Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
ArtikelKajian

Pentingnya Memiliki Agunan Saat Terlilit Utang, Ini Alasannya

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Februari 2024 11:15 11:15 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Februari 2024 16:00
Bagikan
Pentingnya Memiliki Agunan Saat Terlilit Utang, Ini Alasannya
Bagikan

Memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan

Oleh: Dr Shamsiah Mohamad  

Hidayatullah.com |TIDAK dipungkiri, ada berbagai alasan yang mendorong pihak yang bersangkutan terlilit utang. Terkadang seseorang berada dalam situasi putus asa dari aspek keuangan.

Malah kadang dia tidak terlalu putus asa, tapi dia butuh uang tambahan untuk keperluan investasi dan lain sebagainya.

Islam mewajibkan bayar utang. Dalam istilah muamalat, akad utang disebut dengan al-qard. Sederhananya,  al-qard adalah akad pinjaman uang.

Baca Juga

Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Keutamaan Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah
Rahasia Hari Arafah yang Dibenci Iblis: Inilah 10 Keutamaannya
Di Bawah Teduh Tauhid Rahamutiyah: Sebuah Obituari

Berbeda dengan akad  al-`ariyah  yang dalam percakapan kita sehari-hari kita sebut sebagai pinjaman juga. Namun akad al-`ariyah ini menyangkut peminjaman benda-benda selain mata uang seperti peminjaman kursi, buku, pulpen dan sejenisnya.

Dalam Islam, ketika kita berutang kepada suatu pihak, baik perorangan maupun lembaga, sebaiknya kita menggadaikan sesuatu. Dalam ilmu muamalat, akad menjaminkan sesuatu terhadap utang yang kita tanggung disebut dengan ar-rahn.

Ar-rahn bukanlah suatu akad yang dapat berdiri sendiri. Sebab, ini merupakan jaminan atas utang. Oleh karena itu hendaknya diterapkan bersamaan dengan akad apa pun yang menghasilkan utang (dayn) seperti  akad al-qard  atau jual beli utang.

Sistem Keuangan Islam

Anjuran memberi agunan ini disebutkan dalam Al-Qur’an sebagaimana firman Allah dalam Surat Al-Baqarah ayat 283 yang artinya:

وَاِنْ كُنْتُمْ عَلٰى سَفَرٍ وَّلَمْ تَجِدُوْا كَاتِبًا فَرِهٰنٌ مَّقْبُوْضَةٌ ۗفَاِنْ اَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ اَمَانَتَهٗ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَۗ وَمَنْ يَّكْتُمْهَا فَاِنَّهٗٓ اٰثِمٌ قَلْبُهٗ ۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ࣖ

“Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS: Al-Baqarah : 283)

Jaminan sangatlah penting. Meskipun bukan suatu hal yang wajib, namun agunan berperan sebagai bentuk jaminan kepada kreditur bahwa dalam keadaan debitur tidak mampu membayar utangnya, maka kreditur mempunyai cara lain untuk mendapatkan kembali utangnya.

Dengan kata lain, hati kreditur akan merasa lebih tenang apabila ia menyerahkan uangnya kepada pihak lain dengan dasar pinjaman atau ia menjual sesuatu dengan dasar pembayaran yang ditangguhkan.

Sebab, risiko utang yang belum terbayar dikelola melalui agunan yang diberikan debitur.

Dalam keuangan syariah, beberapa produk pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah akan melibatkan agunan seperti pembiayaan perumahan. Yang digadaikan adalah rumah yang dibiayai oleh lembaga keuangan syariah yang bersangkutan.

Begitu pula dengan pegawai pemerintah yang memperoleh pembiayaan perumahan syariah misalnya, mereka juga wajib menjaminkan rumah yang bersangkutan kepada pemerintah.

Sebenarnya penjaminan utang ini tidak hanya dilakukan pada keuangan syariah saja, namun juga pada keuangan konvensional. Hanya saja, dalam keuangan syariah, agunan tunduk pada hukum al-rahn.

Di Malaysia, lembaga keuangan syariah yang menawarkan produk al-rahn  terikat dengan Dokumen Kebijakan Al-Rahn yang dikeluarkan oleh Bank Negara Malaysia (BNM).

Meskipun pihak lain yang tidak berada dalam regulasi BNM tidak tunduk pada Dokumen Kebijakan al-Rahn ketika mereka menawarkan produk terkait al-rahn,  namun ada baiknya jika mereka merujuk pada dokumen terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum syariah dalam produk yang mereka tawarkan kepada pelanggannya.

Terakhir, ketahuilah bahwa memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan.*  

Terakhir, ketahuilah bahwa memberikan jaminan atas utang sangat diwajibkan dalam Islam agar ada jaminan pelunasan utang yang bersangkutan. Tuhan memberkati.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AgunanHeadlinehutangHutang dalam Islamhutang piutangPilihan Redaksi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Maskapai Ryanair Batalkan Semua Penerbangan ke Israel
Tulisan selanjutnya Tahun 2023 Sebanyak 99 Jurnalis Terbunuh 77 di Gaza

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Haedar Nashir: Reformasi Pendidikan Harus Bertumpu pada Tradisi Ilmu dan Kebijakan yang Berkelanjutan

Berita
8 Juni 2026 20:00
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Sejarah

H.O.S. Tjokroaminoto dan Pembelaan terhadap Palestina

23 Mei 2026 15:57
Artikel

Tragedi San Diego & Hipokrisi Barat

20 Mei 2026 15:30
Sejarah

Kongres Al-Islam di Indonesia Era Kolonial dan Kepedulian terhadap Palestina

17 Mei 2026 13:42
Hikmah

Menyiapkan Kurban Terbaik tanpa Memaksa Diri di Luar Kesanggupan

14 Mei 2026 08:46
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?