Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Prinsip Pajak Abu Yusuf, Ulama Ekonom pada Masa Khilafah Abbasiyah

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 19 April 2024 07:06 7:06 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 19 April 2024 09:00
Bagikan
Prinsip Pajak Abu Yusuf, Ulama Ekonom pada Masa Khilafah Abbasiyah
Bagikan

Hidayatullah.com – Ya’qub bin Ibrahim bin Habib al-Ansari al Jalbi al-Kufi al-Baghdadi atau yang dikenal dengan nama panggilan Abu Yusuf adalah seorang ulama pakar ekonomi bermadzhab Hanafi yang pertama kali menulis secara khusus kitab tentang pajak dan pemasukan negara (daulah islamiyah).

Daftar isi
  • Prinsip Pajak Abu Yusuf
    • Penerimaan Negara menurut Kitab Kharaj
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Abu Yusuf lahir di Kuffah, Iraq pada tahun 113 Hijriyah/731 Masehi dan wafat pada 182 Hijriyah. Beliau bukan lahir dari keluarga berada, sehingga saat menimba ilmu beliau harus bekerja dan mencari nafkah. Meski begitu hal tersebut tidak menyurutkan tekad belajar Abu Yusuf hingga beliau dapat menguasai multidisiplin ilmu mulai dari hadits, fiqh, hukum islam serta ekonomi.

Beliau berguru kepada ulama-ulama hadits besar pada masa itu, seperti Hisyam bin Urwah, Abu Ishaq as-Saybani, Abu Muhammad Atho’ bin Saib al-Kufi, dan Anas bin Malik.

Beliau belajar fiqh dari Muhammad bin Abdurrahman bin Abi Laila dan secara langsung belajar dari Imam Abu Hanifah. Nama terakhir inilah yang banyak memberikan inspirasi terhadap pemikiran Abu Yusuf, yang nanti membuatnya menjadi salah satu ulama madhab Hanafi termasyhur dan terpercaya di zamannya.

Abu Yusuf melahirkan sejumlah buku dengan disiplin ilmu yang berbeda. Diantaranya yang paling termashyur adalah kitab “Kharaj” (Keuangan Publik) yang merupakan panduan dan ketentuan terkait pengelolaan keuangan negara, termasuk pemasukan dan pengeluaran negara, mekanisme pasar, serta perpajakan.

Baca Juga

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Di Bawah Teduh Tauhid Rahamutiyah: Sebuah Obituari
Tragedi San Diego & Hipokrisi Barat
Tolak Penyembelihan Dam Haji di Indonesia, Begini Fatwa MUI
Mengelola Ikhtilaf: Menjaga Ukhuwah di Tengah Perbedaan

Sebagai ulama yang disegani dan terpercaya, Abu Yusuf pun ditunjuk menjadi Qadi al-Qudah atau Hakim Agung pada masa Kekhalifahan Abbasiyah. Beliau menjabat sebagai Hakim Agung selama tiga periode kekhalifahan Dinasti Abbasiyah di Baghdad, pada masa Pemerintahan Khalifah Al-Hadi, Al-Mahdi, dan Harun Al-Rasyid. Saat wafat pada 182 Hijriyah, beliau masih mengemban jabatan tersebut.

Prinsip Pajak Abu Yusuf

Saat menjadi Hakim Agung, Abu Yusuf banyak menelurkan ide brilian yang membuahkan sebuah kebijakan negara, terkait perpajakan dan kesejahteraan rakyat. Institusi negara harus memiliki sistem administrasi yang profesional karena memiliki dampak pada pengelolaan administrasi yang efektif, jujur dan efisien.

Hal itu didasari pemikiran ekonomi Abu Yusuf yang menilai bahwa pengawasan yang ketat pada pengumpul pajak adalah mutlak untuk mencegah penyelewengan dan tindakan korupsi pada keuangan negara.

Hasil pemikiran Abu Yusuf tentang pemasukan dan pengeluaran keuangan negara meliputi pajak, zakat dan jizyah tertuang dalam kitab Kharaj yang ditulis atas permintaan Harun Al-Rasyid, khalifah Abbasiyah kala itu.

Abu Yusuf mengungkapkan, “Sesungguhnya Amirul Mukminin Harun Ar-Rasyid (semoga Allah mengokohkan kekuasaannya) telah meminta kepadaku untuk membuat sebuah buku sebagai panduan umum, dalam pengumpulan kharaj (pajak tanah), usyr (pajak tumbuhan), zakat dan jizyah (pajak non-muslim)”.

