Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Perpektif Penataan Penerbit dan Percetakan al-Qur’an di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 Maret 2013 00:00 12:00 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 Maret 2013 00:00
Bagikan
85% lebih penduduk Muslim sudah barang tentu sangat membutuhkan al-Quran dalam jumlah besar
Bagikan

AL-QURAN adalah kitab suci yang merupakan bahan bacaan wajib, sumber rujukan dan studi utama yang  dibutuhkan oleh ummat Islam di seluruh dunia. Indonesia sebagai negara dengan 85% lebih penduduk Muslim sudah barang tentu sangat membutuhkan al-Quran dalam jumlah besar. Merujuk hasil sensus penduduk Indonesia tahun 2010 yang mencapai  hampir 237,5 juta jiwa  berarti penduduk Muslim di Indonesia sekitar 202 juta jiwa.

Kebutuhan atas al-Quran bukan hanya oleh individu rumah tangga Muslim saja tetapi juga diperlukan secara luas di dunia pendidikan khususnya pendidikan Islam seperti: pesantren, madrasah, perguruan tinggi, perpustakaan sekolah/umum dan dalam  rumah-rumah ibadah seperti Mesjid, Surau, Langgar dan Mushola yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Data penelitian yang dilakukan tentang jumlah madrasah dan pesantren di Indonesia yang dikeluarkan November 2011 oleh Persis Research Bloq menyebutkan ada 37.000 madrasah dan 10.000 pesantren dengan jumlah anak didik mencapai hampir 6 juta.

Sementara itu data yang diumumkan oleh Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Bapak Jusuf Kalla pada sambutan beliau dihadapan  Rapat Kerja Nasional  DMI di Jakarta pada  tanggal 01 Desember 2012 bahwa  Indonesia memiliki 800.000 rumah ibadah Islam terdiri dari 255.000 berupa Mesjid Besar dan 545.000 sisanya berupa Surau, Langgar dan Mushola. Hal ini belum termasuk kebutuhan al-Quran dalam mengisi berbagai kegiatan majlis-majlis taklim, untuk keperluan waqaf dan hadiah dikalangan masyarakat Muslim seperti untuk rumah-rumah yatim-piatu dan kaum duafa  yang kini telah menjadi kegiatan rutin dan positif yang tiap tahun mengalami peningkatan.

Kebutuhan al-Quran Indonesia setiap tahun memang belum ada data pastinya, namun dalam sambutan Bapak Maftuh Basyuni, (mantan) Menteri Agama pada waktu peresmian berdirinya Asosiasi Penerbit Mushaf Al-Qur’an (APQI) tanggal 14 Agustus 2008 beliau menyampaikan bahwa kebutuhan kitab suci al-Quran di Indonesia pertahun sekitar 39 juta exemplar tetapi baru dapat dipenuhi maksimal  5 juta exemplar itupun sebagian merupakan al-Quran impor dan sumbangan cuma-cuma dari  Timur Tengah utamanya dari Kerajaan Saudi Arabia.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Berdasarkan gambaran  data tersebut  secara nyata nampak bahwa kebutuhan al-Quran di Indonesia secara fisik sangat besar, namun yang tidak kalah pentingnya bahwa  segi pengamanan penerbitan dan pencetakan al-Quran memerlukan adanya perhatian khusus dari otoritas yang berwenang di Indonesia mengingat fungsi al-Quran sebagai kitab suci yang dijunjung tinggi oleh  penganut Islam tidak mungkin disamakan dengan barang-barang cetakan biasa.

Oleh karena itu  adalah wajar apabila instansi Pemerintah RI yang berwenang dalam hal ini Kementerian Agama  dapat  mencari jalan keluarnya antara lain  melalui meningkatkan kerjasama  dengan  mitra-mitra terkait, baik organisasi yang  mewakili para  penerbit Mushaf Al-Quran, maupun instansi terkait lainnya. Sebagai langkah awal Pengurus APQI telah melakukan audensi dengan Bapak Menteri Agama RI  pada tgl 5 Februari 2013 dimana pada kesempatan tersebut Menteri Agama diwakili oleh pejabat terkait pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen BIMAS Islam), Kementerian Agama RI.

Dalam  audensi tersebut  selain sebagai ajang silaturahmi dan melakukan tukar-fikiran, APQI antara lain telah menyampaikan harapan agar  Kementerian Agama berkenan menerima APQI sebagai  salah satu mitra kerja dalam rangka mencari solusi guna merumuskan konsep untuk menata aturan main yang baku dalam penerbitan dan pencetakan al-Quran di Indonesia dan sejalan dengan peraturan dan perundang-undangan pemerintah RI  serta memanuhi aturan kaidah-kaidah ajaran Islam. Ajakan tersebut mendapat sambutan baik  dan akan dibahas lebih lanjut oleh Kementerian Agama.

Merujuk artikel  “Problem Percetakan Al-Quran” (Republika, 9 Februari 2013) oleh Wakil Menteri Agama RI, Bapak Nazaruddin Umar yang dengan baik dan lugas beliau menguraikan  problem-problem yang selama ini terjadi dalam percetakan al-Quran dikalangan ummat Islam di Indonesia agaknya beliau telah  memberikan gambaran tentang adanya persoalan  yang perlu  untuk dicarikan solusi dan hal ini sejalan dengan harapan APQI.

Penulis secara pribadi berpendapat bahwa kondisi semacam ini  sudah saatnya dapat segera di tangani dengan baik, agar tidak berlarut-larut sehingga dapat menimbulkan adanya kesalahpahaman dan fitnah dikalangan masyarakat. Aturan main yang jelas, baku, transparan sehingga dapat ditaati oleh setiap pemangku pelaksana  penerbit dan percetakan al-Quran di Indonesia dengan baik. Dari sisi lain  pemecahan masalah tersebut juga dapat mendorong dan memberikan dampak positif berupa terbukanya peluang usaha dan kesempatan kerja  baru yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Dalam perspektif  penataan  penerbitan dan pencetakan al-Quran agaknya diperlukan suatu pemecahan  yang harmonis dan  saling mendukung terhadap  2 (dua) aspek penting yang melekat pada usaha penerbitan dan pencetakan al-Quran yaitu aspek keamanan (security) dan aspek komersial. Aspek keamanan  agaknya harus menjadi prioritas dan perhatian utama dalam penerbitan dan pencetakannya  mengingat  fungsi al-Quran sebagai kitab suci ummat Islam sangat sensitif apabila sampai terjadi pelanggaran  yang mencederai kaidah-kaidah ajaran Islam secara vulgar. Sementara itu aspek komersialnya tetap perlu diberikan peluang yang tepat tanpa melanggar kaidah-kaidah Islam yang baku dalam pelaksanaannya dan juga tidak melanggar peraturan dan perundang-undangan pemerintah.

Untuk itu agaknya perlu adanya otoritas yang kuat dan berwibawa didukung oleh para ulama dan pakar-pakar yang kompeten di setiap bidang terkait sehingga mampu bertindak obyektif dan jujur dalam mengawasi pelaksanaan penerbit dan pencetakan Mushaf Al-Quran di Indonesia. Wallahua’lam.*

Penulis Sekjen Asosiasi Penerbit Mushaf Al-Qur’an (APQI)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:APQIkebutuhan Quranmushafpenerbitan al-Quranpercetakan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Perlukah Kita Memiliki Standar Produk Halal? (1)
Tulisan selanjutnya BKLDK Kuala Lumpur adakan “Mega Quranic Inspiration Training” bersama Felix Y Siauw

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?