Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Prof. Atho Mudzhar: Fatwa Harus Tepat dan Bermanfaat

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 25 Desember 2012 19:33
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com— Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI, Bapak Prof. Dr. H. Atho’ Mudzar mengatakan, fatwa yang dikeluarkan para ulama memang seharusnya tepat, bukan sekedar teoritis, serta manfaatnya besar dan lebih jauh lagi tak menimbulkan keraguan bagi umat.

Esensi dari fatwa, kata Atho, adalah legal opinion, yaitu pendapat hukum yang dikeluarkan para ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya. Namun dalam realitasnya, ada perbedaan. Sehingga bagi Indonesia yang memiliki Dewan Syariah Nasional (DSN) menjadi persoalan tersendiri.

“Sebaiknya, fatwa yang dikeluarkan itu tepat, karena yang mengeluarkan adalah kelompok ulama. Mereka ahli di bidangnya. Termasuk hukum Islam,” ujarnya kepada hidayatullah.com di sela-sela Konferensi Internasional tentang Fatwa di Jakarta, Selasa (25/12/2012).

Menurutnya Atho’ seharusnya kedudukan DSN diuntungkan, sebab, seperti juga di negara Islam lainnya, ada lembaga mufti. Di Indonesia lembaga itu tak ada. Sehingga jika ada perbedaan fatwa tidak menjadi persoalan atau bisa dipersoalkan. Kemudian jika di Indonesia memiliki lembaga mufti, menurut Atho’, dapat memunculkan kekakuan karena fatwa yang dikeluarkan harus benar-benar diikuti.

Di sisi lain, hal yang akan menyulitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk jadi lembaga yang bisa mengeluarkan fatwa karena kewenangannya tak resmi, ujar dia lagi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

MUI dinilai bukan lembaga pemerintah. Kendati demikian, fatwa yang dikeluarkan oleh para ulamanya sudah bisa mewarnai dan masuk dalam produk perundang-undangan. Dalam produk hukum atau perundang-undangan perbankan, seperti Bank Indonesia. Termasuk juga bidang lainnya. Menurutnya, fatwa MUI yang masuk dalam perundang-undangan tersebut bukan dipaksakan, tetapi karena dianggap tepat.

“Itu nilai lebih dari lembaga non goverment seperti MUI. Ia independen,” ujar Atho.

Terkait dengan kedudukan Dewan Syariah Nasional atau DSN, ia mengatakan, posisinya sangat unik. Sebab, DSN memimpin perumusan fatwa sekaligus pula menjadi dewan pengawas syariah. Ikut pula membicarakan pembuatan peraturan pemerintah tentang keuangan, ikut merumuskan produk perundang-undangan melalui rapat bersama dewan perwakilan rakyat (DPR).

Berlangsung Kritis

Menurut Atho’, sidang hari Selasa (25/12/2012) berlangsung sangat bagus. Respon kritis terlihat saat para peserta melontarkan pertanyaan kepada para nara sumber. Mereka mempertanyakan fatwa yang dikeluarkan oleh Rabithah Alam al Islami (Liga Muslim Dunia), sebanyak 400 fatwa dengan segala problematiknya di lapangan.

Dilemanya, fatwa tersebut tidak disertai penjelasan dalilnya. Karena itu ia memandang dari sidang ini perlu ada tindak lanjut berupa studi perbandingan mengenai fatwa yang dikeluarkan DSN dan fatwa dari Rabithah.

Terkait kritik fatwa yang dikeluarkan DSN dinilai belum ada kesesuaian dengan harapan masyarakat karena orang yang duduk di DSN tak kompeten, Atho’ mengatakan, kritik tersebut perlu ditindak lanjuti. Fatwa memang harus memberikan manfaat bagi umat dan tak menimbulkan keraguan. Untuk itu ia menyarankan orang yang duduk di DSN perlu memiliki kompetensi. Dia harus ahli hukum Islam dan pengetahuan lainnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dakwah Bil Qalam memiliki Efek Lebih Besar dari Dakwah Lisan
Tulisan selanjutnya Berzina di Saudi Wanta Asing Dicambuk dan Dipenjara

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?