Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Bahaya Absolutisme dan Universalitas HAM

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 Februari 2011 09:52 9:52 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 Februari 2011 09:52
Bagikan
Bagikan

Oleh: Dr. Saharuddin Daming, SH. MH

DALAM peradaban modern yang berlangsung dewasa ini masyarakat dunia menikmati secara relatif nilai perdamaian dan kestabilan yang berpangkal dari komitmen Negara beradab untuk menghormati dan menjunjung tinggi serta memberikan perlindungan HAM bagi warga negaranya. Masyarakat dunia telah menyadari dengan sungguh-sungguh betapa berbahayanya kekuasaan Negara di bawah rezim absolute.

Untuk mencegah terulangnya trauma bencana kemanusiaan akibat penyelenggaraan Negara secara absolute, maka pada tanggal 10 Desember 1948 Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah dokumen monumental HAM yang disebut Universal Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Selanjutnya pada tahun 1966, Majelis Umum PBB kembali menoreh tinta emas dalam sejarah pemajuan dan penegakan HAM dengan diadopsinya kovenan ECOSOB dan SIPOL.

Banyak kalangan menilai bahwa sejak itu dunia relatif bebas dari ancaman pelanggaran HAM akibat absolutisme kekuasaan Negara. Namun timbul masalah yang penulis nilai jauh lebih berbahaya dari pada absolutisme Negara. Dewasa ini, HAM pada sebagian kalangan telah dipahami sebagai sebuah tatanan yang berlaku secara absolut bahkan universal. Pelembagaan HAM sebagai tatanan absolute dan universal berarti semua pranata kehidupan masyarakat pada tingkat nasional maupun di bawahnya, tidak diperhitungkan sama sekali.

Begitu absolutnya keberlakuan HAM secara universal, maka semua nilai-nilai sosial budaya termasuk agama, ternyata harus tunduk sepenuhnya pada dewa global yaitu HAM. Jika ada nilai dan pranata sosial, budaya bahkan agama tidak sesuai dengan prinsip dan standar HAM maka ajaran agama seperti Islam yang diyakini pemeluknya sebagai kebenaran hakiki walaa yu’la Alaihi, harus disingkirkan.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Bagi kita yang masih mampu mendayagunakan logika sehat dan hati yang diselimuti Nur Ilahi, tentu dengan mudah dapat menyimpulkan bahwa supremasi HAM atas agama khususnya Islam, tidak lain merupakan bagian dari serangan penyakit nifaq kalau bukan syirik.

Betapa tidak karena HAM yang diletakkan sebagai prinsip dan standar universal dan absolute bagi penganutnya, pada hakekatnya hanyalah cetusan hati dan pikiran anak cucu Adam yang tidak mungkin setara apalagi berkedudukan lebih tinggi dari pada nilai kebenaran Ilahiyah.

Sudah merupakan dogma absolute dan universal bahwa setiap hasil karya insaniyah yang dipuja bahkan sempat didewakan pada jaman kejayaannya, pastilah tunduk pada hukum keterbatasan ruang dan waktu. Hanya Allah dan segala yang di Wahyukan, bebas dari keterikatan itu.

Kebablasan dan standar ganda

Sebenarnya penempatan HAM sebagai prinsip dan standar universal secara historis dipahami dari komposisi tim perumus naskah Deklarasi Universal HAM. Tim perumus tersebut memang sengaja direkrut dari sejumlah tokoh berpengaruh yang sedapat mungkin mencerminkan representasi semua bangsa di muka bumi ini.

Namun keberadaan tokoh dalam tim perumus dimaksud, bukan dan tidak boleh diartikan sebagai mandataris penuh dari bangsa atau masyarakat yang kebetulan menjadi asal muasal mereka.

Sayangnya karena legitimasi universalitas HAM oleh para penganutnya tidak hanya karena prinsip dan standarnya tergali dari nilai-nilai semua bangsa, etnis dan agama, tetapi juga disandarkan pada tim perumusnya yang berlatar belakang multikultural nasional dan lain-lain.

Pandangan yang menempatkan HAM sebagai tatanan absolute dan universal, sebenarnya telah lama ditentang dan dikritik tidak hanya oleh penguasa Negara di China, Rusia, serta Negara-negara di Timur Tengah dan lain-lain, tetapi juga datang dari sederet pakar HAM sendiri yang melahirkan aliran relativisme dan partikularistik HAM. Mereka menilai bahwa penerapan HAM secara absolute dan universal, sangat berat sebelah dan kebablasan. Bahkan lebih banyak digunakan oleh

Negara-negara Barat yang sangat mendewakan HAM sebagai alat penekan dan sebagai instrumen penilai (tools of judgement) terhadap praktek kenegaraan di tempat lain. Padahal “Barat” sendiri sangat sering munafik dalam menerapkan HAM dengan standar ganda

Herannya karena pluralisme sebagai pilar penting HAM, dirasakan sangat bias dan paradoks dengan pelembagaan absolutisme dan universalitas HAM. Karena penganut absolutisme dan universalitas HAM, mencita-citakan terbentuknya peradaban tunggal yaitu peradaban HAM. Semua peradaban termasuk pemikiran dari tokoh yang tidak sejalan dengan standar dan prinsip HAM, sering dijadikan sebagai target pengucilan dan kebencian.

Sikap dan perilaku antagonis kaum pendewa Universal dan absolutisme HAM seperti itu mengingkari agama sebagai parian dari keberagaman (part of diversity).

Tengoklah tren pemikiran para penganut liberalisme dan sekularisme, yang sangat membenci dan mengucilkan konsepsi Islam. Kebencian itu bertumpu pada tuduhan bahwa Islam melarang dan mengganggu ritus pendewaan mereka terhadap praktik sekularisme dan liberalisme sebagai berhala baru masyarakat modern.

Seorang muslim yang ingin ber-Islam secara kaffah dan konsisten dapat terancam sebagai pihak yang dibenci dan dikucilkan oleh kaum sekuler dan liberal. Tengok saja upaya umat Islam yang gigih mempertahankan ajaran agamanya dengan memberlakukan Syariah sebagai hukum positif di Indonesia, terus mendapat tentangan keras dari kaum sekuler dan liberal yang menilai bahwa syariah bertentangan dengan HAM.

Ironisnya karena meski diterangkan secara panjang lebar bahwa pemberlakuan Syariah, hanya mencakup dan mengikat kalangan Umat Islam sendiri, sehingga kalangan non Muslim tidak terjangkau ketentuan ini. Namun kenyataannya penjelasan ini tidak juga menghilangkan keraguan kalangan anti Syariah mengenai ide tentang formalisasi Syariah.

Sejumlah Perda Syariah yang dilegitimasi oleh dukungan mayoritas anggota DPRD masing-masing daerah tetap dipersoalkan dengan berbagai tuduhan miring yang merefleksikan Islamofobia. Kaum sekuler dan liberal menggunakan segala cara untuk mendistorsi kesucian syariah dengan menciptakan kesan yang menakutkan.
Parahnya lagi karena dekonstruksi syariah dengan berpegang pada tuduhan bahwa syariah melembagakan ajaran sadisme, justru sering bersumber dari tokoh yang tidak memahami Islam secara betul. Syariah lalu dibentur-benturkan dengan HAM demi memperoleh legitimasi bahwa Syariah harus dilarang karena bertentangan dengan HAM.

Penulis adalah Komisioner Komnas HAM

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya M Fahmi: Ini Bukan Soal Jilbab, Tapi Akidah
Tulisan selanjutnya Sebuah Ordo Katolik Belanda Akui Pelecehan Seksual

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?