Hidayatullah.com–Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Rabu (21/08/2013) melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pers terkait pemberitaan yang dinilai fitnah oleh sebelas media massa, yakni Metro TV, TV One, Trans TV, Trans 7, RCTI, Antv, SCTV, Sindo TV, Kompas, Media Indonesia, dan Warta Kota.
“Karena telah menyebarkan berita bohong tentang FPI dalam peristiwa Lamongan dan Tasikmalaya,” kata Munarman, Juru Bicara FPI dalam rilis yang diterima hidayatullah.com, Rabu (21/08/2013) siang.
Kebohongan tersebut, tulis Munarman, diulang ulang dan tanpa melakukan cover both side dan bersifat insinuatif untuk menggiring opini publik.
“Media yang dilaporkan tersebut juga mencampuradukan antara fakta dan opini,” tulisnya.
Pihaknya ingin menguji, apakah prinsip-prinsip yang diagung-agungkan oleh kaum demokrat yaitu independensi pers, pers yang tidak memihak pada salah satu golongan atau kelompok atau posisi ideologis yaitu liberalisme, bisa bersikap adil kepada umat Islam.
“Ini saat menguji mereka dengan prinsip dan standar mereka sendiri,” demikian Munarman.*