Hidayatullah.com–Pemerintah Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mulai melarang pemasangan iklan rokok.
Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bukittinggi Herry Rusli, pemerintah kota memberi toleransi pada iklan rokok yang sudah terpasang sampai batas kontrak berakhir dan tidak akan mengizinkan perpanjangan.
“Tahun 2013 seluruh iklan rokok maupun sponsor kegiatan yang menggunakan produk rokok dilarang. Ini untuk mendukung penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok,” katanya.
Ia mengakui, pelarangan iklan rokok akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) sampai sekitar Rp450 juta per tahun, namun hal itu akan diantisipasi dengan memaksimalkan pemasukan dari sektor yang lain.
“Larangan iklan rokok itu sebenarnya mengundang keberatan dari sponsor rokok yang selama ini diizinkan memasarkan produknya. Namun kebijakan ini diharapkan dapat dimengerti karena peraturan daerah merupakan ketetapan yang harus dipatuhi,” kata dia, sebagaimana dimuat Antara baru-baru ini.*