Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fahira: Perda Anti Miras harus jadi Milik Semua Agama

Ngadiman Djojonegoro
Terakhir diupdate: 27 Oktober 2013 05:23 5:23 am
Ngadiman Djojonegoro
Dipublikasikan 27 Oktober 2013 05:23
Bagikan
Fahira Idris
Bagikan

Hidayatullah.com–Ketua Umum Gerakan nasional Anti Miras (GeNAM), Fahira Idris  mendorong Pemerinyah Pusat mengeluarkan Undang-undang anti Minuman Keras (UU Miras).  Sementara bagi pemerintah daerah GeNAM berharap segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Miras atau Perda Anti Miras.

GeNAM tidak setuju jika Perda Miras hanya dikaitkan dengan agama tertentu. Sebut saja dinilai bernuansa syariat Islam. Sebab menurutnya persoalan Miras adalah masalah bersama dan masalah semua agama.

Ia mencontohkan Perda Anti Miras Kabupaten Manokwari di Papua, di mana mayoritas masyarakatnya adalah non Muslim. Namun keberadaan dan diberlakukannya Perda tersebut didukung oleh semua lapisan masyarakatnya.

Fahira berharap Pemda yang telah atau akan mengeluarkan Perda Miras tidak dipolitisir dan dikaitkan dengan salah satu agama.

GeNAM sendiri menurut Fahira akan terus mengkampayekan bahaya Miras ke berbagai daerah di Indonesia. Selain bentuk sosialisasi kepada masyarakat terutama pelajar dan generasi muda, gerakan tersebut juga untuk mendorong  tiap daerah mengeluarkan Perda Miras.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami siap menjalin kerja sama dengan berbagai kalangan dalam rangka mensosialisasikan bahaya Miras. Insya Allah jika semua bergerak dan tersadarkan nanti masyarakat sendiri yang akan menolak Miras,” pungkasnya.

Sebelumnya, Fahira mengungkap setiap tahun lebih dari 18 ribu orang tewas akibat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). Angka tersebut tiap semakin bertambah demikian juga kasus kriminal yang dipicu oleh Miras. Melihat kondisi tersebut pemerintah harusnya bertindak tegas terhadap peredaran Miras di tanah air dengan mengeluarkan UU Miras.*

Redaktur: Ngadiman Djojonegoro
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anti MirasFahira IdrisGenamPerda Miras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya GeNAM Nilai Pemerintah Lalai terhadap Usaha Penyelamatan Generasi Bangsa
Tulisan selanjutnya Reformis Sudan akan Bentuk Partai Baru

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?