Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

JPU Membacakan Tuntutan Hukuman Kepada Terdakwa Penyerang Jama’ah Az Zikra

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Mei 2015 08:41 8:41 am
Ahmad
Dipublikasikan 12 Mei 2015 10:00
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Sidang pengadilan dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan 34 tersangka dari kelompok Syiah kepada Kepala Penegak Syariat Majelis Az-Zikra Sentul Bogor, Habib Faisal Salim telah memasuki tahapan pembacaan tuntutan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam ruang sidang kedua Pengadilan Negeri Cibinong, Senin (11/05/2015), digelar pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa yaitu Ibrahim al-Habsy, Ida Bagus Handoko, Hara, Syarifudin dan Syamsuri. Sementara itu, untuk terdakwa lainnya digelar di dua ruang sidang yang berbeda.

“Karena ada sebanyak 38 halaman jadi akan kami bacakan secara singkatnya saja,” kata salah satu JPU, Yana Yusuf kepada Ketua Hakim.

Di saat-saat terakhir pembacaan tuntutan JPU kepada 5 terdakwa, Yana menyampaikan bahwa semua tuntutan diputuskan berdasarkan barang bukti serta keterangan baik saksi dari pihak korban maupun saksi dari pihak terdakwa lainnya, yang mana semua barang bukti serta keterangan dari para saksi itu dibenarkan oleh kelima terdakwa.

“Semua unsur-unsur tindakan yang dilakukan terdakwa telah terpenuhi untuk divonis hukuman seperti barang siapa, dilakukan terang-terangan, dan dengan menggunakan tenaga secara bersama,” kata Yana.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih lanjut lagi, Yana mengatakan dakwaan pertama diputuskan dengan berdasarkan Pasal 170 ayat 2 KUHP, alasan yang memberatkan terdakwa seperti melakukan tindakan kekerasan sebagaimana yang telah dilakukan Ibrahim al-Habsy dan para terdakwa lainnya, serta berbelit belit dalam memberikan keterangan seperti yang dilakukan Ida Bagus Handoko ketika menjadi saksi dalam sidang mahkota.

Sementara itu, alasan yang dinilai bisa meringankan vonis hukuman seperti terdakwa telah berjanji tidak akan pernah mengulangi perbuatannya lagi, kapan dan di manapun mereka berada.

Berdasarkan keputusan itu, kata Yana maka JPU memutuskan bahwa kelima terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindakan kekerasan secara terang-terangan sehingga bisa mengakibatkan korban mengalami luka.

“Untuk itu, kami menuntut Ida Bagus Handoko dengan hukuman penjara selama 10 bulan, Ibrahim al Habsy dengan hukuman penjara selama 7 bulan serta tiga tersangka lainnya Hararitis, Syarifuddin dan Syamsuri dengan hukuman penjara selama 6 bulan,” kata Yana saat membacakan putusan dalam surat tuntutan JPU kepada terdakwa.

Sebelum sidang ditunda dan ditutup untuk dilanjutkan tahap berikutnya , Ketua Hakim memberikan kesempatan kepada kelima terdakwa melakukan pembelaan terhadap putusan tuntutan JPU yang baru saja dibacakan. Tetapi, kelima terdakwa menyatakan tidak akan melakukan pembelaan.

“Saya tidak akan melakukan pembelaan. Saya memang bersalah dan patut dihukum. Saya khilaf,” kata Ibrahim.

Ida Bagus juga mengatakan hal yang sama, “Saya tidak akan melakukan pembelaan yang mulia, mungkin saya hanya minta supaya vonis hukuman diringankan seringan-ringannya. Saya masih punya tanggugan anak dan istri, yang mulia.”.

Setelah Hakim Ketua persidangan mendengar jawaban kelima terdakwa, berikutnya menanyakan kepada para terdakwa apa untungnya mereka melakukan perbuatan tersebut.

“Apa untungnya saudara melakukan perbuatan itu? Nggak ada untungnya kan? Justru yang ada saudara masuk penjara,” tanya Hakim Ketua kepada terdakwa sebelum akhirnya menutup persidangan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Remaja Kita Sudah Mandeg Berpikir?
Tulisan selanjutnya KPAI Dukung Pembahasan Hak Asuh Anak di Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha

Berita
5 Juni 2026 08:20
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?