Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Kelantan akan Jerat Muda-Mudi Keluyuran Waktu Maghrib

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 4 Maret 2016 17:41 5:41 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 4 Maret 2016 17:41
Bagikan
DPRRa Aceh Utara tahun 2015 mengeluarkan laranan berboncengan bukan muhrim (ilustrasi)
Bagikan

Hidayatullah.com–Negara Bagian Kelantan yang dikuasai Partai Islam Se Malaysia (PAS) mengusulkan undang-undang yang membolehkan pihak berkuasa mengambil tindakan terhadap anak muda bukan muhrim, yang berkeliaran saat Maghrib dan kedapatan berboncengan dengan kendaraan bermotor.

Transformasi undang-undang yang bakal disiapkan itu akan dilakukan pada pihak berkuasa setempat di seluruh Kelantan guna mengawal gejala sosial di kalangan anak-anak muda, demikian kata Gubernur, Datuk Ahmad Yakob, Kamis (03/03/2016) dikutip laman media setempat, ismaweb.net.

Bagaimanapun, Ahmad Yakob tidak menyatakan bentuk tindakan yang dapat diambil terhadap mereka yang ‘ditangkap saat berkeliaran’ pada waktu Maghrib, termasuk mereka yang ada di taman, tepi pantai dan membonceng kendaraan bermotor dengan lawan jenis yang bukan muhrim.

Sehubungan itu, satu kajian akan dijalankan bagi membuat Undang-Undang Kecil Taman Majlis Perbandaran Kota Bharu (MPKB) 1986, selaras usaha mentransformasikan peraturan yang bersangkutan.

Menurutnya, rencana itu dilakukan guna menangani masalah anak muda yang selama ini banyak berkeliaran di kawasan taman, khususnya pada waktu waktu Maghrib.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

“Walaupun gejala sosial di negeri ini tidak menghawatirkan, usaha perlu dibuat agar ia dapat dicegak lebih awal,” katanya.

Rencana undang-undang itu, katanya, dinilai sejalan dengan pendirianya Jabatan Pembangunan Islam (JPI) dan otoritas lokal di seluruh kawasan itu tahun ini.

Ahmad berkata, JPI diharap dapat membuat kajian berkaitan undang-undang kecil tersebut guna menangani gejala sosial yang melanda anak muda, khususnya bagi mereka yang berkeliaran pada waktu Maghrib.

“Hasrat pemerintah supaya dengan undang-undang itu dapat mengawal anak-anak muda yang bebas berkeliaran khususnya di kawasan taman atau di tepi pantai.

“Membonceng kendaraan bermotor dengan yang bukan muhrim sering terjadi, ini yang kita akan kita kawal. Trend sekarang mereka suka membonceng, bebas ke sana ke mari dan ini amat tidak baik khususnya dalam agama kita,” katanya.

Sebelum ini, tahun 2015, Dewan Perwakilan Kabupaten Aceh Utara juga pernah menetapkan larangan pria-wanita bukan muhrim, berboncengan motor.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anak mudakendaraan bermotormaghribmuhrimPartai Islam Se MalaysiaPAStempat sepi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Inilah Peringkat Kekuatan Paspor Negara-negara Muslim
Tulisan selanjutnya Berbeda Antara Ibadah dan Kebiasaan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Berita
31 Agustus 2026 21:38
600 Aktivis Wahdah Islamiyah Ikuti Standardisasi Dai MUI
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman

Terbaru

  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
  • PM Spanyol Sebut Rusia dan ‘Israel’ Sebarkan Hoaks Krisis Imigran Ceuta

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?