Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LSM: Menghukum Pezinah Jadikan Indonesia Tidak Modern

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2013 06:17
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Ancam pidana  yang tertuang dalam revisi Rancangan Undang-undang KUHP untuk mempidanakan pelaku perzinaan pasangan normal  (heteroseks) atau kelainan seperti homoseksual dan lesbian mulai mendapatkan penolakan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Febionista, dikutip laman Voice of America mengatakan, perubahan itu tidak hanya akan sulit diterapkan tetapi juga bertentangan dengan komitmen internasional pemerintah bagi HAM.

“Ini akan menjadi kontraproduktif dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan HAM. Perubahan yang diusulkan negara mengenai perzinahan dan ilmu hitam, dipengaruhi kegagalan ajaran moral, terutama agama-agama tertentu. Ini tidak bisa serta merta diterapkan jika tidak berlaku universal,” kata Febionista belum lama ini.

Penerapan UU untuk  mengekang pelanggaran seperti perzinahan, menurut Febionista,  juga menunjukkan bagaimana Islam semakin berperan dalam politik Indonesia. Ia memperingatkan undang-undang yang lebih puritan mungkin akan disahkan di masa depan.

Ia juga menunjuk undang-undang penghujatan dan pencemaran nama baik dalam usul KUHP yang baru, yang menurutnya bisa membahayakan kebebasan berekspresi. Masuknya undang-undang tentang ilmu hitam, ia nilai, bisa bercampur-aduk dengan praktek-praktek kepercayaan tradisional.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Anggota Komisi III yang juga mantan Wakapolri Adang Daradjatun mengatakan pembahasan kedua RUU itu harus segera diselesaikan. Sebab, UU KUHP dan KUHAP yang lama tak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Kalau bicara kapan target penyelesaian memang tidak ada. Tapi kalau berbicara kita ingin hukum pidana dan hukum acara pidananya diperbaiki, kewajiban kita bersama DPR, pemerintah dan masyarakat untuk mempercepat proses itu,” kata Adang kepada detik.

Adang mengatakan ada tiga pendekatan yang mendasari percepatan penyelesaian RUU KUHP dan KUHAP. Secara filosofis, KUHP harus diubah karena merupakan warisan Belanda.

“Secara sosial, peraturan harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang mempengaruhi perubahan sosial. Secara yuridis bahwa hukum itu berkembang dan harus ada penyesuaian,” ujar Adang.

Rencana pemmbahasan revisi KUHP akan dimulai 18 Maret ini. Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP Bab XVI tentang Tindak Pidana Kesusilaan, hanya mempidanakan perzinaan homoseks dan/atau lesbian yang pelakunya atau salah satu pelakunya belum berusia 18 tahun, lantaran dianggap belum dewasa.

Yakni apabila pasangan pelaku zina-homoseks dan zina-lesbian sudah mecapai usia 18 tahun, hal itu dianggap bukan merupakan tindakan asusila ataupun kejahatan.

“Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain yang sama jenis kelaminnya yang diketahui atau patut diduga belum berumur 18 tahun, dipidana dengan pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 7 tahun,” demikian bunyi pasal 492 Rancangan Undang-Undang KUHP.

Jika RUU ini lolos, mungkin ini bisa menjadi kabar gembira bagi pasangan homoseks/lesbian dewasa.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya MUI Harapkan Ada Gerakan Satu Muslim Satu Al Quran
Tulisan selanjutnya Warga Soreang Kembali Datangi GOR yang Jadi Tempat Ibadat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Usai Serangan Drone Terminal Pelabuhan Mina al-Fahl Oman Beroperasi Kembali
  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?