Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KPAI Dukung Pembahasan Hak Asuh Anak di Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 Mei 2015 16:06 4:06 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 Mei 2015 16:06
Bagikan
Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI akan diselenggarakan mulai 13-15 Juni di Tegal Jawa Tengah
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung pelaksanaan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI pada Juni 2015 mendatang. Dukungan tersebut terkait dengan pembahasan salah satu tema terkait hak asuh anak.

Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan topik pembahasan itu karena tingginya kasus rebutan anak akibat perceraian orangtua.

“Isu ini menarik karena tingginya kasus rebutan hak asuh  anak akibat perceraian orangtua. Proses perceraian memberi sumbangan gangguan psikis terhadap perkembangan anak,” ujar Dr Asrorun Ni’am Sholeh di hadapan para peserta Forum Discussion Group (FDG) KPAI-MUI di kantor MUI, Jakarta.

KPAI memiliki kepentingan dalam isu ini karena terkait dengan perlindungan anak. Dalam proses perceraian orangtua, anak mengalami trauma karena perpisahan ayah dan ibu menjadi pengalaman buruk untuk mereka.

“Kasus-kasus yang beririsan dengan agama dan dilaporkan ke KPAI, penanganannya membutuhkan perspektif hukum formal,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sementara itu, Wakil Ketua MUI Pusat, KH Ma’ruf Amin menjelaskan persoalan hak asuh telah diatur di dalam agama Islam. Menurutnya, agama menjadi salah satu hal penting dalam pengasuhan karena menyangkut dengan masa depan anak.

“Anak yang Muslim tidak boleh diasuh oleh non Muslim. Karena ini menjadi masalah di masyarakat, maka kita harus berani menyampaikan pendapat, walaupun nanti ada reaksi dari kelompok-kelompok anti diskriminatif, kelompok-kelompok kebebasan tanpa batas,” tegasnya.

Lebih lanjut Ma’ruf Amin menambahkan dalam banyak kasus, rebutan hak asuh ini berawal dari pernikahan beda agama yang berakhir dengan perceraian. Masalah kemudian timbul karena ayah atau ibu yang telah bercerai, bersikukuh untuk bisa ikut dengan salah satu dari mereka.

“Dari sisi agama, memang tidak boleh menyerahkan anak ke orang yang tidak seagama. Kita harus melihat suatu akibatnya,” jelas Amin.

Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa MUI akan diselenggarakan mulai 13-15  Juni di Tegal Jawa Tengah. Forum ini akan diikuti oleh para pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI se-Indonesia. Acara ini akan dipantau langsung oleh para ulama serta stakeholder setempat, terutama yang terlibat dalam Ijtima Ulama, sehingga hasilnya tentu dapat lebih efektif.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anakkpaiorangtuaPerceraian
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya JPU Membacakan Tuntutan Hukuman Kepada Terdakwa Penyerang Jama’ah Az Zikra
Tulisan selanjutnya PAHAM Usulkan Pemerintah Bangun Rudenim di ACEH

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?