Judi online atau offline harus diberantas, negara harus membuka lapangan pekerjaan dan berbagai kemudahan untuk rakyat agar individu mencari nafkah dengan cara yang halal
oleh: Ummu Nazry Najmi Nafiz
Hidayatullah.com | JUDI online dengan berbagai bentuk dan jenisnya menyebar luas didunia maya, menyeret masuk para peminat judi didunia nyata. Sangat meresahkan dikalangan masyarakat.
Sebab efek permainan judi menimbulkan banyak masalah, antara lain timbulnya banyak kasus penipuan hingga tindak kriminal berupa penipuan, pencurian dan keonaran dimasyarakat. Tentu hal ini sangat mengganggu ketertiban dan keamanan didalam masyarakat.
Selain juga akan menimbulkan efek lain berupa kerugian-kerugian secara finansial dan moral. Dan apabila dibiarkan terus-menerus, maka akan menimbulkan kegoncangan dan kerusakan permanen di dalam kehidupan masyarakat, yang sulit untuk diperbaiki.
Judi online sama saja dengan judi offline yang tidak menggunakan aplikasi. Sama-sama menyumbangkan banyak masalah bagi masyarakat.
Sebab hal ini terdapat banyak unsur penipuan dan panjang angan-angan (halusinasi) di dalamnya. Jika mendapat undian sebagai pemenang judi, seseorang akan terdorong untuk pasang taruhan yang lebih besar lagi, agar mendapat hasil yang lebih banyak lagi, demikian seterusnya hingga berakhir saat mengalami kebangkrutan.
Sebab memang demikianlah sifat dan karakter dari permainan judi, akan berhenti manakala kebangkrutan telah menghampiri. Jadi, permainan judi memang tidak akan pernah mengantarkan pada para pemainnya sebuah kemenangan yang nyata, namun akan mengantarkan pada kebangkrutan demi kebangkrutan saja.
Sesungguhnya, pemenang judi maupun yang kalah judi akan dilingkupi pada berbagai macam kebangkrutan. Sebab pemenang judi akan semakin bernafsu untuk melipatgandakan taruhannya yang resiko kalahnya juga pasti akan semakin berlipatganda.
Karenanya, dalam Islam judi adalah aktifitas terlarang, sama dengan mengundi nasib. Firman Allah Swt :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Artinya : ” Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS: Al-Baqarah (2):90).
Dengan berjudi seseorang lupa pada Sang pembei rizqi, Allah Swt. Dengan berjudi, seseorang akan memiliki sifat angkuh dan sombong.
Dengan berjudi seseorang akan masuk kedalam jerat aktivitas penipuan dan beragam tindak kriminalisasi lainnya. Karenanya berjudi sangat dilarang didalam Islam.
Islam akan menerapkan hukuman yang sangat berat bagi para pelaku judi. Mulai dari hukuman penjara hingga lainnya yang dianggap perlu untuk digunakan dalam rangka menghentikan judi dengan beragam bentuknya.
Karenanya dalam sistem Islam, akan sulit ditemukan kasus-kasus perjudian. Sebab larangannya yang sangat tegas.
Berbeda dengan hari ini, saat hidup kita diatur oleh sistem sekuler kapitalisme. Aktivitas judi dengan berbagai-macam bentuk dan macamnya, beredar masif ditengah kehidupan masyarakat.
Sebab tidak ada kesungguhan dari sistem sekuler kapitalisme dalam memberantas aktivitas perjudian. Sehingga judi online maupun offline akan terus ada dan berkembang dengan berbagai macam bentuknya, apalagi jika aktivitas perjudian tersebut bisa memberikan keuntungan bagi para bandar kapitalis, maka akan semakin sulit untuk diberantas.
Memberantas judi online tidaklah cukup dengan menutup situs judi online, tanpa memberikan sangsi tegas bagi para pelakunya. Juga tidak cukup hanya berharap dari sistem hukum yang diterapkan hari ini.
Sebab hukum yang diterapkan hari ini adalah hukum yang masih tunduk pada kepentingan para kapitalis. Juga tidak cukup hanya dengan mengharap pengaduan dari masyarakat yang kadang kesadaran pengawasan masyarakat pun hari ini semakin berkurang, sebab terjadi pergeseran tata nilai pelan namun pasti kearah masyarakat yang liberalis.
Akan tetapi butuh pada ketegasan sanksi dan penerapannya ditengah masyarakat yang dihasilkan dari sistem hukum yang bersifat pasti bukan hukum karet yang bisa ditarik-ulur sesuai kepentingan para sekuleris-kapitalis. Juga dalam masyarakat, harus ada peningkatan pemahaman di kalangan masyarakat dengan mendapatkan edukasi yang benar tentang cara memperoleh harta dengan cara yang baik dan halal.
Tentu saja, negara harus mampu membuka lapangan pekerjaan dan berbagai kemudahan untuk rakyat agar individu rakyat dapat mencari nafkah dengan cara yang baik dan halal. Hanya saja, hal demikian tidak bisa ditempuh dengan cara dan sistem yang haram, yang tidak diridhoi Allah. Wallahualam.*
Penulis ibu rumah tangga