Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Dapatkah Indonesia Stop Berutang?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Oktober 2024 06:46 6:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Oktober 2024 07:30
Bagikan
Aksi protester menolak utang (ist)
Bagikan

Syari’at Islam memberikan kekuasaan pada negara mengelola harta kepemilikan umum. Diharamkan pengelolaannya apalagi diserahkan pada individu atau lembaga asing

Oleh : Desti Ritdamaya

Hidayatullah.com | “NAIK-NAIK  ke puncak gunung, tinggi-tinggi sekali,” begitulah gambaran perjalanan utang negara sejak merdeka yang naik terus tak pernah bisa turun. Kemerdekaan ditebus dengan warisan utang kolonial sebesar Rp 88 triliun.

31 tahun presiden Soeharto berkuasa, utang negara melesat menjadi Rp 551 triliun.  Krisis ekonomi dan gejolak politik masa presiden BJ Habibie, menyebabkan utang negara naik 70 % menjadi Rp 939 triliun.

Hanya 1 tahun berkuasa, presiden Gusdur mewariskan utang yang gemuk sebesar Rp 1.271 triliun. Naik lagi menjadi Rp. 1.298 triliun pada masa presiden Megawati.

Baca Juga

Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?
Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

Dua periode kepemimpinan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), utang negara naik 2 kali lipat menjadi Rp 2.608,8 triliun. Utang membengkak luar biasa terjadi dalam dua periode kepemimpinan Jokowi.

Juli lalu negara menarik utang baru sebesar Rp 266,3 triliun. Angka ini melonjak sebesar 36 % dibandingkan tahun lalu. Per juli 2024, total utang negara mencapai Rp. 8.502,69 triliun. Mengalami kenaikan 325 % dari utang masa presiden SBY. Gila. 

Gelagatnya presiden terpilih Prabowo akan melanjutkan ‘proyek’ utang tersebut. Karena Prabowo berniat menambah utang untuk mewujudkan janji kampanyenya.

Prabowo menegaskan tak mau ada penghalang yang membelenggu dirinya terkait utang. Artinya ke depan Prabowo setali tiga uang dengan presiden sebelumnya terkait kebijakan utang negara. 

Utang Negara Aman?

Pemerintah  selalu mengklaim utang negara aman. Karena masih berada di bawah 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Pemerintah berkilah tak hanya Indonesia yang berutang.

Hampir 97 % negara di dunia mempunyai utang. Negara maju pun seperti China, Rusia, Amerika Serikat, Inggris, Jepang doyan utang.

Pemerintah ingin membangun infrastruktur untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas kebijakan fiskal untuk meningkatkan sumber daya manusia.

Sedangkan pendapatan negara dari pajak dan non pajak tak memenuhi target. Pemerintah pun berdalih utang solusi rasional menutupi defisit anggaran tersebut.

Realitanya dalam 10 tahun terakhir, pembayaran bunga utang negara nyaris menembus 500 triliun/tahun. Dengan porsi pembayaran bunga utang dalam APBN menduduki posisi tertinggi.

Selalu terjadi keseimbangan primer negatif dalam APBN kecuali tahun 2023. Artinya negara terpaksa berutang untuk membayar utang dan bunganya. Gali lubang tutup lubang.

Efeknya ruang fiskal negara semakin sempit. Wajar pemenuhan kebutuhan rakyat sekarat dan kesejahteraan rakyat jauh panggang dari api. Alarm bahaya ekonomi negara sudah berbunyi. 

Makin ‘stres’ jika rupiah terdepresiasi karena besaran utang dan bunganya semakin membengkak. Krisis keuangan akan menjadi tsunami bagi negara. Negara bangkrut di ambang mata. 

Harusnya pemerintah belajar dari Srilanka, Zimbabwe, Yunani, Ghana, dan Ekuador yang bangkrut karena utang. Tak layak jatuh pada lubang yang sama.

“Indonesia adalah tanah surga. Tongkat dan kayu menjadi tanaman,” kata Koes Plus. Sumber Daya Alam (SDA)  melimpah ruah tak terhitung lagi.

Kemenkeu (2014) melansir bahwa jika seluruh SDA Indonesia dicairkan dalam bentuk uang akan menghasilkan ratusan ribu triliuan rupiah. Lantas rasionalkah Indonesia menggantungkan sumber pendapatan pada pajak dan utang?

Indonesia ibarat tikus mati di lumbung padi, haruslah diakui ada yang salah dalam tata kelola negara. Pajak dan utang adalah denyut nadi sistem ekonomi kapitalisme.