Pemberian nama kitab Kharaj, menurut arsip Hidayatullah.com, dilatarbelakangi oleh setidaknya dua hal.

Pertama, karena mengandung beberapa persoalan pajak (kharaj, usyr, zakat dan jizyah). Kedua, karena pemasukan negara atau pemerintahan terbesar saat itu adalah kharaj (pajak bumi), oleh karenanya istilah kharaj berubah arti, dari pajak tanah menjadi pajak secara keseluruhan.

Dalam kitab Kharaj, sang penulis menerangkan penerimaan negara (Daulah Islamiyah) dibagi menjadi tiga.

Penerimaan Negara menurut Kitab Kharaj

  1. Ghanimah, yakni segala sesuatu yang didapat dari peperangan dengan orang non-muslim, biasanya berupa senjata, makanan atau bentuk kekayaan lain.
  2. Zakat, atau sedekah. Abu Yusuf secara khusus memberi perhatian pada zakat pertanian. Menurutnya, nilai zakat pertanian adalah 5% apabila tanahnya membutuhkan kerja keras untuk pengairan. Sedangkan tanah yang tidak membutuhkan kerja keras untuk pengairannya, hanya melalui air hujan contohnya, maka zakatnya 10%. Sementara zakat barang tambang adalah 20% dari total produksi (Oky, 2019).
  3. Fa’i, yakni harta atau segala sesuatu yang dimiliki kaum muslimin dari orang non-muslim tanpa melalui peperangan, meliputi kharaj (pajak tanah), usyr (pajak beacukai yang dibayarkan saat melewati daerah perbatasan) dan jizyah (pajak perlindungan).

Abu Yusuf, dalam kitabnya, menetapkan prinsip-prinsip yang jelas dalam hal penetapan pajak seperti kesanggupan membayar, pemberian kelonggaran waktu bagi pembayar pajak dan sentralisasi keputusan administrasi pajak.

Beliau merekomendasikan penarikan pajak dengan sistem Muqasamah, bukannya sistem Misahah. Yakni penetapan pajak dari hasil pertanian dari para penggarap daripada menarik sewa lahan pertanian. Menurutnya, cara ini lebih adil dan dengan hasil yang lebih besar dapat memudahkan penggarap untuk memperluas tanah pertanian yang nantinya akan meningkatkan pendapatan negara.

Namun hal itu, menurut Abu Yusuf, harus dibarengi dengan penyediaan fasilitas infrastruktur para penggarap atau petani.

Andi Triyawan, melalui jurnal yang ditulisnya berjudul Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf; Relevansinya pada Ekonomi Modern, menyimpulkan sejumlah poin terkait prinsip Abu Yusuf dalam membuat kebijakan pajak.

Pertama, sebelum menerbitkan sebuah kebijakan, Abu Yusuf mengadakan penelitian di lapangan sehingga aturan tersebut tidak memberatkan masyarakat. Kedua, adanya musyawarah dengan masyarakat sehingga dapat diketahui mana tanah subur dan tanah tandus yang mengarah pada perbedaan beban pajak. Ketiga, Abu Yusuf menyampaikan pertimbangannya bahwa bagi mereka yang menggarap tanah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, maka tidak perlu dipungut pajak, karena hal itu merupakan pengecualian agar banyak tanah yang terbengkalai menjadi kembali produktif.

Bagi anda yang memiliki masalah terkait pajak, jangan ragu untuk melakukan konsultasi kepada konsultan atau lembaga yang berpengalaman di bidang perpajakan.

Isipajak.com adalah jasa konsultan pajak jakarta yang tidak hanya mendampingi anda atau perusahaan anda dalam memberikan solusi terkait perpajakan saja. Namun juga akan membersamai anda dalam menyelesaikan dan menghadapi permasalahan pajak anda/perusahaan anda dengan sepenuh hati sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:cendekiawan muslimpajakulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Studi: Penambahan gula pada produk susu bayi, sereal Nestle di Asia tergolong tinggi
Tulisan selanjutnya OKI menyerukan penyelidikan kriminal terhadap ‘Israel’ terkait tahanan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam

Berita
30 Mei 2026 13:38
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaGhazwul Fikr

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!

6 Mei 2026 12:55
Pustaka

Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka

4 Mei 2026 11:13
Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Pustaka

Telaah Buku Dr. Raghib As-Sirjani: Syi’ah dalam Timbangan Sejarah dan Aqidah

22 April 2026 22:47
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?