Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Problem Akut Penindakan “Terorisme” di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Januari 2014 10:21 10:21 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Januari 2014 09:57
Bagikan
Bagikan

Oleh: Harits Abu Ulya

PERGANTIAN tahun 2014 ini diawali dengan suguhan tayangan penindakan terduga kasus terorisme secara demonstratif oleh Detasemen Khusus Anti Teror (Densus 88) Polri dan Reserse Mobil (Resmob) Polri di Ciputat Tangerang.

Demonstratif karena faktanya  sejak sore sekitar jam 17.00 WIB beberapa media yang dekat dengan Densus88 sengaja dikabari untuk meliput “herorisme” yang akan digelar malam tahun baru tersebut.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Sekali lagi disebut demonstratif. Sebab, untuk apa menginformasikan sebuah operasi penting harus perlu mengundang media massa seperti TV, jika bukan untuk medapat liputan, lalu diharapkan bisa menyiarkan secara luas dengan segala efek turunannya?

***

Penindakan “Teroris” model Ciputat bukan kali pertama, di awal tahun 2013 juga terjadi penindakan terhadap orang yang di duga teroris di wilayah Makassar, Enrekang, dan Dompu Bima. 2 orang mati (Asmar dan Kholid) di eksekusi di teras Masjid Nurul Afiah RS Wahidin-Makassar, 2 orang hidup (Arbain dan Tamrin) di tangkap di Daya Makassar dengan luka-luka tembak.

Di Enrekang 3 orang di tangkap hidup dengan kondisi babak belur (Sukardi, Syarifudin, Fadli). Diwaktu yang bersamaan di Dompu-Bima NTB juga dilakukan penindakan berakibat 5 orang mati (Roy, Bakhtiar, Faiz, Rozy Malingga,Riswanto) dan beberapa hidup dibawa ke Mabes Polri.

Pada dasarnya kita semua tidak setuju dengan aksi terorisme di Indonesia.Baik yang dilakukan oleh individu, kelompok maupun negara (state terrorism). Penindakan dan penegakkan hukum menjadi kebutuhan untuk menciptakan rasa aman bagi semua warga negara. Harusnya penindakan dan penegakkan hukum tersebut menjadi solusi efektif, karena di realisasikan oleh individu-individu yang profesional dengan kapasitas yang baik. Di tunjang peralatan lengkap dan modern, serta dibawah koridor hukum yang memayungi.

Namun fakta-fakta empirik penindakan 3 tahun terakhir terhadap orang-orang yang diduga dan terkait terorisme versi Densus 88 dan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) tidak tampak  sebagai solusi efektif. Bahkan penindakan bergerak cenderung lepas kontrol.

Penindakan kasus “teroris” model Ciputat bukan kali pertama, di awal tahun 2013 juga terjadi penindakan terhadap orang yang di duga teroris di wilayah Makassar, Enrekang, dan Dompu Bima. 2 orang mati (Asmar dan Kholid) di eksekusi di teras Masjid Nurul Afiah RS Wahidin-Makassar, 2 orang hidup (Arbain dan Tamrin) di tangkap di Daya Makassar dengan luka-luka tembak.

Di Enrekang 3 orang di tangkap hidup dengan kondisi babak belur (Sukardi, Syarifudin, Fadli). Diwaktu yang bersamaan di Dompu-Bima NTB juga dilakukan penindakan berakibat 5 orang mati (Roy, Bakhtiar, Faiz, Rozy Malingga,Riswanto) dan beberapa hidup dibawa ke Mabes Polri.

Sejak 2003 sampai 2014 sudah lebih dari 115 orang mati diluar prosedur pengadilan, mereka mati ditembak aparat Densus 88 dan Satgas Penindakan BNPT dengan alasan utamanya adalah terduga teroris dan melawan saat penindakan. Dan belum pernah dibeberkan di hadapan sidang pengadilan bahwa orang yang mati dalam penindakkan tersebut bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Padahal jika mengacu kepada ketentuan SOP (Preosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme) yang dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Kapolri Nomor:PERKAP/23/XI/2011, Tanggal 29 November 2011. Tertera dengan jelas pada BAB IV (Prosedur Penindakan) Pasal 19 ayat (3): “Penindakan yang menyebabkan matinya seseorang/tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.”

Diluar yang mati, yang ditangkap hidup juga banyak mengalami penyiksaan dan dalam kondisi yang sangat memprihatikan.

Cara-cara seperti ini sangat besar berpotensi melahirkan siklus kekerasan yang tidak berujung. Karena dendam dari orang atau kelompok yang merasa terdzalimi dengan perlakuan yang over dari aparat Densus 88 dan Satgas BNPT akan menjadi “ideologi” yang memicu lahirnya kekerasan atau teror-teror berikutnya. Kalau mau obyektif, “prestasi” Densus 88 dengan banyak menangkap orang dan mengeksekusi mati para terduga teroris ternyata tidak mereduksi terorisme di Indonesia. Justru teror seperti tidak pernah ada matinya.

Kekerasan Baru dan Problem Regulasi

Kajian terorisme dan penindakkannya di Indonesia secara kritis rasional, secara obyektif menemukan 3 problem utama.

Pertama, problem regulasi atau Undang-undang yang memayungi langkah kontra terorisme di Indonesia.

Kedua, problem paradigma. Yaitu cara pandang mendasar (mindset) yang dijadikan pijakan untuk mengkonstruksi kebijakan-kebijakan strategis terkait isu terorisme.

Dan ketiga adalah problem penindakkan. Dimana banyak fakta empirik, aparat Densus 88 dan Satgas BNPT berkontribusi lahirnya siklus kekerasan akibat dari cara penindakkan yang banyak terindikasi melanggar HAM dan melanggar mekanisme hukum (criminal justice system).

Sampai hari ini belum ada kesepakatan global tentang definisi terorisme (No Global Concencus). Sekalipun dalam konvensi Jenewa “International Convention and Suppression of Terrorism 1937” di jelaskan perbuatan teroris sebagai “criminal actsdirected against a state and intended and calculated to create a state of terror in the minds of particular persons or group of persons or the general public” (segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas). Namun tetap saja definisi terorisme sangat  subyektif tergantung kepada pihak yang memiliki kekuatan dan kepentingan politik atas isu terorisme. */bersambung Ada Dusta di Ciputat…

Pemerhati Kontra Terorisme dan Direktur CIIA (The Community Of Ideological  Islamic Analyst)

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bangsa Yang (Tidak) Overdosis
Tulisan selanjutnya Malaysia Berkomitmen jadi Negara Maju Berbasis Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Berita
4 Juni 2026 10:00
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?