Oleh: Kholili Hasib
Sambungan dari artikel PERTAMA
JENDERAL Abdul Haris (AH) Nasution dalam sebuah pidato peringatan 18 Tahun Piagam Jakarta 22 Juni 1963 di Jakarta mengatakan, bahwa rumusan dasar negara muncul di antaranya karena inisiatif para alim ulama yang mengirimkan surat berisi usulan tentang bentuk dan ketentuan-ketentuan yang digunakan bagi Indonesia merdeka. Surat yang dikirim dari berbagai alim ulama itu berjumlah 52 ribu surat yang terdaftar (Endang Saifuddin Anshari, Piagama Jakarta 22 Juni 1945, hal. 29-30).
Prof. Hazairin, Guru Besar Ilmu Hukum UI, berpendapat, “Bahwa yang dimaksud dengan Tuhan Yang Maha Esa itu ialah Allah, dengan konsekuensi (akibat mutlak) bahwa ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ berarti pengakuan ‘Kekuasaan Allah’ atau ‘Kedaulatan Allah’ (Prof. Hazairin,Demokrasi Pancasila, hal. 31).
Pendapat tersebut juga pernah diputuskan oleh ulama NU dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama di Situbondo Jawa Timur tanggal 21 Desember 1983. Di antara keputusan Munas tersebut adalah, (1) Sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’ sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1 UUD 1945, yang menjiwai sila yang lain, mencerminkan tauhid menurut pengertian keimaman dalam Islam.
Maka, KH. Wahid Hasyim pada saat pembahasan rancangan UUD 1945, pada pasal 2 ayat 4 agar Presiden adalah orang Indonesia asli yang Muslim. Kalimat yang diusulkan berbunyi : “Yang Menjadi Presiden dan wakil Presiden hanya orang Indonesia asli yang beragama Islam” (Endang Saifuddin Anshari, Piagama Jakarta 22 Juni 1945, hal. 33). Usulan kiai NU ini satu nafas dengan asas negara yang berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Artinya, sesunggunya para pendiri negara Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan kepada keimanan tauhid. Bukan negara netral-agama.
Tafsir Asli Pancasila
Dr Adian Husaini berpendapat, para perumus dasar negara bermaksud memasukkan konsep-konsep kunci Islam ke dalam Pancasila. Sehingga, menurutnya, penafsiran Pancasila yang paling tepat adalah berdasarkan tauhid Islam, bukan sebebasnya apalagi atas dasar tafsir sekuler.
Cukup menarik pendapat M. Natsir yang mengatakan; “Pancasila memang mengandung tujuan-tujuan Islam, tetapi Pancasila itu bukan berarti Islam”. Artinya, Pancasila tidak-lah mewakili seluruh ajaran Islam. Tetapi Pancasil, dapat sesuai dengan tujuan pendiri bangsa, sehingga dibingkai dengan tauhid.
Berdasarkan hal itu, ajaran tauhid Islam bisa diterapkan dalam bidang kenegaraan. Keinginginan agar pemimpin Indonesia sesuai dengan Islam, adalah sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa, legal dan sesuai undang-undang dasar. [Baca: Menjernihkan Tafsir Pancasila]
Sudah sepatutnya, negara ini siap untuk tunduk dan patuh kepada aturan-aturan Allah yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi Wassallam. Konsep ketauhidan ini merupakan konsep yang ideal bagi penduduk Indonesia yang mayoritas Muslim.
Segala bentuk kesyirikan, kesesatan dan pengebirian terhadap ajaran agama layak diberi tindakan. Karena tidak sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa. UU. No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, merupakan produk undang-undang yang semestinya ditegakkan dengan tegas oleh para negarawan. Karena UU tersebut merupakan amanah pendiri bangsa, agar Indonesia tetap bertauhid, bebas dari faham anti-agama.
Inilah cara para pendiri bangsa agar karakter bangsa tidak ditelan oleh imperialisme baru. Seperti ungkapan KH. Muhammad Isa Anshori;
“Pancasila harus hidup dengan teman-temannya sila yang lain, seribu satu sila yang tersebar dalam lembaran ajaran Islam. Bila Pancasila tidak dijaga dengan cara seperti itu, maka akan ditelan oleh imperialisme dan komunisme.”
Dengan itu, amanah besar yang harus diusung kembali oleh generasi kita sekarang adalah, menjadikan Indonesia lebih beradab. Kaum Muslimin harus didorong untuk melaksanakan ajaran agamanya dengan baik, agar mereka menjadi manusia yang jujur dalam keimanannya kepada Allah Subhanahu Wata’ala. Taat dan tidak anti-agama. Terkait dengan amanah bangsa ini, Adian Husiani, pernah mengusulkan agar Presiden mengeluarkan Kepres ‘Iman dan Takwa’ dalam pendidikan sebagai penjabaran tujuan pendidikan Nasional sebagaimana termaktub dalam Sisdiknas dan UU No. 20 tahun 2003 tentang pendidikan tinggi.
Karena itu, bangsa Indonesia hendaknya mewaspadai upaya-upaya untuk membecah belah bangsa dan usaha menjauhkan warga negara dari berketuhanan.
Situs-situs dakwah Islam sudah sesuai dengan Pancasila dan UUD ’45 sehingga tidak perlu dicurigai. Pemblokiran tanpa alasan justru menimbulkan permusuhan elemen bangsa. Adu domba kaum Muslim dengan pemerintah juga dengan masyarakat harus dihentikan. Semua harus kembali kepada tafsir Pancasila yang asli, dimana negara ini taat pada Tuhan, bukan anti-Tuhan dan anti-Islam.*
Penulis adalah pengurus Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Jawa Timur