Hidayatullah.com–Di tengah situasi keamanan yang tidak menentu di Suriah, tenaga kerja wanita asal Indonesia masih dimasukkan ke negara tersebut secara ilegal.
“Ada sejumlah TKW yang secara ilegal tetap dikirim ke Suriah. Kami khawatir sekali karena dalam kondisi dilanda konflik seperti sekarang ini masih ada TKW yang masuk ke Suriah,” kata AM Sidqi, pejabat di KBRI di Damaskus, Mohamad Susilo, hari Rabu (07/10/2015) dikutip BBC.
Sidqi mengatakan pihaknya sulit mencegah masuknya TKW ilegal ini karena titik awalnya bermula dari Indonesia.
“Yang bisa kami lakukan adalah mendesak pemerintah Suriah agar tak menerima TKW dari Indonesia,” jelasnya.
Suriah dilanda konflik pada 2011 ketika muncul gerakan perlawanan terhadap Presiden Bassar al-Assad.
Pemulangan WNI
Konflik berubah menjadi perang saudara dan peta kekuatan di lapangan menjadi makin kompleks dengan keterlibatan kelompok yang menamakan ISIS, koalisi negara-negara Barat pimpinan Amerika Serikat dan belakangan Rusia mengirim bantuan militer untuk membantu Rezim Bashar al Assad.
Seiring dengan makin seriusnya gangguan keamanan dan stabilitas, terhitung sejak akhir 2011 pemerintah Indonesia menerapkan moratorium pengiriman tenaga kerja ke Suriah, yang kemudian diubah menjadi penghentian secara permanen.
TKW yang berada di Suriah diminta masuk ke pusat-pusat perlindungan, baik di ibu kota Damaskus maupun di kota-kota lain, untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Sidqi mengatakan sejak 2011 pemerintah Indonesia telah memulangkan setidaknya 11.800 orang, sebagian besar adalah pekerja domestik.
“Kami sudah berusaha untuk menghentikan masuknya tenaga kerja ilegal ini, namun tetap saja ada cara-cara gelap untuk menyelundupkan tenaga kerja Indonesia ke Suriah,” kata Sidqi.
Sebelum ini, Kuasa Usaha Ad-Interim (KUAI) Kepala Perwakilan RI di Damaskus, Didi Wahyudi, mengatakan, pasca keamanan Suriah yang memburuk, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja, dan menghentikan permanen, serta merepatriasi terhadap seluruh WNI di Suriah.
Pemerintah menetapkan, TKW/penata laksana rumah tangga (PLRT) yang masuk setelah masa moratorium sejak September 2011 ke Suriah, merupakan korban dari perdagangan orang (Tindak Pidana Perdagangan Orang/TPPO).
Yang dipulangkan diharap tidak kembali lagi ke Suriah yang sedang dilanda perang.*