Hidayatullah.com—Pengadilan pidana di Kairo hari Rabu (15/4/2015) menghukum mantan kepala staf presiden Muhammad Mursy, Rifaa El-Tahtawy, dengan kurungan selama tiga tahun karena melakukan pemalsuan dokumen-dokumen.
Dilansir Ahram Online, El-Tahtawy juga dihukum denda 36.000 pound (sekitar Rp60,5 juta) bersama seorang terdakwa lain dalam kasus yang sama, yang divonis satu tahun penjara dengan besaran denda sama.
Menurut pengacara El-Tahtawy, jaksa mengklaim kliennya menyalahgunakan wewenang jabatan. Jaksa menuduhnya mengangkat terdakwa kedua, El-Sayed Rifai, untuk mengisi jabatan ahli bidang kehumasan di kantor kepresidenan, yang mana Rifai sebelumnya pernah mendekam dalam penjara terkait dakwaan terorisme.
El-Tahtawy saat ini juga masih menjalani persidangan terpisah dalam kasus spionase bersama dengan Mursy dan 34 terdakwa lain.
El-Tahtawy, Mursy dan puluhan lainnya dituduh berkolaborasi dengan organisasi asing untuk melakukan aksi terorisme di wilayah Mesir, mengungkap rahasia negara kepada sebuah negara asing, mendanai teroris dan menyelenggarakan pelatihan militer “demi menjalankan kepentingan organisasi internasional Al-Ikhwan,” tulis Ahram Online.
El-Tahtawy bukan anggota dari Al-Ikhwan Al-Muslimun maupun sayap politiknya, Partai Kebebasan dan Keadilan, yang menjadi kendaraan politik Mursy dan anggota Al-Ikhwan di Mesir.
El-Tahtawy adalah seorang bekas diplomat yang pernah ditugaskan di Iran dan pernah menjadi juru bicara Al-Azhar.*