Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

TPM Akan Hadapi Israel di Pengadilan Kriminal Internasional

Ahmad
Terakhir diupdate: 18 September 2013 11:57 11:57 am
Ahmad
Dipublikasikan 18 September 2013 11:57
Bagikan
Tim Pengacara Muslim (TPM)
Bagikan

Hidayatullah.com–Tim Pengacara Muslim (TPM) akan ambil bagian dalam persidangan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melawan pemerintah Israel atas kasus serangan terhadap kapal bantuan kemanusian Mavi Marmara.

“Ini kesempatan kita untuk head to head (berhadapan secara langsung) dengan Yahudi,” kata Mahendradatta, Ketua Dewan Pembina TPM Pusat di Jakarta (17/09/2013).

Mahendradatta menjelaskan, selama ini umat Islam di Indonesia hanya bisa demonstrasi terhadap kekejaman Israel dan berhadapan dengan antek-anteknya. Tapi, katanya, jika pengadilan terhadap Israel di ICC digelar, kita punya kesempatan berhadapan langsung dengan pemerintah Israel.

Mavi Marmara adalah salah satu kapal peserta misi konvoi Freedom Flotilla yang membawa ribuan ton bantuan kemanusiaan menuju Jalur Gaza, Palestina pada Mei 2010. Angkatan Laut Israel menyerang konvoi tersebut dan menewaskan 9 aktivis asal Turki dan melukai lebih 50 aktivis lainnya termasuk 2 aktivis asal Indonesia.

Pekan lalu, LSM Turki Insani Hak Ve Huriyetlere (IHH) yang juga salah satu penggagas Freedom Flotilla meminta seluruh peserta misi untuk ikut serta menuntut Pemerintah Israel ke ICC.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Hal ini dilakukan setelah ICC bersedia menindaklanjuti laporan Negara Komoro denga menunjuk para pengacara Turki sebagai kuasa hukum mereka pada Mei 2013 lalu. Segera setelah itu pihak jaksa penuntut ICC melakukan penyelidikan awal untuk memastikan apakah kasus tersebut bisa dilajutkan ke tahap investigasi untuk diadili.

Mahendradatta tidak bisa berapa lama proses menuju pengadilan akan berlangsung. Tapi katanya, kesedian ICC untuk memulai penyelidikan adalah kemajuan. Dia yakin, pihak Israel akan melakukan apa saja untuk mengganjal proses ini

“Jika sampai masuk ke pengadilan ICC, itu sejarah,” katanya.

Ada 12 relawan Indonesia yang ikut di kapal Mavi Marmara tersebut. TPM akan mewakili 5 aktivis Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), dan seorang aktivis Sahabat Alaqsha yang juga wartawan Kelompok Media Hidayatullah. Sedangkan 4 aktivis dari Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina (KISPA) dan 2 aktivis Sahabat Alaqsha lainnya akan diwakilkan oleh Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM).*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ICCMavi MarmaraPengadilan Kriminal InternasionalTim Pengacara MuslimTPM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bangladesh Vonis Mati Tokoh Jamaat e-Islami
Tulisan selanjutnya Perjalanan Tantowi Yahya ke Israel Melanggar Etik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?