Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
ArtikelKajian

Pentingnya Memiliki Agunan Saat Terlilit Utang, Ini Alasannya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Februari 2024 11:15 11:15 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Februari 2024 16:00
Bagikan
Pentingnya Memiliki Agunan Saat Terlilit Utang, Ini Alasannya
Bagikan

Memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan

Oleh: Dr Shamsiah Mohamad  

Hidayatullah.com |TIDAK dipungkiri, ada berbagai alasan yang mendorong pihak yang bersangkutan terlilit utang. Terkadang seseorang berada dalam situasi putus asa dari aspek keuangan.

Malah kadang dia tidak terlalu putus asa, tapi dia butuh uang tambahan untuk keperluan investasi dan lain sebagainya.

Islam mewajibkan bayar utang. Dalam istilah muamalat, akad utang disebut dengan al-qard. Sederhananya,  al-qard adalah akad pinjaman uang.

Baca Juga

Maulid Nabi dan Kritik Agus Salim: Mengapa Kita Tertinggal dari Barat?
Merdeka Bersuara, Bukan Merampas Ketenangan: Sound Horeg dalam Syariat
Atas Jasa Ulama Madzhab, Ijtihad Tidak Lagi Harus Dari Nol
Muhammadiyah dan Maulid Sekaten: Ketika Dakwah Kultural Masuk ke Jantung Keraton
Syair Ahmad Baktsir dan Detak Jantung Diplomasi Kemerdekaan RI di Kairo

Berbeda dengan akad  al-`ariyah  yang dalam percakapan kita sehari-hari kita sebut sebagai pinjaman juga. Namun akad al-`ariyah ini menyangkut peminjaman benda-benda selain mata uang seperti peminjaman kursi, buku, pulpen dan sejenisnya.

Dalam Islam, ketika kita berutang kepada suatu pihak, baik perorangan maupun lembaga, sebaiknya kita menggadaikan sesuatu. Dalam ilmu muamalat, akad menjaminkan sesuatu terhadap utang yang kita tanggung disebut dengan ar-rahn.

Ar-rahn bukanlah suatu akad yang dapat berdiri sendiri. Sebab, ini merupakan jaminan atas utang. Oleh karena itu hendaknya diterapkan bersamaan dengan akad apa pun yang menghasilkan utang (dayn) seperti  akad al-qard  atau jual beli utang.

Sistem Keuangan Islam

Anjuran memberi agunan ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 283 yang artinya:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS: Al-Baqarah : 283)

Jaminan sangatlah penting. Meskipun bukan suatu hal yang wajib, namun agunan berperan sebagai bentuk jaminan kepada kreditur bahwa dalam keadaan debitur tidak mampu membayar utangnya, maka kreditur mempunyai cara lain untuk mendapatkan kembali utangnya.

Dengan kata lain, hati kreditur akan merasa lebih tenang apabila ia menyerahkan uangnya kepada pihak lain dengan dasar pinjaman atau ia menjual sesuatu dengan dasar pembayaran yang ditangguhkan.

Sebab, risiko utang yang belum terbayar dikelola melalui agunan yang diberikan debitur.

Dalam keuangan syariah, beberapa produk pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah akan melibatkan agunan seperti pembiayaan perumahan. Yang digadaikan adalah rumah yang dibiayai oleh lembaga keuangan syariah yang bersangkutan.

Begitu pula dengan pegawai pemerintah yang memperoleh pembiayaan perumahan syariah misalnya, mereka juga wajib menjaminkan rumah yang bersangkutan kepada pemerintah.

Sebenarnya penjaminan utang ini tidak hanya dilakukan pada keuangan syariah saja, namun juga pada keuangan konvensional. Hanya saja, dalam keuangan syariah, agunan tunduk pada hukum al-rahn.

Di Malaysia, lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk al-rahn  terikat dengan Dokumen Kebijakan Al-Rahn yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM).

Meskipun pihak lain yang tidak berada dalam regulasi BNM tidak tunduk pada Dokumen Kebijakan al-Rahn ketika mereka menawarkan produk terkait al-rahn,  namun ada baiknya jika mereka merujuk pada dokumen terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum syariah dalam produk yang mereka tawarkan kepada pelanggannya.

Terakhir, ketahuilah bahwa memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan.*  

Terakhir, ketahuilah bahwa memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan. Tuhan memberkati.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AgunanHeadlinehutangHutang dalam Islamhutang piutangPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Maskapai Ryanair Batalkan Semua Penerbangan ke Israel
Tulisan selanjutnya Tahun 2023 Sebanyak 99 Jurnalis Terbunuh 77 di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam

Berita
12 September 2026 17:00
Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
Zionis Terus Targetkan Anak, Serangan ‘Israel’ di Lebanon Tewaskan Hampir 800
Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia

Terbaru

  • Serangan Drone dari Iraq Merusak Pipa Minyak Arab Saudi, Melukai Sejumlah Orang
  • Turki akan Mengebor Minyak di Laut Hitam
  • Mahkamah Agung Tunisia Tolak Kasasi Puluhan Lawan Politik Presiden Kais Saied
  • QatarEnergy Berupaya Garap LNG Amerika Serikat Sampai 2031
  • Suriah Tangkap 9 Bekas Pilot Tempur Era Rezim Bashar al-Assad
  • Amerika Minta Libanon Formulasikan Rencana Perlucutan Senjata Hizbullah
  • Pengisi Utama Pro-Israel, Artis Portugal Berbondong-Bondong Tinggalkan Festival Lisbon
  • Promosi Adidas Gandeng IDF, MUI: Waspada Propaganda Zionis, Perkuat Boikot!
  • Penasihat Trump Khawatir Perang Iran Berlangsung Bertahun-tahun
  • Warga Thailand Demo Kedutaan ‘Israel’, Protes Kelakuan Wisatawan Zionis

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan

14 Agustus 2026 20:11
Artikel

Transformasi Ekonomi Pesisir Berbasis Syariah: Dari Diversifikasi Olahan Bandeng hingga Hilirisasi Produk melalui Marketplace

13 Agustus 2026 11:04
Kajian

Membangun Ketahanan Mental dengan Nilai-Nilai Al-Qur’an

8 Agustus 2026 07:00
Opini

Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi

7 Agustus 2026 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?