Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI Keluarkan Fatwa Perampasan Aset Koruptor

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 1 Juli 2012 17:32
Bagikan
Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-IV di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat
Bagikan

Hidayatullah.com—Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) maraknya kasus korupsi di Indonesia karena belum adanya hukum yang dapat membuat jera para koruptor.

Sebagai upaya membuat jera para koruptor,  MUI pada kesempatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-IV yang berlangsung pada 29 Juni-2 Juli 2012 di Pondok Pesantren Cipasung Tasikmalaya, Jawa Barat, mengeluarkan fatwa terkait perampasan aset koruptor.

“Fatwa perampasan aset koruptor ini merupakan hasil dari sidang komisi B-1 Ijtima Ulama. Fatwa ini diharapkan dapat membuat koruptor jera, sehingga mereka yang mau korupsi itu berfikir beribu-ribu kali sebelum melakukannya,” kata Asrorun Ni’am Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat kepada wartawan, Ahad (01/07/2012) siang.

Menurut Ni’am ada tiga poin yang dihasilkan Komisi B-1 terkait perampasan aset milik koruptor. Pertama, aset pelaku tindak pidana korupsi yang terbukti berasal dari korupsi adalah bukan milik pelaku. Karenanya, aset tersebut harus dirampas dan diambil oleh negara, sedangkan pelakunya dihukum

Kedua, aset pelaku tindak korupsi yang terbukti bukan berasal dari tindak pidana korupsi tetap menjadi milik pelaku dan tidak boleh dirampas negara.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketiga, aset pelaku tindak pidana korupsi yang tidak terbukti berasal dari korupsi, tetapi tidak bisa dibuktika bahwa aset tersebut adalah miliknya (pelaku korupsi), maka diambil oleh negara.

“Pada poin tiga ini dilakukan pembuktian terbalik,” jelas Ni’am.

Lalu untuk apa aset koruptor yang dirampas itu? Aset yang dirampas itu, kata Ni’am, dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan perampasan aset ini sama sekali tidak menghilangkan hukuman bagi sang pelaku.

Pada pembahasan perampasan aset korupsi ini sempat juga ada usulan agar MUI merekomendasikan kepada pemerintah untuk menerapkan hukum hudud. Pengusul ini meyakini bahwa hukum hudud dapat membendung maraknya kasus korupsi.

“Saat ini belum proporsional (untuk menerapkan),” kata Ni’am ketika hidayatullah.com menanyakan sikap MUI terhadap usulan tersebut. *

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mantan PM Israel Yitzhak Shamir Meninggal
Tulisan selanjutnya Oposisi Tolak Hasil Pertemuan Jenewa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Berita
21 Juli 2026 08:51
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

Terbaru

  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?