Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Tak Bayar Pajak Tak Boleh ke Gereja

Ama Farah
Terakhir diupdate:
Ama Farah
Dipublikasikan 26 September 2012 10:54
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Gereja-gereja Katolik Roma di Jerman mengeluarkan keputusan baru yang menyatakan bahwa jika jemaat tidak membayar pajak gereja, maka mereka tidak boleh menggunakan fasilitas pengakuan dosa atau ikut menghadiri kebaktian.

Saat ini, warga Jerman yang mendaftar diri menjadi anggota dari salah satu kelompok agama, seperti Gereja Katolik Roma, harus membayar sekitar 10 persen dari tagihan pajak tahunan mereka. Negara kemudian menyalurkan uang pajak itu ke kelompok-kelompok agama bersangkutan. Pajak gereja ini sudah diterapkan di Jerman sejak abad ke-19 Masehi.

Warga negara yang memilih untuk tidak membayar pajak itu harus menjalani proses formal untuk mendapatkan status “tidak beragama”. Tetapi meskipun demikian, sebagian dari mereka masih tetap datang ke gereja.

“Tidak mungkin untuk memisahkan komunitas spitirual gereja dengan lembaga gereja,” kata pernyataan yang dikeluarkan pihak Gereja Katolik Roma di Jerman, lansir Deutsche Welle (24/9/2012)

Sekarang, para rohaniwan diminta untuk menolak memberikan sakramen kepada para jemaat yang tidak membayar pajak yang datang ke gereja-geraja mereka.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Menyusul keputusan itu, organisasi “Kami adalah Gereja” mengeluarkan peryataan berisi kecaman. Menurut mereka, keputusan itu tidak hanya dikeluarkan pada waktu yang tidak tepat, namun juga akan membuat semakin gereja sulit mempertahankan tingkat kedatangan jemaatnya.

Sebagaimana diketahui, gereja-gereja di seluruh Eropa dan Amerika secara umum mengalami penurunan tingkat kehadiran jemaat yang cukup signifikan. Akibatya, banyak gereja yang kosong, jarang dikunjungi orang yang beribadah.

“Bukannya mengatasi penyebab tingkat ketidakhadiran di gereja yang tinggi, keputusan uskup ini justru mengancam keberadaan jemaat gereja,” kata organisasi itu.

“[Keputusan] ini tidak akan memotivasi orang untuk tetap loyal atau bergabung dengan komunistas yang membayar pajak gereja mereka,” imbuhnya.

Sekitar sepertiga warga Jerman dari total populasi 82 juta orang, terdaftar sebagai penganut agama Katolik. Menurut keuskupan setempat, sekitar 120.000 jemaat secara resmi meninggalkan gereja setiap tahunnya. Jumlah itu semakin bertambah pesat menyusul terbongkarnya skandal seks yang dilakukan para rohaniwan gereja pada tahun 2010.

Tidak jelas berapa jumlah orang yang meninggalkan gereja hanya untuk menghindari kewajiban membayar pajak gereja.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gerejaJermankatolikkristenold migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tholhah Hasan Minta Legalitas Ijazah Madrasah Diakui Seperti Sekolah Umum
Tulisan selanjutnya Pakar: Ada Banyak Peraturan Pemerintah Hambat Sertifikasi Guru Madrasah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Sejarah

Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya

Sejarah
16 Oktober 2026 09:32
Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla

Terbaru

  • Halal Ditunda, Kepastian Dipertaruhkan?
  • Mesir Tegaskan Siap Bela Arab Saudi di Tengah Meningkatnya Serangan Houthi
  • Arab Saudi Tembak Jatuh 4 Drone di Riyadh dan Dua Wilayah Lain
  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?