Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KH Cholil Nafis: MUI Rekomendasi Supaya Dibentuk BPJS Kesehatan Sesuai Syariah

Ahmad
Terakhir diupdate: 3 Agustus 2015 19:24 7:24 pm
Ahmad
Dipublikasikan 3 Agustus 2015 19:24
Bagikan
Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, M. Cholil Nafis
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis mengatakan bahwa ada beberapa hal yang berkenaan dengan keharaman dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

“Paling utama itu kita bisa lihat dari soal hukumnya, BPJS kesehatan sendiri hukumnya kita nyatakan tidak sesuai dengan hukum syariah,” kata Cholil saat dihubungi hidayatullah.com, Ahad (02/08/2015) pagi.

Karena itu, kata Cholil, dalam Ijtima’ Ulama ke-V di Tegal beberapa waktu yang lalu, MUI merekomendasi supaya dibentuk BPJS kesehatan yang sesuai dengan syariah.

“Alasannya apa? Pertama, karena di dalam BPJS ada jihalah (ketidaktahuan) orang-orang yang transaksi khususnya dari pihak nasabah (masyarakat) pada BPJS itu sendiri,” kata Cholil.

Kedua, lanjut Cholil, tidak tahu posisi akad BPJS itu apa, sebagai pengelola atau apa. Kalau akadnya sudah tidak jelas berarti jahalah itu berujung pada gharar.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalau seperti saya (PNS), yang sudah punya askes lebih dulu terus tiba-tiba dipindahkan ke BPJS, itu saya nggak diberitahu. Nah, sekarang akadnya apa kalau dipindah ke BPJS? Pengelola meskipun itu milik negara tetapi itu kan badan hukum yang lain,” papar Cholil.

“Kalau sejarahnya bagi saya orang yang merasa terlindungi, BPJS itu kan untung-untungan saja,” imbuhnya.

Ketiga, lanjut Cholil lagi, bahwa aspek pengelolaan BPJS yang sekarang karena tidak syariah.

“Ketika diinvestasikan umpamanya ke deposito content. Nah, itu bagi kami haram. Kalau bagi yang di syariah kan nggak boleh diinvestasikan di tempat lain selain yang syariah,” jelas Cholil.

Maka, Cholil menegaskan –tidak hanya soal agama–, siapapun orangnya tidak berhak untukuk mengomentari, apalagi memberikan keputusan apabila tidak memiliki keahlian (tidak mempunyai kapasitas ilmu,red).

“Bukan tidak layak, memang itu tidak boleh. Karena itu membikin kerusakan bagi yang lain,” tegasnya sambil mengutip perkataan dari Mustofa al-Ghawalayin, “Kalau sesuatu ituh diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka akan rusak.”

“Ilmu apapun kalau bukan dari sumber ahlinya akan menghasilkan kerusakan-kerusakan,” pungkas Cholil.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Penyelenggara Jaminan SosialBPJSCholil NafisharamaKesehatanMUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Calonkan Ketua Umum, Gus Idrus Ingin Kembalikan NU Dari Pengeroposan Akidah
Tulisan selanjutnya Polemik Sidang Pleno I Muktamar NU Berakhir, Mekanisme Ahwa Dihapus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Berita
16 Oktober 2026 15:36
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Bandara King Khalid Riyad Ditutup Hingga 15 Oktober Imbas Serangan Houthi
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?