Sambungan artikel PERTAMA
Oleh: Lestari Admojo, SP
Dukungan yang diberikan dalam kacamata kapitalis liberal, adalah dukungan yang tidak pernah menyelesaikan persoalan mereka, bagaimana menyadarkan bahwa perilaku mereka adalah menyimpang dan menyembuhkan.
Tanpa membuka mata akan penyimpangan yang terjadi, tidak mungkin para LGBT ini punya keinginan untuk menjadi manusia seutuhnya sesuai dengan tujuan penciptaanNya. Inilah seharusnya bentuk dukungan tersebut : Menyadarkan bahwa LBGT adalah penyimpangan yang harus diluruskan, sehingga bisa diselamatkan, bukan sekedar diberi dukungan untuk eksis, yang akhirnya justru menjerumuskan mereka agar tetap memilih untuk ‘menyimpang’!
Maka, jangan keliru jika banyak peneliti sering keliru jika menggunakan cara pandang secular untuk menyelesaikan LGBT. Sebab, kaca-mata yang digunakan
tidak diambil dari sumber Islam yang shahih. Seperti pernyataan Boellstorff yang menganggap kajian komprehensif mengenai Islam Indonesia sangat jarang menyinggung homoseksual, hal ini mencerminkan homoseksual menjadi sesuatu yang tidak dapat dibandingkan dengan Islam sebagai wacana publik di Indonesia (Boellstorff, 2005).
Atau buku saku bagi kalangan psikolog, yang merupakan rangkuman singkat Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) yang mendasarkan pada pandangan Barat bahwa LGBT tidaklah menyimpang (sebab lima dari tujuh orang tim task force DSM adalah homo dan lesbian, sisanya adalah aktivis LGBT).
Akhirnya “homoseksualitas” dikeluarkan dari daftar penyakit internasional (International Classification of Diseases) oleh WHO pada 17 Mei 1990. Indonesia juga telah memasukkan homoseks dan biseks sebagai varian yang setara dengan heteroseks dan bukan gangguan psikologis. Hal itu tertuang dalam Panduan Penggolongan Diagnostik Gangguan Jiwa (PPDGJ) III, sejak 1993 dengan acuan DSM tersebut. Para pemikir barat telah sangat keliru, ketika menisbatkan Islam hanya dalam ranah fakta kekinian, termasuk di Indonesia. Hal ini wajar, karena sejatinya mereka adalah para intelektual yang melihat Islam hanya dari sudut pandang barat, yang fatalnya, pemikiran seperti ini juga diamini para intelektual muslim. Lalu bagaimana Islam memandang LGBT, dan memberikan solusinya?
Sebagai dien yang sempurna, yang kebenarannya bisa dibuktikan secara intelektual, Islam telah mengatur seluruh sendi kehidupan dengan begitu rincinya. Termasuk mengatur tentang orientasi seksual manusia. Islam telah memandang dengan jelas terkait potensi kehidupan manusia, yang didalamnya terdapat salah satu naluri yang berkaitan dengan ketertarikan antar lawan jenis. Naluri tersebut adalah naluri seksual (Gharizatun Nau’). Islam mempunyai cara pandang yang khas dalam memenuhi naluri seksual dibandingkan dengan ideologi yang lain. Islam memandang bahwa naluri seksual ini dalam pemenuhannya mesti diatur sedemikian rupa sehingga tidak ada penyimpangan sedikitpun. Islam memandang bahwa naluri seksual ini ada sebagai sarana untuk melanjutkan keturunan. Dalam Islam, seksualitas merupakan nikmat Allah Subhanahu Wata’ala untuk melanjutkan keturunan. Sebagaimana firman Allah dalam,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِي
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah : 222)
Sedangkan Kapitalisme memandang bahwa pemenuhan naluri seksual ini sangat berorientasi pada kepuasan seksual belaka dan menafikan adanya proses melanjutkan keturunan. Sehingga jalan yang ditempuh oleh ideologi kapitalisme sangat bermacam-macam, homoseksual/lesbian pun bisa menjadi legal, bahkan pedofil dan pelampiasan pada hewan pun bisa muncul dalam iklim kapitalis sekular. LGBT dan turunannya adalah fenomena sosial yang ada didalam kehidupan masyarakat yang kapitalis sekular. Karena dalam pandangan Islam, tegas dinyatakan bahwa LGBT adalah penyimpangan terhadap syariat (faahisyah), seperti dalam beberapa firmanNya,
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada kaumnya: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelummu?”” (QS:Al-A’raf [7]: 80)
أَتَأْتُونَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعَالَمِينَ
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia,”.(QS: Asy-Syu’araa [26]: 165).
