Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Inilah 4 Sumber Utama Hukum Islam, Aturan PBB Tidak Termasuk

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Februari 2023 16:14 4:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Februari 2023 16:13
Bagikan
KH. Luthfi Bashori, Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang
Bagikan

Para ulama bersepakat,  hanya ada 4 sumber hukum dalam Islam; yaitu Al-Quran, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, para ulama tidak memasukkan aturan PBB

Oleh:  KH. Luthfi Bashori

Hidayatullah.com | SUMBER hukum itu merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar utama untuk pengambilan hukum di dalam ajaran Islam. 

Para ulama bersepakat, bahwa hanya ada 4 sumber utama dalam Islam, yang dijadikan pedoman untuk menentukan hukum yang berlaku bagi umat Islam yaitu Al-Quran, hadits, ijma‘, dan qiyas. Selain dari 4 sumber tersebut di atas adalah batil, jika diyakini sebagai sumber utama untuk menentukan hukum yang berlaku bagi umat Islam.

Umat Islam tentu tidak dilarang mematuhi suatu aturan atau larangan yang berlaku di sebuah wilayah, semisal aturan norma kemasyarakatan dan kenegaraan, tapi itu hanya sebatas keharusan duniawi, dan aturan tersebut tidak berdosa andaikata dilanggar.

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Norma kemasyarakatan dan kenegaraan itu hanya berlaku untuk kemashlahatan duniawi, seperti agar tidak bermusuhan dengan tetangga kanan kiri, atau agar tidak dipidanakan oleh negara jika melanggar terutama di depan publik. Namun, jika pelanggaran tersebut tidak diketahui oleh publik dan aparat, maka pelakunya tidak berdosa di hadapan Allah.

Tentu sangat berbeda jika yang dilanggar itu hukum Islam yang bersumber dari Al Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, maka para pelanggarnya akan mendapat sanksi di dunia ataupun di akhirat kelak, sesuai dengan jenis pelanggarannya, baik itu dilakukan di depan publik maupun hanya secara pribadi.

Di antara dalil terkait 4 sumber hukum yang disepakati oleh para ulama adalah hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ ‏”‏ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ‏”‏ ‏.‏ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ ‏.‏ قَالَ ‏”‏ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ”‏ ‏ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏”‏ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلاَ فِي كِتَابِ اللَّهِ ‏”‏ ‏ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلاَ آلُو.‏ فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ ‏”‏ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ ‏”‏ ‏

Bahwa Nabi ﷺ akan mengangkat shahabat Muadz bin Jabal menjadi qadhi (duta) di Yaman, lantas beliau ﷺ bertanya: “Bagaimana engkau akan memutuskan jika diajukan perkara kepadamu dalam urusan hukum? Muadz menjawab, “Saya akan putuskan dengan kitab Allah.” Nabi ﷺ bertanya kembali, “Bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah? “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah, jawab Muadz. Nabi ﷺ bertanya kembali, jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah? Muadz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan”. Maka Nabi ﷺ menepuk dadanya seraya bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyamakan utusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah.” (HR: Abu Daud).

Untuk dalil bahwa ijma’ (kesepakatan para ulama) itu sebagai sumber hukum antara lain ayat:

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا

“Barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa, 115).

Adapun tentang qiyas, Imam Syafi’i mengatakan dalam kitab Arrisalah, 477 sebagai berikut:

وكل ما نزل بمسلم ففيه حكم لازم وعليه اذا كان بعينه اتباعه واذا لم يكن فيه بعينه يطلب الدلالة على سبيل الحق بالاجتهاد والاجتهاد هو القياس.

“Setiap perkara yang terjadi pada seorang muslim pasti ada hukumnya, dan ia wajib mengikuti nash. Apabila tidak ada nashnya dicari dari permasalahannya (dilalah-nya) di atas jalan yang benar dengan ijtihad, dan ijtihad itu termasuk Qiyas.”

Selain 4 sumber hukum di atas, ada sumber lain yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu:

الاستحسان، والاستصلاح أوالمصالح المرسلة، والاستصحاب، والعرف، ومذهب الصحابي، وشرع من قبلنا، وسد الذرائع.

Istihsan, istishlah, almashalihur mursalah madzhab shahabat, ishtishab, ‘uruf, syariat nabi terdahulu, saddud dzara’ik, tentu saja yang berlaku di kalangan umat Islam.

Namun aturan yang berasal dari orang-orang di luar Islam, semisal aturan yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau semisal Persetujuan Jenewa (Geneva Accord) dan sebagainya, maka bukan sumber hukum bagi umat Islam, sehingga pihak-pihak mana saja yang melanggarnya termasuk warga NU, maka TIDAK BERDOSA sama sekali dalam pandangan Islam.*

Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineijma'KH. Luthfi BashoriPBBPilihan Redaksiqiyassumber hukum Islamulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Sukses Evakuasi 123 WNI dari Turki
Tulisan selanjutnya 10 Karakter Kader Dakwah  Pilihan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?