Hidayatullah.com—Pemerintah Mesir akhirnya membebaskan mantan Presiden Mesir, Husni Mubarak dari tuduhan membunuh demonstran saat pemberontakan pada tahun 2011.
Keputusan pengadilan telah menyebabkan banyak warga Mesir kecewa terutama mereka dari kalangan pemuda yang berkemah di Tahrir Square, Kairo pada tahun 2011 untuk menggulingkan Husni Mubarak.
Menurut catatan, sekitar 800 orang telah dibunuh oleh pasukan keamanan Mesir selama revolusi 2011.
Pada bulan Agustus tahun tersebut, Mubarak pertama kali muncul di pengadilan untuk diadili karena telah bersekongkol kematian mereka.
Dia ditemukan bersalah pada bulan Juni 2012 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Tapi enam bulan kemudian hukuman itu dibatalkan dan pada tahun 2014 semua biaya digugurkan karena masalah teknis hukum.
Keputusan pengadilan kemarin mempertahankan keputusan pada tahun 2014.
Dikutip Ahram Online, Jumat (03/03/2017), keputusan Mahkamah Kasasi Mesir yang dijatuhkan pada Kamis (02/03/2017) waktu setempat ini bersifat final dan tidak bisa digugat lagi. Mubarak ditahan sembari menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Militer Maadi sejak tahun 2012.*