Hidayatullah.com— Berkaitan penanganan situs-situs internet bermuatan negative, Kementerian Komunikasi dan Informatika R.I. (Kemkominfo membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN).
PSIBN dilahirkan menyikapi masukan dari berbagai kalangan masyarakat dan organisasi terkait penanganan situs-situs internet bermuatan negative.
Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemkominfo) diumumkan dalam Keputusan Menteri Kominfo No. 288 Tahun 2015 mengenai Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
“Kemkoinfo dalam memberikan perlindungan hak konstitutional informasi dan komunikasi sebagaimana dimuat dalam Pasal 28F dan Pasal 28H UUD Tahun 1945, terus berupaya untuk menerapkan asas-asas pemerintahan yang baik melalui tata kelola (governance) yang memiliki variabel transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. untuk lebih transparan dan fair, maka Kemkominfo menetapkan kebijakan untuk meningkatkan tata kelola (governance) dengan membentuk Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSIBN),” demikian disampaikan Kemkominfo dalam Siraran Persnya NO.21/PIH/KOMINFO/4/2015.
Menurut Kemkominfo, Forum PSIBN melibatkan beragam pemangku kepentingan (multi-stakeholders) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat, antara lain instansi-instansi terkait, para tokoh agama, budaya, pendidik, sosiolog dan para ahli di bidangnya, serta dari komunitas dan organisasi masyarakat.
Pembentukan Forum PSIBN dimaksudkan untuk memberikan masukan dan rekomendasi penanganan situs internet bermuatan negatif kepada pemerintah, dan memberikan penilaian (analisis yang tepat) disertai verifikasi atas pengaduan dari masyarakat.
Selain itu, Forum PSIBN juga akan memberikan rekomendasi untuk menentukan suatu situs internet dapat ditutup (blokir), tidak (tidak diblokir), atau normalisasi dari penutupan.
Forum PSIBN terdapat empat panel penilai. Panel-panel yang terkait dengan muatan negatif . Pertama, panel pornografi, kekerasan terhadap anak, dan keamanan internet. Kedua, panel terorisme, SARA, dan kebencian. Ketiga, panel investasi ilegal, penipuan, perjudian, obat & makanan, dan narkoba. Keempat, adalah panel yang khusus memberikan dukungan terhadap masyarakat, industri, dan ekonomi kreatif yaitu panel perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI).
“Masing-masing Panel beranggotakan para tokoh terkait yang mumpuni (prominent persons) dan para pakar dengan keahlian dibidangnya,” demikian siaran resmi Kemkominfo.*