Sumiati dan Kikim Komalasari adalah dua nama terbaru dalam daftar korban kekerasan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang mencuat ke publik. Migrant Care (JPNN 24/11) mencatat, dalam 11 bulan terakhir ada 908 TKI yang meninggal secara tidak wajar. Ini berarti setiap bulan sekitar 82 TKI kehilangan nyawa. Sementara khusus di Arab Saudi, selama 11 bulan tahun 2011 ini ada 5.636 TKI yang mengalami kasus serius. Jika ini benar, sungguh menyedihkan.
Majikan kejam yang tidak berperikemanusiaan kerap mengemuka sebagai latar belakang rentetan musibah yang dialami TKI. Apakah penyebab nasib buruk TKI hanya karena majikan mereka bertabiat kejam, atau ada masalah lain yang sebenarnya lebih mendasar? Bagaimana dengan latar belakang TKI itu sendiri dan bagaimana dengan pemerintah yang berkewajiban melindungi warga negaranya, apakah mereka layak untuk bebas dari tudingan penyebab masalah?
Antara Majikan dan Pekerja
Anies Hidayah dari Migrant Care di acara televisi Democrazy pernah mengatakan bahwa masalah bahasa bukan alasan orang lantas bisa berbuat kejam terhadap TKI. Pernyataan tersebut benar, namun demikian tidak berarti masalah bahasa yang sangat vital untuk komunikasi antar personal itu dikesampingkan begitu saja dari lingkup permasalahan TKI kita.
Ada sebuah ungkapan yang mengatakan “be aware of the other person’s body language and tone of voice”, karena dapat menyebabkan masalah pelik. Bisa kita bayangkan betapa besar dan banyak potensi masalah antara TKI yang berbahasa Indonesia (atau mungkin bahasa Indonesia saja juga tidak fasih karena mereka banyak yang berasal dari daerah pelosok) dengan majikan yang berbahasa asing dan memiliki budaya yang jauh berbeda. Belum lagi masalah menyangkut keterampilan dan kualitas kerja.
Sangat mungkin ketika majikan menyuruh ke kanan, si pekerja malah ke kiri. Disuruh melakukan A dengan cara ini, si pekerja malah melakukan B dengan cara itu.
Harus kita akui, bahwa sebagian besar TKI Indonesia yang bekerja di sektor rumah tangga, sangat minim keterampilannya. Kebanyakan berasal dari desa dengan pendidikan menengah ke bawah, yang tidak familiar dengan peralatan rumah tangga moderen. Sementara PJTKI, sebagai agen mereka paling-paling hanya memberikan pelatihan sekedarnya saja dan dalam waktu singkat. Sekedar tahu kompor gas, mesin cuci dan seterika dianggap sudah cukup. Kualitas hasil pekerjaan pun tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Semua majikan pasti ingin mendapatkan kualitas pekerjaan yang baik sebagai imbal balik dari gaji yang diberikannya. Di Indonesia saja, yang kebanyakan rumah tangga hanya memiliki peralatan standar, PRTnya banyak yang tidak terampil bekerja. Majikan dibuat kesal karena peralatan rusak akibat kesalahan pembantu. Tidak sedikit juga di antara mereka lantas naik pitam dan menghajar pekerjanya dengan panci, yang ujung-ujungnya si pembantu berakhir di rumah sakit atau kuburan.
Jadi, TKI sebagai pekerja yang tidak punya keterampilan sebagaimana mestinya, juga menjadi pangkal masalah.
Disamping fenomena penyiksaan TKI, ada fenomena “hubungan badan haram”, yang menghasilkan anak-anak di luar nikah. Kasus ini sering kali diasosiasikan dengan kasus perkosaan.
Jika kita amati dan selidiki lebih jauh, sebenarnya tidak jarang anak-anak yang “tidak berbapak” itu merupakan hasil hubungan konsensus, suka sama suka. Sayangnya tidak ada data resmi mengenai hal ini. Namun, jika Anda memiliki kesempatan untuk berdialog dengan para TKI yang memiliki anak diluar nikah, pasti akan Anda dapati sebuah kenyataan bahwa mereka tidak selalu menjadi korban perkosaan.
Sebagai perempuan normal yang memiliki ketertarikan dengan lawan jenis, berada jauh dari suami yang dapat memberikannya nafkah batin, bukanlah perkara mudah untuk menahan hasrat seksual. Demikian pula para TKW lajang yang pastinya memiliki perasaan suka dengan laki-laki. Terlebih lagi mereka didorong dengan motif ekonomi.
Jika kasus hubungan haram antara lawan jenis TKW dengan keluarga majikan sering dilabeli sebagai “kasus pemerkosaan” dan muncul di media massa, maka kasus hubungan haram antara PRT di dalam negeri dengan keluarga majikan sering dilabeli sebagai “kasus selingkuh” dan tidak selalu mencuat ke publik atau di media massa, jauh lebih banyak.
