Hidayatullah.com—Sebuah pengadilan kriminal di Kairo mengukuhkan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi anggaran pemeliharaan istana kepresiden atas Husni Mubarak, tetapi bekas presiden Mesir itu akan segera pulang ke rumah sebab masa hukumannya sudah dijalani, kata tim pengacaranya.
Pengadilan tersebut juga mengurangi hukuman bagi kedua putra Mubarak, Jamal dan Alaa, dari semula empat menjadi tiga tahun penjara dalam kasus korupsi yang sama.
Kedua putra Mubarak itu, yang berada di luar tahanan dengan membayar uang jaminan, dipindahkan ke penjara Tora tidak lama setelah pengadilan mengeluarkan putusannya. Sementara itu Husni Mubarak dikembalikan ke rumah sakit militer, tempatnya selama ini ditahan dan menjalani masa hukuman, sambil menunggu jaksa menghitung sisa masa hukumannya, kata sumber keamanan kepada Ahram Online Sabtu (9/5/2015).
Tim pembela keluarga Mubarak menekankan bahwa ketiganya telah menjalani masa kurungan yang harus dijalanani, itu artinya mereka harus segera dibebaskan setelah jaksa mengkonfirmasinya.
Menurut perundangan di Mesir, masa tahanan dimasukkan dalam masa hukuman penjara seorang terpidana.
Selain menetapkan hukuman penjara, pengadilan mengharuskan ketiga anggota keluarga Mubarak itu membayar denda sebesar LE125 juta dan mengembalikan uang sebanyak LE21 juta ke kas negara. (LE1 sekitar Rp1.700)
Pengadilan sebelumnya memutuskan Husni Mubarak harus menjalani hukuman tiga tahun penjara dalam kasus korupsi berkaitan dengan penyimpangan anggaran pemeliharaan istana kepresidenan itu. Dan kedua putranya divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama. Tetapi, mereka kemudian mengajukan banding, lalu keluarlah putusan pengadilan hari Sabtu itu.*