Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

CIDES Minta Revisi UU ITE Dipercepat Sebelum Pemilu

Ahmad
Terakhir diupdate: 17 Maret 2016 11:02 11:02 am
Ahmad
Dipublikasikan 17 Maret 2016 11:02
Bagikan
uu ite direvisi
[Ilustrasi] UU ITE
Bagikan

Hidayatullah.com–Peneliti junior Centre for Information and Development Studies (CIDES) bidang Kebijakan Publik Ridwan Budiman menilai DPR bersama dengan Pemerintah perlu mempercepat pembahasan Revisi UU ITE jauh-jauh hari sebelum berlangsung pemilu di tahun 2019.

Sebab, jika dibahas menjelang pemilu, dikhawatirkan pembahasan revisi ini sarat dengan transaksi politik yang tidak produktif, sebagai upaya untuk membungkam suara-suara kritis terhadap incumbent yang sedang berkuasa saat ini.

“Revisi UU ITE nomor 11 tahun 2008, telah masuk dalam Prioritas Prolegnas 2016, terlebih inisiatif revisi ini lahir dari pemerintah, dan tiap-tiap fraksi di DPR pun senin kemarin telah menyampaikan Pandangan Umum-nya terkait hal ini. Tidak ada alasan lagi untuk menundanya,” jelas alumnus Jurusan Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM ini dalam rilisnya kepada hidayatullah.com, Rabu (16/03/2016).

Menurut Ridwan, ada 2 (dua) pasal setidaknya yang akan menjadi perhatian publik dalam pembahasan ini. Pertama, Pasal 27 ayat (3) tentang Pencemaran Nama Baik; Kedua, Pasal 31 tentang Penyadapan. Ridwan menjelaskan sebaiknya soal Pencemaran Nama Baik, diatur dalam Revisi RUU KUHP yang juga masuk dalam Prioritas Prolegnas 2016.

“Sebab, induk dari Revisi UU ITE ini adalah RUU KUHP. Makna ‘di muka umum’ dalam UU KUHP pun sebenarnya bisa berarti di dunia nyata maupun dunia nyata. Karena publik sama-sama bisa mengetahui. Jadi, seharusnya pembahasan diutamakan merevisi UU KUHP terlebih dahulu,” jelas Presentator Akademik di University of Pittsburgh, USA, 2011 ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sedangkan, soal Penyadapan, Ridwan meminta pemerintah untuk mempertimbangkan Putusan MK Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 yang menyatakan bahwa Penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus, untuk menghindari penyalah-gunaan wewenang dan pelanggaran HAM.

“Praktik Penyadapan selama ini diatur terpisah, baik di Kepolisian, KPK, bahkan di UU Intelijen Negara. Sehingga, Penyadapan haruslah diatur dalam undang-undang khusus, tidak sebatas pada bagian dari Revisi UU ITE,” jelas salah seorang Tenaga Ahli di DPR RI ini.

Ridwan berharap dengan dipercepat proses pembahasan ini, kepercayaan publik dapat meningkat terhadap institusi DPR, juga memberikan kepastian hukum terhadap pasal karet Pencemaran Nama Baik yang sering disalahgunakan.

“Kita tidak ingin tafsir atas makna Pencemaran Nama Baik itu menjadi pasal karet atas ketidak sukaan terhadap kelompok yang berseberangan dengan kita. Salah satu prinsip dalam hukum adalah adanya Kepastian Hukum. Masyarakat, terutama netizen, perlu adanya kepastian hukum dari pemerintah ini,” jelas Ridwan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:CIdesKebijakan PublikpemiluPencemaran Nama BaikPeneliti Junior Centre for Information and Development StudiespenyadapanUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Akhir Pencarian Oei Ping Djien (1)
Tulisan selanjutnya Akhir Pencarian Oei Ping Djien (2)

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang

Berita
5 Juni 2026 05:00
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?