Beda Indonedia dan Filipina
Awal Mei 2009 Gulf News pernah menulis, “Kebanyakan masalah yang ditangani Philippine Overseas Labour Office (POLO) di Dubai, menyangkut para PRT yang melarikan diri karena gajinya tidak dibayar, kekerasan fisik, pekerjaan berlebih dan masalah-masalah terkait kontrak.”
Antonio Curameng, Konsul General Filipina, ketika itu juga mengatakan bahwa negaranya berupaya untuk mencegah orang Filipina bekerja di luar negeri sebagai PRT, sebagai bagian dari tindakan perlindungan terhadap pekerjanya. Karena pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga sangat rentan eksploitasi.
Sama dengan masalah TKI bukan? Tidak ada bedanya sama sekali. Namun perbedaan cukup mencolok antara pemerintah Filipina dengan Indonesia adalah mereka punya kebijakan yang tegas dalam masalah pengiriman tenaga kerja. Pemerintah Filipina tidak segan melakukan negosiasi ulang untuk menaikkan batas minimum gaji bagi pekerjanya.
Ambil contoh, pada April tahun lalu Filipina berhasil mencapai kesepakatan dengan pemerintah Uni Emirat Arab untuk menaikkan upah minimum PRT dari $200 menjadi $400.
Philippine Overseas Employment Administration berupaya agar tenaga kerjanya mau belajar bahasa asing, minimal Inggris dasar. Ketika pekerja banyak yang merasa keberatan karena harus membayar uang kursus, maka mereka mencari jalan untuk memberikan pelatihan gratis.
Ribuan TKI menderita dan tewas, namun sejauh ini upaya pemerintah baru sampai pada kebijakan KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) yang diklaim sebagai instrumen pelindung utama TKI di luar negeri. Entah seberapa besar keajaiban kartu itu, sehingga dinilai mampu menekan masalah pelik ini. Bagaimana jika kartu berisi 60 jenis data TKI itu hanyut, terselip, terbuang, database rusak, tidak dapat diakses dan lain sebagainya?
Kiranya sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan yang lebih masuk akal untuk menanggulangi masalah TKI di luar negeri. Pemerintah dan swasta dalam hal ini PJTKI harus membuka pusat latihan kerja dan aneka kursus. Jika tidak mungkin diberikan secara gratis, maka kenakan biaya yang murah dan terjangkau.
Akan lebih mulia lagi jika pemerintah mampu membuka lapangan kerja diberbagai sektor baik formal maupun informal, yang ditunjang dengan regulasi yang jelas dan tegas. Berikan edukasi pada seluruh rakyat, bahwa pekerjaan yang terhormat bukan melulu bekerja sebagai PNS atau staf kantor di gedung bertingkat. Bahwa pekerjaan terhormat adalah pekerjaan halal yang bisa dilakukan dengan baik dengan keterampilan yang cukup.
Figur Jo Frost di reality show Supernanny dan Mr. Belvedere yang populer dalam sebuah serial komedi situasi pada tahun 1980an, tidak mustahil diwujudkan oleh para TKI jika mereka memiliki keterampilan yang cukup. Mereka memang muncul di televisi, tapi banyak figur seperti mereka bukan fiksi dan bisa ditemui di dunia nyata. Ada banyak pengasuh yang dihormati karena kecakapannya. Ada banyak tukang masak yang pandai menyajikan aneka ragam hidangan, sehingga majikan mereka tidak ragu memperpanjang kontrak dengan upah yang layak.
Memberikan perlindungan kepada TKI, tidak cukup hanya dengan selembar kartu pengenal dan sebuah telepon genggam tanpa pulsa.
Bukan berita baru, TKW Filipina di Malaysia digaji 2 kali lipat dari gaji TKW kita.
Masih ingat ketika 16 September 1995, Sarah Balabagan divonis mati oleh aparat hukum Uni Emirat Arab (UEA). TKW asal Filipina ini hamper maju ke tiang gantungan karena dituduh membunuh majikan yang berupaya memerkosanya.
Akibat pembelaan pemerintahnya yang luar biasa, gadis berusia 16 tahun itu bisa luput dari hukuman mati. Presiden Filipina kala itu, Fidel Ramos, sampai memerlukan datang ke Uni Emirat Arab, untuk menyelesaikan kasus ini. Pemerintah Filipina bahkan tak tanggung-tanggung, menyewa pengacara internasional terkemuka untuk Balabagan.
Pembelaan masyarakat Filipina juga mengharukan. Demonstrasi dan penggalangan opini publik, menyebabkan kasus Sarah Balabagan naik derajatnya menjadi urusan yang bisa mengganggu hubungan diplomatik antara Filipina dan Uni Emirat Arab. Kasus Sarah Balagan sangat terkenal di Filipina bahkan kisahnya difilmkan.
Lantas, di mana diplomat, DPR, pejabat dan pemerintah kita dalam hal ini?
*)Penulis adalah peminat masalah sosial yang tinggal di Depok