Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ghazwul Fikr

Pelaku LGBT Seharusnya Diselamatkan, Bukan Dijerumuskan [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 Agustus 2015 09:18 9:18 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 Agustus 2015 09:18
Bagikan
Ilustrasi: Mahasiswa menolak rencana konferensi Lesbian, Homoseksual, Biseksual dan Transgender (LGBT) Maret 2010 di Surabaya
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

Oleh: Lestari Admojo, SP

Dukungan yang diberikan dalam kacamata kapitalis liberal, adalah dukungan yang tidak pernah menyelesaikan persoalan mereka, bagaimana menyadarkan bahwa perilaku mereka adalah menyimpang dan menyembuhkan.

Tanpa membuka mata akan penyimpangan yang terjadi, tidak mungkin para LGBT ini punya keinginan untuk menjadi manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan penciptaanNya. Inilah seharusnya bentuk dukungan tersebut : Menyadarkan bahwa LBGT adalah penyimpangan yang harus diluruskan, sehingga bisa diselamatkan, bukan sekedar diberi dukungan untuk eksis, yang akhirnya justru menjerumuskan mereka agar tetap memilih untuk ‘menyimpang’!

Maka, jangan keliru jika banyak peneliti sering keliru jika menggunakan cara pandang secular untuk menyelesaikan LGBT. Sebab, kaca-mata yang digunakan

Baca Juga

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!
Tuduh Islam Kaku, Dokter Muda Kristen Ini Terbungkam saat Dengar Hujjah Buya Hamka
Syubhat Seputar Al-Qur’an: Benarkah Ada 2 Surah yang “Hilang”?
Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)
Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 1)

tidak diambil dari sumber Islam yang shahih. Seperti pernyataan Boellstorff yang menganggap kajian komprehensif mengenai Islam Indonesia sangat jarang menyinggung homoseksual, hal ini mencerminkan homoseksual menjadi sesuatu yang tidak dapat dibandingkan dengan Islam sebagai wacana publik di Indonesia (Boellstorff, 2005).

Atau buku saku bagi kalangan psikolog, yang merupakan rangkuman singkat Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) yang mendasarkan pada pandangan Barat bahwa LGBT tidaklah menyimpang (sebab lima dari tujuh orang tim task force DSM adalah homo dan lesbian, sisanya adalah aktivis LGBT).

Akhirnya “homoseksualitas” dikeluarkan dari daftar penyakit internasional (International Classification of Diseases) oleh WHO pada 17 Mei 1990. Indonesia juga telah memasukkan homoseks dan biseks sebagai varian yang setara dengan heteroseks dan bukan gangguan psikologis. Hal itu tertuang dalam Panduan Penggolongan Diagnostik Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, sejak 1993 dengan acuan DSM tersebut. Para pemikir barat telah sangat keliru, ketika menisbatkan Islam hanya dalam ranah fakta kekinian, termasuk di Indonesia. Hal ini wajar, karena sejatinya mereka adalah para intelektual yang melihat Islam hanya dari sudut pandang barat, yang fatalnya, pemikiran seperti ini juga diamini para intelektual muslim. Lalu bagaimana Islam memandang LGBT, dan memberikan solusinya?

Sebagai dien yang sempurna, yang kebenarannya bisa dibuktikan secara intelektual, Islam telah mengatur seluruh sendi kehidupan dengan begitu rincinya. Termasuk mengatur tentang orientasi seksual manusia. Islam telah memandang dengan jelas terkait potensi kehidupan manusia, yang didalamnya terdapat salah satu naluri yang berkaitan dengan ketertarikan antar lawan jenis. Naluri tersebut adalah naluri seksual (Gharizatun Nau’). Islam mempunyai cara pandang yang khas dalam memenuhi naluri seksual dibandingkan dengan ideologi yang lain. Islam memandang bahwa naluri seksual ini dalam pemenuhannya mesti diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada penyimpangan sedikitpun. Islam memandang bahwa naluri seksual ini ada sebagai sarana untuk melanjutkan keturunan. Dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah Subhanahu Wata’ala untuk melanjutkan keturunan.  Sebagaimana firman Allah dalam,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِي

“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah : 222)

