, pertama, industri rokok dan kedua adalah pemerintah. Kami melihat dampak tembakau terhadap anak-anak sudah merajalela. Di saat yang sama pemerintah tidak punya regulasi ketat untuk industri ini,” kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Aris Merdeka Sirait kepada Hidayatullah.com, Senin (21/05/2012).
Dikatan Aris, dasar gugatan yang ajukan pihaknya bersandar pada acuan undang-undang bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum dan pun berhak untuk membela hak-nya di hadapan hukum.
Gugatan ini, jelas dia, menjadi sangat penting dilakukan adanya ledakan baby smoker (perokok anak) di Indonesia yang semakin massif sampai sejauh ini. Pihaknya bahkan telah melakukan penyelidikan dengan temuan angka perokok kian meningkat secara siginifikan dari kalangan anak-anak di bawah umur.
“Dalam penelitian kami ditemukan 89 juta penduduk Indonesia adalah perokok. Bayangkan saja jika dalam satu keluarga saja ada 1 orang perokok, berapa banyak orang yang harus menanggung risiko. Yang ditangani Komnas ada anak usia 11 bulan sudah kencanduan rokok,” ujarnya. *