Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Inilah 4 Sumber Utama Hukum Islam, Aturan PBB Tidak Termasuk

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Februari 2023 16:14 4:14 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Februari 2023 16:13
Bagikan
KH. Luthfi Bashori, Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang
Bagikan

Para ulama bersepakat,  hanya ada 4 sumber hukum dalam Islam; yaitu Al-Quran, Hadits, Ijma’, dan Qiyas, para ulama tidak memasukkan aturan PBB

Oleh:  KH. Luthfi Bashori

Hidayatullah.com | SUMBER hukum itu merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar utama untuk pengambilan hukum di dalam ajaran Islam. 

Para ulama bersepakat, bahwa hanya ada 4 sumber utama dalam Islam, yang dijadikan pedoman untuk menentukan hukum yang berlaku bagi umat Islam yaitu Al-Quran, hadits, ijma‘, dan qiyas. Selain dari 4 sumber tersebut di atas adalah batil, jika diyakini sebagai sumber utama untuk menentukan hukum yang berlaku bagi umat Islam.

Umat Islam tentu tidak dilarang mematuhi suatu aturan atau larangan yang berlaku di sebuah wilayah, semisal aturan norma kemasyarakatan dan kenegaraan, tapi itu hanya sebatas keharusan duniawi, dan aturan tersebut tidak berdosa andaikata dilanggar.

Baca Juga

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Di Bawah Teduh Tauhid Rahamutiyah: Sebuah Obituari
Tragedi San Diego & Hipokrisi Barat
Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Begini Fatwa MUI
Mengelola Ikhtilaf: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Norma kemasyarakatan dan kenegaraan itu hanya berlaku untuk kemashlahatan duniawi, seperti agar tidak bermusuhan dengan tetangga kanan kiri, atau agar tidak dipidanakan oleh negara jika melanggar terutama di depan publik. Namun, jika pelanggaran tersebut tidak diketahui oleh publik dan aparat, maka pelakunya tidak berdosa di hadapan Allah.

Tentu sangat berbeda jika yang dilanggar itu hukum Islam yang bersumber dari Al Quran, Hadits, Ijma’ dan Qiyas, maka para pelanggarnya akan mendapat sanksi di dunia ataupun di akhirat kelak, sesuai dengan jenis pelanggarannya, baik itu dilakukan di depan publik maupun hanya secara pribadi.

Di antara dalil terkait 4 sumber hukum yang disepakati oleh para ulama adalah hadits:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لَمَّا أَرَادَ أَنْ يَبْعَثَ مُعَاذًا إِلَى الْيَمَنِ قَالَ ‏”‏ كَيْفَ تَقْضِي إِذَا عَرَضَ لَكَ قَضَاءٌ ‏”‏ ‏.‏ قَالَ أَقْضِي بِكِتَابِ اللَّهِ ‏.‏ قَالَ ‏”‏ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي كِتَابِ اللَّهِ”‏ ‏ قَالَ فَبِسُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ‏”‏ فَإِنْ لَمْ تَجِدْ فِي سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلاَ فِي كِتَابِ اللَّهِ ‏”‏ ‏ قَالَ أَجْتَهِدُ رَأْيِي وَلاَ آلُو.‏ فَضَرَبَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَدْرَهُ وَقَالَ ‏”‏ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَفَّقَ رَسُولَ رَسُولِ اللَّهِ لِمَا يُرْضِي رَسُولَ اللَّهِ ‏”‏ ‏

Bahwa Nabi ﷺ akan mengangkat shahabat Muadz bin Jabal menjadi qadhi (duta) di Yaman, lantas beliau ﷺ bertanya: “Bagaimana engkau akan memutuskan jika diajukan perkara kepadamu dalam urusan hukum? Muadz menjawab, “Saya akan putuskan dengan kitab Allah.” Nabi ﷺ bertanya kembali, “Bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah? “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah, jawab Muadz. Nabi ﷺ bertanya kembali, jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah? Muadz menjawab, “Saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan”. Maka Nabi ﷺ menepuk dadanya seraya bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyamakan utusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah.” (HR: Abu Daud).

Untuk dalil bahwa ijma’ (kesepakatan para ulama) itu sebagai sumber hukum antara lain ayat:

وَمَنْ يُّشَاقِقِ الرَّسُوْلَ مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدٰى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيْلِ الْمُؤْمِنِيْنَ نُوَلِّهٖ مَا تَوَلّٰى وَنُصْلِهٖ جَهَنَّمَۗ وَسَاۤءَتْ مَصِيْرًا

“Barangsiapa menentang Rasul (Muhammad) setelah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan dia dalam kesesatan yang telah dilakukannya itu dan akan Kami masukkan dia ke dalam neraka Jahanam, dan itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa, 115).

Adapun tentang qiyas, Imam Syafi’i mengatakan dalam kitab Arrisalah, 477 sebagai berikut:

وكل ما نزل بمسلم ففيه حكم لازم وعليه اذا كان بعينه اتباعه واذا لم يكن فيه بعينه يطلب الدلالة على سبيل الحق بالاجتهاد والاجتهاد هو القياس.

“Setiap perkara yang terjadi pada seorang muslim pasti ada hukumnya, dan ia wajib mengikuti nash. Apabila tidak ada nashnya dicari dari permasalahannya (dilalah-nya) di atas jalan yang benar dengan ijtihad, dan ijtihad itu termasuk Qiyas.”

Selain 4 sumber hukum di atas, ada sumber lain yang diperselisihkan oleh para ulama, yaitu:

الاستحسان، والاستصلاح أوالمصالح المرسلة، والاستصحاب، والعرف، ومذهب الصحابي، وشرع من قبلنا، وسد الذرائع.

Istihsan, istishlah, almashalihur mursalah madzhab shahabat, ishtishab, ‘uruf, syariat nabi terdahulu, saddud dzara’ik, tentu saja yang berlaku di kalangan umat Islam.

Namun aturan yang berasal dari orang-orang di luar Islam, semisal aturan yang diterbitkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atau semisal Persetujuan Jenewa (Geneva Accord) dan sebagainya, maka bukan sumber hukum bagi umat Islam, sehingga pihak-pihak mana saja yang melanggarnya termasuk warga NU, maka TIDAK BERDOSA sama sekali dalam pandangan Islam.*

Pengasuh Pondok Pesantren Ribath Al-Murtadla Al-Islami, Singosari, Malang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlineijma'KH. Luthfi BashoriPBBPilihan Redaksiqiyassumber hukum Islamulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Sukses Evakuasi 123 WNI dari Turki
Tulisan selanjutnya 10 Karakter Kader Dakwah  Pilihan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaGhazwul Fikr

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!

6 Mei 2026 12:55
Pustaka

Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka

4 Mei 2026 11:13
Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Pustaka

Telaah Buku Dr. Raghib As-Sirjani: Syi’ah dalam Timbangan Sejarah dan Aqidah

22 April 2026 22:47
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?