Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pokok Pembahasan Revisi UU Terorisme Seperti Pasal Guantanamo

Ahmad
Terakhir diupdate: 27 Maret 2016 20:58 8:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 28 Maret 2016 05:00
Bagikan
Satria Wirataru, Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS, saat konferensi pers di kantor KontraS, Jl. Kramat II No.7, Jakarta Pusat, Sabtu (26/03/2016)
Bagikan

Hidayatullah.com – Kepala Divisi Pembelaan Hak Sipil dan Politik, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Putri Kanisia mengatakan, perluasan kewenangan penyidik dan jaksa dalam revisi undang-undang terorisme berpotensi terjadi penyiksaan dan intimidasi terhadap terduga teroris.

Ia juga memandang, perluasan wewenang penyidik hingga 6 bulan merupakan palanggaran terhadap hukum itu sendiri.

“Karena kalau melihat KUHAP itu, penahanan di kepolisian sendiri selama 60 hari, 40 hari dan bisa diperpanjang 20 hari. Kemudian di jaksa 50 hari, 30 hari dan bisa diperpanjang 20 hari. Jadi total 110 hari, kalau dihitung-hitung 3 sampai 4 bulan seseorang dari mulai penyidikkan hingga kejaksaan,” jelasnya saat konferensi pers di kantor KontraS, Jl. Kramat II No.7, Jakarta Pusat, Sabtu (26/03/2016).

“Kami melihat penyidikkan yang sedemikian lama, proses introgasi yang sedemikian lama, berpotensi terjadinya penyiksaan, maupun intimadi terhadap terduga teroris,” tambahnya.

Putri menegaskan, pihaknya jelas tidak setuju dengan tindakan terorisme. Namun menurutnya, tidak juga dengan melakukan tindakan yang berlebihan atau sesuai dengan hukum itu sendiri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena balik lagi prinsip di hukum adalah asas pra duga tidak bersalah. Artinya sebelum dia dihadapkan di pengadilan tidak dapat dikategorikan melakukan kejahatan tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, Satria Wirataru, Staf Divisi Hak Sipil dan Politik KontraS menyatakan, pokok pembahasan revisi UU terorisme sangat berbahaya bahkan disebut sebagai pasal Guantanamo.

“Tidak harus tersangka yang ditahan, terduga saja bisa dibawa, ini jelas bahaya. Seperti pasal Guantanamo, orang dibawa tidak jelas karena apa. Hanya dengan informasi yang sangat minim,” terangnya.

“Misalnya ada pelaku terorisme menyapa seseorang, nah otomatis ini juga bisa dibilang terduga, dibawa selama 6 bulan. Selama 6 bulan ini hidup seseorang bisa hancur, tidak bisa kerja, penghasilan anak-istrinya dari mana, bahkan stigma dari masyarakatnya buruk,” lanjut Satria.

Selain itu, ia mempertanyakan, tidak adanya pasal atau aturan dalam revisi uu terorisme nanti yang memuat bagaimana prinsip akuntabilitas yang dilakukan oleh Densus 88, jika misalnya terjadi kasus salah tangkap, penahanan sewenang-wenang dan sebagainya.

Untuk itu, KontraS berencana akan mengajukan dengar pendapat dengan Komisi III DPR menyangkut pembahasan Revisi Undang-undang No. 15 tahun 2003 tersebut.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:DPRKomisi IIIKomisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak KekerasanKontrasRevisi Undang-undang No. 15 tahun 2003terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tangerang Gandeng UGM Jadikan Kawasan Prostitusi Dadap jadi Pusat Kajian Islam
Tulisan selanjutnya Umat Harus Bermujahadah Serukan Kebaikan Meski Keburukan Seolah Kalahkan Kebenaran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?