Indonesia secara gamblang mengadopsi sistem ini. Sistem ini mengagungkan kebebasan kepemilikan individu (liberalisasi) dengan standar kekuatan modal. Termasuk kebebasan dalam kepemilikan SDA atau aset strategis negara lainnya.

Akibatnya pengelolaan SDA bukan pada tangan negara. Tetapi diserahkan pada pemilik modal berupa badan usaha (korporasi) baik atas nama swasta, asing maupun aseng.

Negara hanya berperan sebagai regulator. Dari peran ini negara hanya mendapat ‘jatah’ yang tak sepadan. ‘Jatah’ ini lah yang masuk ke negara sebagai sumber pendapatan non-pajak.

Liberalisasi ekonomi hari ini, terbukti tak memberikan keuntungan finansial bagi negara. Wajar akhirnya negara buntung.

Setiap utang luar negeri pastilah disertai dengan bunga (baca riba). Dalam syari’at Islam riba termasuk dosa besar karena telah diharamkan oleh Allah SWT.

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS: Al Baqarah ayat 275)

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya.” (HR: Al-Hakim dan Al Baihaqi).

Legalnya transaksi riba bahkan menjadi penopang ekonomi negara termasuk pelanggaran syari’at Islam secara sistemik. Jelas hal ini menjadikan kehidupan tak aman karena akan mengundang azab Allah SWT dan menjauhkan keberkahan.

Rasulullah ﷺ bersabda :

إِذَا ظَهَرَ الزِّناَ وَالرِّبَا فِي قَرْيَةٍ فَقَدْ أَحَلُّوْا بِأَنْفُسِهِمْ عَذَاابَ اللهِ

“Apabila telah marak perzinaan dan praktik ribawi di suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR: Al-Hakim).

Tak hanya itu, utang luar negeri juga menjadikan negara tak aman dari sisi ekonomi dan politik. Sudah menjadi rahasia umum setiap utang no free lunch. Ada udang di balik batu.

Dari sisi ekonomi, negara/lembaga kreditur (pemberi utang) mendapatkan keuntungan finansial besar dari sistem ribawi tersebut. Keuangan negara debitur (penerima utang) akan terkuras hanya untuk membayar utang dan bunganya.

Utang dijadikan sarana mengeksploitasi kekayaan negara debitur. Negara debitur akan ‘termiskinkan’, tak mandiri dan tak mendapatkan apa-apa selain dari ketergantungan yang semakin menjerat.

Acapkali negara/lembaga kreditur memberikan persyaratan tertentu sesuai kepentingan politik/ideologi mereka. Secara tak langsung utang menjadi senjata untuk memaksakan kepentingan politik atau ideologi pada negara debitur.

Negara debitur pun hanya menjadi ‘pengekor’, lemah politik luar negerinya dan mudah ‘dikuasai’. Dari bahaya ini, utang negara menjadi haram karena menjadi sarana timbulnya berbagai kemudharatan pada kaum muslim.  

Jelas negara harus menghentikan utang luar negeri yang ribawi. Negara akan berusaha memperoleh pendapatan halal sesuai syari’at Islam.

Dalam Islam pendapatan negara diperoleh dari kepemilikan negara dan umum. Kepemilikan negara berupa harta fa’i, ghanimah, jizyah, kharaj, ‘usyur, khumus, rikaz dan zakat.

Kepemilikan umum berupa air (laut, sungai, danau, rawa dan sebagainya); padang (termasuk isi perut bumi yang mengandung berbagai SDA) dan api (sumber energi panas bumi, gas, tenaga surya, api menyala dan sebagainya). Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah ﷺ :

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلاَثٍ فِي الْكَلإَ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.”  (HR:Abu Dawud dan Ahmad).

Syari’at Islam memberikan kekuasaan pada negara untuk mengelola harta kepemilikan umum dan negara. Diharamkan pengelolaannya diserahkan pada individu atau badan usaha (baik dalam negeri atau asing).

Pengelolaan harta kepemilikan umum dan negara secara syar’i, dapat menjadikan negara tak tergantung pajak dan utang. Kesejahteraan rakyat pun menjadi niscaya. Begitu sempurna syari’at Islam mengatur perekonomian negara. Wallahu a’lam bish-shawabi.*

Praktisi pendidikan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:islam dan utangsyariat Islamutang
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jumlah Warga Gaza yang Syahid Melonjak jadi 42.227 Orang 
Tulisan selanjutnya Dipaksa Lepas Jilbab, Muslimah Ini Menggugat Kantor Sheriff

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Berita
13 Juli 2026 16:30
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Artikel

Khalwat Digital, Fenomena Pacaran Era Media Sosial

16 Juni 2026 16:34
Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

3 Juni 2026 05:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?