Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Ketum MUI Bandung Ajak Masyarakat Berzakat via Lembaga Tepercaya

Ahmad
Terakhir diupdate: 15 Juni 2016 16:22 4:22 pm
Ahmad
Dipublikasikan 15 Juni 2016 16:22
Bagikan
Prof Dr KH Miftah Faridl.
Bagikan

Hidayatullah.com–Memasuki pekan kedua Ramadhan 1437 H (2016), Ketua Umum MUI Kota Bandung KH Miftah Farid mengajak masyarakat untuk berbagi kebahagiaan di bulan Ramadhan, dengan menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi dan terpercaya.

“Ramadhan disebut juga bulan zakat. Di penghujung bulan suci ini setiap individu beragama Islam diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah. Selain zakat fitrah, volume mengeluarkan zakat-zakat lainnya juga meningkat di bulan suci ini. Zakat maal, zakat profesi, serta sejumlah infak dan sedekah, ditunaikan. Dengan zakat kita dapat saling menyapa tanpa melihat perbedaan kelas. Dengan zakat pula kita dapat berbagi kebahagiaan khususnya di kala memasuki hari kemenangan, Idulfitri,” katanya dalam rilis kepada hidayatullah.com, Rabu (15/06/2016).

Masih menurut Kiai Miftah, melalui semangat kebersamaan dan cinta kasih, zakat dapat mengikat solidaritas sebagai satu komunitas. Ia mencontohkan, bahwa pada awal pertumbuhan masyarakat Muslim di Madinah, Nabi membangun fondasi umat melalui jembatan zakat.

“Komunitas Muslim pun tampak semakin kokoh, hidup dalam iklim sosial tanpa senjang. Setiap anggota masyarakat dapat saling merasakan apapun yang menimpa saudara-saudaranya. Hingga datang saatnya ketika Nabi wafat, masalah yang pertama kali muncul dan menjadi perhatian penting khalifah Abu Bakar Shiddiq adalah zakat,” lanjut pria yang juga Ketua Dewan Pembina Sinergi Foundation ini.

Sejalan dengan semakin berkembangnya masyarakat Muslim dari waktu ke waktu, pelaksanaan ajaran zakat pun, ungkap Kiai Miftah, menghadapi permasalahan yang tidak pernah muncul pada zaman Nabi Muhammad dan para shahabatnya. Dengan mendasarkan pada pertimbangan-pertimbangan empirik sosiologis yang berkembang mengikuti perjalanan masyarakat Muslim dari zaman ke zaman itu pula, seorang pemikir Muslim kontemporer, Yusuf Qardhawi, merumuskan berbagai terobosan fikhiyah dalam hal pelaksanaan zakat.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Berbagai telaah tentang zakat menyebutkan bahwa untuk memelihara tujuan disyariatkannya (maqashid syar’iyah) perintah zakat, diperlukan ijtihad-ijtihad sosial yang akan memberikan efek produktif bagi kemaslahatan umat.

“Karena itu, untuk mengantisipasi kompleksitas pengelolaan zakat sejalan dengan semakin kompleksnya struktur masyarakat, salah satunya, diperlukan sistem kelembagaan zakat,” tegas Kiai Miftah.

Ketua Umum Yayasan UNISBA ini menyampaikan bahwa Lembaga-lembaga zakat yang di Indonesia saat ini telah diatur melalui undang-undang tersendiri dapat berperan lebih optimal. Lembaga-lembaga tersebut, kata Miftah, bukan saja berorientasi pada dimensi mustahik, tapi juga pada dimensi muzaki.

“Melalui sistem kelembagaan ini, para amilin bukan saja akan berfungsi sebagai pengumpul dan pendistribusi zakat secara konvensional, tapi juga akan berfungsi sebagai jembatan kehidupan di antara lapisan-lapisan sosial yang sering tampak sangat senjang. Ia bukan hanya memikirkan pola pendistribusian yang cenderung konsumtif, tapi juga akan memasuki wilayah pemberdayaan para mustahik secara lebih produktif,” jelas Miftah.

Oleh karena itu, Kiai Miftah menegaskan, bahwa lahirnya lembaga-lembaga zakat, akan membuka ruang produktivitas yang lebih besar, dan akan memberikan dampak sosial yang lebih besar pula.

Melalui fungsi kelembagaan seperti ini, Kiai Miftah menjelaskan, mekanisme zakat dapat berlangsung dalam alur administratif yang relatif lebih baik, sehingga perolehan serta penyalurannya dari tahun ke tahun akan dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan normatif tentang muzaki dan mustahik di satu pihak.

“Di pihak lain, setiap muzaki dapat menyerahkan kewajiban zakatnya melalui lembaga secara lebih tertib. Kemudian perolehan zakat itu disalurkan kepada mustahik dalam format yang lebih produktif membina umat, dengan tetap memperhatikan formula delapan asnaf seperti dinyatakan dalam Al-Quran,” pungkas Kiai Miftah.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:laznasPuasaRamadhanRamadhan 1437 Hzakat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jadikan Ramadhan Sebagai Bulan Kemenangan
Tulisan selanjutnya Anggota Parlemen Kanada Ini Justru Hormati Ramadhan dengan Turut Berpuasa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bom di terowongan tewaskan tentara Israel
Berita

Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Berita
1 Juni 2026 15:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?