“dan kamu tinggalkan istri-istri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.(QS: Asy-Syu’araa [26]: 166).
Hingga akhirnya Allah memusnahkan kaum nabi Luth dengan menimpakan sebuah gempa vulkanis yang diikuti letusan larva, kota Sodom tersebut Allah runtuhkan, lalu dijungkirbalikan masuk kedalam laut mati. Hal ini telah Allah gambarkan di dalam firman-Nya berikut :
وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهِمْ مَطَرًا فَسَاءَ مَطَرُ الْمُنْذَرِينَ
“Dan Kami hujani mereka dengan hujan (batu) maka amat jeleklah hujan yang menimpa orang-orang yang telah diberi peringatan itu”.(TQS. Asy-Syu’araa [26]: 173).
Atas dasar-dasar Al-Quran tersebut, Islam telah mengatur kehidupan manusia dengan sebaik-baik aturan. Sehingga ada beberapa hal yang Allah perintahkan untuk menjauhkan manusia terjerumus kedalam aktivitas liwath (Homoseksual dan Lesbian).
Pertama, secara individual
Islam memerintahkan menjauhi hal-hal yang dapat mengundang hasrat melakukan liwath. Sejak dini, Islam memerintahkan agar anak dididik memahami jenis kelaminnya beserta hukum-hukum yang terkait. Islam juga memerintahkan agar anak pada usia 7 atau 10 tahun dipisahkan tempat tidurnya sehingga tidak bercampur.
”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki, jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut, begitu juga janganlah perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.” (HR. Muslim)
Islam juga memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menundukkan pandangan, menjaga aurot, tidak khalwat dan ikhtilat, dan mengharamkan segala sarana yang bisa memicu penyimpangan naluri tersebut, seperti media porno, prostitusi, minuman keras, narkoba, dsb.
Kedua, sanksi bagi pelaku liwath
Negara, dalam pandangan Islam, harus menerapkan had bagi para pelaku liwath, yaitu bunuh baik muhshan maupun ghairu muhshan.. Hukuman ini begitu tegas termaktub di dalam Al-Quran dan Assunah, yang dalam pandangan Islam, hukuman ini berfungsi sebagai pencegah dan penebus dosa.
Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as. maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah).
Had liwâth dapat dijatuhkan dengan syarat, pelaku liwâth baik pelaku maupun yang dikumpulinya; baligh, berakal, karena inisiatif sendiri, dan ia terbukti telah melakukan liwâth dengan bukti syar’iyyah, yaitu, kesaksian dua orang laki-laki, atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Seandainya pelaku liwâth adalah anak kecil, orang gila, atau dipaksa dengan pemaksaan yang sangat, maka ia tidak dijatuhi had liwâth. Itulah beberapa penjelasan seputar liwath di dalam Islam. Pencegahan tersebut hanya akan efektif ketika Negara menerapkan syariat Islam secara kaaffah, karena akan didukung oleh sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem pendidikan, sistem pergaulan dan sistem sanksi yang kesemuanya berlandaskan syariat, bukan sekular liberal.
Sebagai penutup, jadilah para intelektual yang menyebarkan pemikiran yang sudah teruji kebenarannya, dan bagi seorang Muslim, tentu landasan kebenaran sudah mutlak, yaitu Al-Qur’an dan sunnah RasulNya. Mengutip pernyataan Dr. Adian Husaini, MA “dosa pemikiran itu tidak ringan, karena menyebarkan pemikiran yang salah juga berat dosanya, apalagi jika kemudian diikuti oleh banyak orang.” Wallahualam.*
Mahasiswa Pascasarjana Biologi UGM