Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Puas Dinyatakan Waras, Anders Breivik Tidak Banding

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 25 Agustus 2012 08:43
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Anders Behring Breivik pelaku pembantaian puluhan orang di Norwegia menyatakan tidak akan banding atas putusan pengadilan yang menyatakan dirinya waras dan memvonisnya dengan penjara 21 tahun.

Jaksa, yang dalam dakwaannya meminta hakim agar menyatakan Breivik gila, juga tidak berniat untuk mengajukan banding, lansir Euronews (24/8/2012).

Dengan demikian, hukuman penjara 21 tahun yang harus dijalani pemuda ektrimis Kristen itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam amar putusannya hari Jumat kemarin, hakim ketua Wenche Elizabeth Arntzen mengatakan, “Anders Behring Breivik dihukum penjara menurut pasal 39C hukum pidana, selama maksimal 21 tahun dan minimal 10 tahun, dikurangi 445 hari dalam kurungan yang telah dijalaninya.”

Breivik mengaku sebagai pelaku dua serangan mematikan di Norwegia, satu serangan bom di kawasan gedung pemerintahan di Oslo dan satu insiden penembakan di Pulau Utoeya ,dengan total korban 77 orang tewas dan sejumlah lainnya luka-luka pada Juli tahun 2011. Selama 10 pekan persidangan, pemuda anggota Knights Templar itu selalu menentang pernyataan bahwa dirinya gila. Berulangkali pemuda anti Islam itu menegaskan bahwa ia sangat sadar dengan pembunuhan yang dilakukannya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Setelah vonis dijatuhkan, Breivik dan tim pembelanya diminta untuk menanggapi putusan hakim. Dalam kesempatan itu Breivik mengatakan bahwa ia tidak mengakui pengadilan tersebut dan berusaha menyampaikan pidato yang ditujukan kepada orang-orang yang memiliki pandangan sama dengan dirinya, yang disebutnya kaum nasionalis. Namun, hakim kemudian menghentikan ocehan Breivik tersebut.

Setelah melewati silang pendapat dengan hakim, tim pengacara Breivik menyatakan tidak akan banding.

Breivik akan menjalani hukumannya di sel isolasi berpenjagaan ketat di sebuah penjara dekat ibukota Oslo. Hukumannya masih bisa diperpanjang jika pengadilan di kemudian hari menilai Breivik masih berbahaya bagi masyarakat, meskipun 21 tahun masa hukuman penjara sudah selesai dijalaninya.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islamkristenold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iklan Anti Islam Bertebaran di Bus-Bus Amerika
Tulisan selanjutnya Pakar Swiss Segera Periksa Mayat Arafat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

vape covid
Berita

Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Berita
31 Mei 2026 02:22
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?