Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Lupa Makan Saat Puasa, Batalkah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 April 2021 12:52 12:52 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 April 2021 12:21
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com | DIANTARA kita sering dihinggapi penyakit lupa. Misalnya, bagun tidur, langsung menuju kulkas mengambil makanan atau minuman. Padahal kala itu sedang berpuasa di bulan Ramadhan. Apa hukumnya seperti ini?

Makan dan minumnya karena terlupa, sesungguhnya tidaklah membatalkan puasa. Bahkan makanan yang ia telan disaat lupa dianggap rizki dari Allah Subhanahu Wata’ala. Namun setelah teringat bahwa ia sedang berpuasa, maka orang tersebut harus melanjutkan puasanya pada hari itu hingga saat berbuka. Atau ketika dirinya ingat di saat tengah minum atau masih ada makanan di mulutnya, saat itu juga dia harus keluarkan alias dibuang.

Hal ini telah dijelaskan dalam Hadits yang disampaikan Abu Hurairah r.a, bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi Wassallam pernah bersabda:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ. (متفق عليه

“Barangsiapa lupa bahwa ia berpuasa, lalu ia makan dan minum, maka  hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya (pada waktu itu) Allah memberinya makan dan minum.” (HR Bukhari dan Muslim)

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

“Sebenarnya itu adalah rizki  yang diberikan Allah kepadanya, dan tidak ada kewajian qadha atasnya.” (HR Daruquthni)

Dalam lafal lain menurut riwayat Daruquthni, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, dan Hakim disebutkan: “Barangsiapa yang berbuka puasa Ramadhan karena lupa, maka tidak wajib qadha  atasnya dan tidak pula wajib membayar kafarat.”

Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.” Lalu Allah menjawab, “Aku telah mengabulkannya.”

Adapun orang yang melihatnya, dia harus mengingatkannya, karena itu termasuk perbuatan mengubah kemunkaran dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal ini,

مَنْ رَاَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ. (رواه مسلم

“Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendaklah dia mencegah kemunkaran itu dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).

Orang berpuasa yang makan dan minum di saat puasa termasuk kemunkaran, tetapi kemunkaran yang dimaafkan jika penyebabnya adalah lupa, karena orang yang lupa tidak mendapat hukuman. Adapun jika ada orang yang melihatnya, maka tidak ada udzur baginya untuk membiarkan kemunkaran tersebut.* [Diambil dari buku Tanya Jawab Puasa,  Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa dan Haji (Fatawa Arkanul Islam), Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Darul Falah, 2007]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:lupa makanPuasaRamadhan 2021
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Minnesota Mengaku Bercanda Corat-coret Masjid dengan Pesan Kebencian
Tulisan selanjutnya [Video] Puluhan Yahudi Tewas dalam Festival Keagamaan Lag BaOmer di Meron Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?