Hidayatullah.com—Seorang pendeta di Malta, negara berpenduduk mayoritas Katolik, hari Rabu (14/10/2015) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan seksual atas 3 remaja laki-laki antara tahun 2010 dan 2013.
Donald Bellizzi, 44, saat ini sebagai pembimbing rohani di gereja kecil (kapel) di bandara. Bellizzi menyatakan dirinya tidak bersalah atas tuduhan tersebut. Pihak pengadilan menolak permintaan tim pengacara agar membebaskan Bellizzi dari tahanan dengan uang jaminan.
Bellizzi dituduh melakukan kejahatan seksual terhadap tiga anak laki-laki, peserta pertemuan kelompok yang mengajak mereka agar masuk kependetaan. Ketiga anak laki-laki itu, yang usianya masih belia ketika dicabuli pendetanya, sekarang berusia antara 18 dan 19 tahun, lapor kantor berita Jerman DPA.
Komisi Penjaga Keselamatan Gereja Malta mengkonfirmasi kasus itu lewat sebuah pernyataan online. Komisi itu mengatakan bahwa mereka telah menyampaikan pengaduan atas kasus itu ke kepolisian.
Di masa lampau, Gereja Katolik berusaha mengatasi masalah itu secara internal tanpa diketahui publik dan tidak melibatkan pihak penegak hukum.
Kasus pencabulan bocah oleh pendeta Katolik di Malta ini muncul seiring dengan bertambahnya tekanan terhadap Gereja Katolik. Bulan lalu, Paus Fransiskus bertemu dengan para korban kejahatan seksual rohaniwan gereja ketika mengunjungi Amerika Serikat.
“Untuk masalah kejahatan seksual terhadap anak-anak, hal ini tidak bisa tetap dirahasiakan, dan saya berkomitmen untuk mengawasi secara cermat guna memastikan para pemuda terlindungi dan semua pelakunya akan dimintai pertanggungjawaban,” kata Paus Fransiskus dalam sebuah pidatonya di Philadelphia.*