Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPR: Pemerintah Diminta Segera Merehabilitasi Media Yang Sempat Diblokir

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 April 2015 17:59 5:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 11 April 2015 17:59
Bagikan
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nashir Jamil
Bagikan

Hidayatullah.com-Anggota komisi III DPR RI, Muhammad Nashir Jamil menyambut baik sikap pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemenkominfo) yang menarik pemblokiran terhadap 12 situs media Islam yang terbukti tidak mengandung muatan negatif.

Namun demikian,Nashir menilai langkah tersebut tidak cukup mengobati luka para pemilik situs yang merasa ‘difitnah’ menyebarkan informasi negatif.

“Pemerintah tidak bisa sembarangan main asal blokir dan cabut blokir seenaknya, pemerintah harus pulihkan nama (rehabilitasi) pemilik situs yang di blokir tersebut” ungkap Nashir dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Jum’at (10/04/2015).

Lebih lanjut Nashir menilai sikap pemerintah yang mencabut blokir 12 situs media Islam menunjukan bahwa pemblokiran dilakukan tanpa dasar dan prosedur yang jelas.

“Sejak awal saya melihat pemblokiran tersebut cacat prosedur dan tidak taat azas, hal ini terbukti dari tindakan pemblokiran yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014, dan pembentukan tim panel yang dilakukan setelah pemblokiran,” ungkap Nashir.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Untuk itu, Nashir mengingatkan Pemerintah agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dalan prosedur normalisasi pemblokiran situs media.

“Pemerintah harus segera melakukan komunikasi kepada pihak-pihak terkait untuk proses normalisasi dan melakukan pemberitahuan secara elektronik atas hasil penilaian kepada pelapor sesuai ketentuan Pasal 16 Permenkominfo nomor 19 tahun 2014” ungkap Nashir.

Lebih lanjut Nashir mengungkapkan, selain melakukan normalisasi, Pemerintah diminta melakukan upaya rehabilitasi terhadap situs yang tidak terbukti bermuatan negatif dan telah diumumkan bermuatan negatif sebelumnya.

Hal itu mengingat, bahwa tindakan pemblokiran tersebut telah memberikan streotype negatif terhadap pemilik situs media Islam dan sangat meresahkan masyarakat.

“Streotype negatif sudah terlanjur melekat kepada para pemilik situs dan organisasi masyarakat Islam yang merupakan afiliasi dari situs tersebut akibat tindakan pemblokiran, pemerintah perlu memulihkan nama baik mereka, seperti permintaan maaf dan pernyataan resmi di media massa yang menyatakan bahwa situs-situs tersebut tidak bermuatan negatif seperti yang dituduhkan sebelumnya” ungkap Nashir.

Selain itu, Nashir menilai, tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh pemerintah tersebut, dapat dikategorikan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tindakan cacat prosedur dalam pemblokiran dan melanggar ketentuan peraturan perundang undangan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar rupiah sebagaimana ketentuan Pasal 33 Jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008,” tegas Nashir.

Nashir menuturkan hal itu mengingat tindakan pemblokiran yang dilakukan secara sengaja dan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Nasional Penanggulangan TerorismeBNPTddiiDewan DakwahDPRICMIislamMajelis Ulama IndonesiaMedia IslamMUIpancasilaradikalismerehabilitasiSitus Islam Diblokir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya SPI Bandung Membahas Empat Makna Besar Konsep Diin
Tulisan selanjutnya Sosiolog: Ahok Kurang Paham Keyakinan Masyarakat Mayoritas

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?