Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

LGBT Dalam Perspektif Hukum (Islam) [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Februari 2016 09:39 9:39 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Februari 2016 09:34
Bagikan
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

 

Oleh: Intan Mahabah Nabila

 

Para pihak yang kontra merasa bahwa dengan adanya kaum LGBT yang tak lazim tumbuh di tengah masyarakat Indonesia dengan adat dan agamanya yang kental, sehingga kenyamanan mereka untuk bersosialisasi dengan bebas pun terenggut. Masyarakat satu sama lain bersikap lebih waspada dan mencurigai terhadap kehadiran kaum LGBT. Seolah-olah masyarakat suatu negara terbagi menjadi 2 golongan, kaum LGBT dan non-LGBT.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Dalam agama Islam pun sudah terang Allah Subhanahu Wata’ala. Tuhan Yang Maha Esa melarang keras hamba-Nya agar tidak masuk ke dalam golongan orang – orang yang menyukai sesama jenis seperti lesbi maupun gay, biseksual, dan transgender. Al – Qur’an sebagai sumber ajaran agama Islam yang merupakan representasi kalimat – kalimat Allah Subhanahu Wata’ala. di dalamnya terdapat berbagai pelajaran mulai dari cerita masa lampau hingga ramalan masa kini. Salah satunya ialah kisah pada zaman Nabi Luth ‘alaihissalam, kaumnya yang terkenal sebagai penyuka sesama jenis dilaknat oleh Allah Subhanahu Wata’ala. dengan adzab yang amat pedih. Merupakan suatu pertanda bahwa Allah Subhanahu Wata’ala tidaklah menyukai perbuatan tersebut.

Dalam masalah penetapan hukum, sudah tentu ada yang mendukung dan ada yang menolak. Bahkan dalam upaya menetapkan hukum Allah sebagai hukum positif, mungkin lebih banyak yang tidak mendukung daripada yang mendukung. Akan tetapi, peringatan Allah mengharuskan decision maker (pembuat keputusan) agar mendahulukan kehendak Tuhan daripada selera manusia yang tak ada ujungnya.

Indonesia pun sebagai negara yang berdaulat dan memiliki hukumnya sendiri sudah jelas tertera dalam pasal 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan isinya, bahwa:

“Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa.”

Perkawinan bertujuan salah satunya untuk melestarikan umat manusia. Sangat kontras bila dibandingkan dengan kaum LGBT yang merupakan penyuka sesama jenis. Apabila dilegalkan, LGBT tentu akan berdampak pada timbulnya berbagai masalah di  Indonesia. Mulai dari menurunnya angka kelahiran karena sudah pasti sesama jenis tak bisa bisa menghasilkan keturunan, hingga masalah lainnya seperti yang sudah disinggung diatas (keresahan masyarakat yang merasa keamanan hidupnya terusik, hingga retaknya keutuhan bangsa yang terpecah belah menjadi golongan pro dan kontra LGBT).

Selain itu, dalam UU Perkawinan Indonesia memperhatikan pula dasar agama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Menjadi salah satu alasan memperkuat pandangan hukum Islam mengenai LGBT yang dilarang Allah Subhanahu Wata’ala.

Menimbang dari berbagai pernyataan yang ada, dapat disimpulkan bahwa tidak dibenarkan apabila kaum LGBT menjadi legal di Indonesia. Mengingat kembali Indonesia merupakan negara hukum dengan masyarakat yang menghargai tradisi dan agamanya masing – masing. Tidakkah (apabila) golongan LGBT yang keberadaannya semakin terang-terangan di Indonesia akan membuat masyarakat normal merasa tak aman dan mengganggu kenyamanan? Sungguh sangat salah jika menggunakan tameng HAM untuk melegalkan tindakan kelompok LGBT apalagi sampai telah membawa kasus ini ke forum internasional melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendapat dukungan dana besar dari negara Barat yang menginginkan Indonesia menganut pelegalan LGBT sebagaimana yang telah dilegalkan di berbagai negara Barat. Jika kelompok LGBT tetap ingin mempertahankan pilihannya tanpa ada keinginan untuk memperbaiki keadaannya menjadi manusia normal seutuhnya, mengapa harus berusaha menginginkan LGBT menjadi kebutuhan sosial? Sedangkan masyarakat Indonesia sangat tegas dan keras melarang segala bentuk praktik LGBT berdasar ketentuan hukum, perundang-undangan, nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.*

Penulis mahasiswa Fakultas Hukum UI, relawan pada Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia Cabang DKI Jakarta

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bendera pelangibiseksualHAMhomoseksualkelainan seksuallesbianlgbttransgenderuniversitas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya DPR Minta Menag Beri Penjelasan dan Jaminan Soal Kerjasama Dengan Iran
Tulisan selanjutnya Sodik Mudjahid: Tak Pernah Ada Titik Temu Antara Sunni dan Syi’ah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?