Sedangkan Kapitalisme memandang bahwa pemenuhan naluri seksual ini sangat berorientasi pada kepuasan seksual belaka dan menafikan adanya proses melanjutkan keturunan. Sehingga jalan yang ditempuh oleh ideologi kapitalisme sangat bermacam-macam, homoseksual/lesbian pun bisa menjadi legal, bahkan pedofil dan pelampiasan pada hewan pun bisa muncul dalam iklim kapitalis sekular. LGBT dan turunannya adalah fenomena sosial yang ada didalam kehidupan masyarakat yang kapitalis sekular. Karena dalam pandangan Islam, tegas dinyatakan bahwa LGBT adalah penyimpangan terhadap syariat (faahisyah), seperti dalam beberapa firmanNya,

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?”” (QS:Al-A’raf [7]: 80)

أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ

“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia,”.(QS: Asy-Syu’araa [26]: 165).

“dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.(QS: Asy-Syu’araa [26]: 166).

Hingga akhirnya Allah memusnahkan kaum nabi Luth dengan menimpakan sebuah gempa vulkanis yang diikuti letusan larva, kota Sodom tersebut Allah runtuhkan, lalu dijungkirbalikan masuk kedalam laut mati. Hal ini telah Allah gambarkan di dalam firman-Nya berikut :

وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ

“Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu”.(TQS. Asy-Syu’araa [26]: 173).

Atas dasar-dasar Al-Quran tersebut, Islam telah mengatur kehidupan manusia dengan sebaik-baik aturan. Sehingga ada beberapa hal yang Allah perintahkan untuk menjauhkan manusia terjerumus kedalam aktivitas liwath (Homoseksual dan Lesbian).

Pertama, secara individual

Islam memerintahkan menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.

”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim)

Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan, menjaga aurot, tidak khalwat dan ikhtilat, dan mengharamkan segala sarana yang bisa memicu penyimpangan naluri tersebut, seperti media porno, prostitusi, minuman keras, narkoba, dsb.

Kedua, sanksi bagi pelaku liwath

Negara, dalam pandangan Islam, harus menerapkan had bagi para pelaku liwath, yaitu bunuh baik muhshan maupun ghairu muhshan.. Hukuman ini begitu tegas termaktub di dalam Al-Quran dan Assunah, yang dalam pandangan Islam, hukuman ini berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa.

Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).

Had liwâth dapat dijatuhkan dengan syarat, pelaku liwâth baik pelaku maupun yang dikumpulinya; baligh, berakal, karena inisiatif sendiri, dan ia terbukti telah melakukan liwâth dengan bukti syar’iyyah, yaitu, kesaksian dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Seandainya pelaku liwâth adalah anak kecil, orang gila, atau dipaksa dengan pemaksaan yang sangat, maka ia tidak dijatuhi had liwâth. Itulah beberapa penjelasan seputar liwath di dalam Islam. Pencegahan tersebut hanya akan efektif ketika Negara menerapkan syariat Islam secara kaaffah, karena akan didukung oleh sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem pergaulan dan sistem sanksi yang kesemuanya berlandaskan syariat, bukan sekular liberal.

Sebagai penutup, jadilah para intelektual yang menyebarkan pemikiran yang sudah teruji kebenarannya, dan bagi seorang Muslim, tentu landasan kebenaran sudah mutlak, yaitu Al-Qur’an dan sunnah RasulNya. Mengutip pernyataan  Dr. Adian Husaini, MA “dosa pemikiran itu tidak ringan, karena menyebarkan pemikiran yang salah juga berat dosanya, apalagi jika kemudian diikuti oleh banyak orang.” Wallahualam.*

Mahasiswa Pascasarjana Biologi UGM

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:demokrasihomoseksualkelainanlesbianlgbt
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gus Hamid: Pernyataan Haidar Soal Toleransi Bermasalah
Tulisan selanjutnya Menyoal Modul Pembelajaran PAI berbasis ‘Islam Damai’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Berita
3 Juni 2026 09:20
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelGhazwul Fikr

Populernya Hamas, Meredupnya Otoritas Palestina dan Mahmoud Abbas

22 November 2023 12:10
ArtikelGhazwul Fikr

6 Narasi Sinisme Perjuangan Palestina = Propaganda Zionis

10 November 2023 16:45
Ghazwul FikrTsaqafah

Sekularisme dan Liberalisme  

2 Desember 2022 12:55
Ghazwul FikrTsaqafah

Membangun Peradaban Bermartabat

13 November 2022 09:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?