Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Bersikap Bijak Terhadap Fenomena ISIS [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Maret 2015 10:34 10:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Maret 2015 10:09
Bagikan
Bagikan

Oleh: Sapto Waluyo

BERITA terkait Daulah Islamiyah Iraq wa Syam (Daisy/ISIS/ISIL) semakin mencekam masyarakat Indonesia. Pada mulanya, 16 WNI dinyatakan hilang di Turki dan diduga pergi ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ektrem itu. Tapi, informasi itu masih kabur, bahkan sejumlah nama yang disebut masih berada di Indonesia.

Tak berapa lama kemudian, 16 WNI lain ditangkap aparat keamanan Turki karena mencoba masuk ke Suriah lewat jalur yang biasa dilalui pendukung ISIS. Sebagian WNI yang ditahan sudah dibebaskan dan dideportasi pulang. Mereka ternyata keluarga yang memiliki anak-anak, bahkan ada ibu hamil yang terpaksa harus tertahan sementara di Turki. Sementara itu, nasib 16 WNI yang hilang gelombang pertama masih tak jelas. Tak tercatat rekor kekerasan sebelumnya.

Media nasional memberitakan isu ISIS dengan gempita tanpa verifikasi memadai terhadap sumber dari berbagai pihak. Apalagi investigasi, menggali fakta lengkap dan informasi tangan pertama, tak sempat dilakukan. Sehingga korban persepsi dan opini publik sulit dihindari kepada WNI dan keluarganya yang mestinya mendapat perlindungan atau sekurangnya diketahui nasibnya.

Opini gencar diekspos aparat keamanan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa pendukung ISIS sudah menyebar di beberapa wilayah di Indonesia, daerah Poso dan Solo disebut sebagai hotzone.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Penangkapan juga dilakukan Densus 88 terhadap terduga pendukung ISIS di pinggiran Jakarta. Bahkan, ada seorang tokoh lokal di Jawa Barat yang blak-blakan menyatakan sudah mengirimkan ratusan pemuda ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS. Bila semua jejak itu sudah terbuka, maka penindakan hukum bisa dilakukan tanpa gembar-gembor, bahkan pencegahan dini segera diterapkan.

Ironisnya, masyarakat melihat glorifikasi kelompok radikal via media sosial. Para pelaku yang mudah dikenali melontarkan ancaman terbuka kepada aparat keamanan melalui video yang diunggah ke Youtube.

Puncaknya, ada SMS ancaman terhadap Presiden RI dan petinggi keamanan. Reaksi pemerintah pun terkesan berlebihan, sehingga berencana mengeluarkan sebuah Perppu untuk menangkal WNI yang bergabung ke ISIS. Padahal, sudah ada UU Antiterorisme dan KUHP yang mengatur tindakan WNI yang membela kelompok bersenjata di negara lain.

Kita pernah menyaksikan Panglima TNI mendapati seorang WNI yang ikut latihan militer dari negara jiran (Singapura). Ada rencana untuk menarik paspor WNI tersebut, tapi setelah klarifikasi dan pendekatan pribadi tampaknya bisa diselesaikan.

Sebelumnya, kita dengar WNI di perbatasan Malaysia bergabung dengan pasukan sukarela keamanan negeri seberang. Persoalannya, ternyata bukan beralihnya komitmen kebangsaan, namun tawaran honor yang menggiurkan.

Kita perlu membahas isu ISIS secara obyektif dan komprehensif. Tujuannya, mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah, bukan membuat masalah baru. Apalagi sekadar mengikuti propaganda asing, seperti ditengarai Ketua Komisi I DPR, harus dihindari. Perkara pertama yang perlu diperjelas adalah definisi tentang ancaman nasional.

Batasan formal, ancaman adalah upaya yang bertujuan mengubah kebijakan nasional secara konsepsional, kriminal dan politik. Sedangkan, tantangan adalah upaya atau kondisi yang justru menggugah kemampuan dan potensi bangsa. Sementara, hambatan ialah upaya untuk melemahkan atau menghalangi kebijakan nasional secara tidak konsepsional dan berasal dari dalam. Gangguan adalah hambatan yang berasal dari faktor eksternal.

Konsep ATHG itu dikaji di Lemhanas oleh para policy makers atau mahasiswa di kampus. Diajarkan pula di sekolah sebagai pendidikan kewarganegaraan. Tak cukup membaca ulang definisi ancaman, kita juga perlu mengingat konsep Ketahanan Nasional yang cenderung dilupakan. Yakni, “kondisi dinamis yang mencerminkan kemampuan bangsa Indonesia menghadapi ATHG demi menjaga identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa, serta perjuangan mengejar tujuan nasional.”

Betapa jelas ditekankan, dinamika dalam mengelola potensi bangsa dan orientasi untuk mencapai tujuan nasional; disamping identitas, integritas dan kontinuitas bangsa yang harus dijaga.

Berbekal konsep dasar itu, kita timbang apakah ISIS benar-benar ancaman nasional Indonesia yang nyata?  (Bersambung)

Penulis adalah dosen STT Nurul Fikri, alumni S. Rajaratnam School of International Study, Singapura dan penulis buku “Kontra Terorisme, Kebijakan Indonesia di Masa Transisi” (2009)

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:asingBNPTnegara IslamPosoterorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serangan Udara Pasukan Koalisi Di Yaman Masih Terus Berlangsung
Tulisan selanjutnya Bersikap Bijak Terhadap Fenomena ISIS [2]

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?