Oleh: Rudi Agung
KAUM Muslim diresahkan simpang siurnya status kehalalan vaksin Measles Rubella (MR). Mejelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut belum ada status halalnya, tapi Kemenkes enggan menyetop sementara program ini walau desakan begitu hebat.
Mengapa soal sertfikat kehalalan kenapa penting?
Mari kita sepakati dulu, bahwa ini negara hokum. Artinya, siapapun patut mengikuti aturan hukum. Apalagi soal halal. Ada syariat Islam, ada pula hukum positif. Dalam hal ini UUD dan UU.
Begini, semisal ada produk minuman baru asal India masuk ke Indonesia. Sebut saja Es Cendol Bollywood. Produk ini impor, sama dengan vaksin MR. Nah, produk itu laris manis. Tapi, publik mulai bertanya: halal kah bahan dan kandungannya?
Tak ada yang tahu itu halal atau tidak sebelum pihak Es Cendol mengajukan pengujian.
Kalau publik menuding: itu haram. Bisa? Jelas tidak bisa. Pembeli takkan bisa membuktikan. Karena itu ada UU Jaminan Produk Halal No.33/2014, yang mengatur.
Baca: MUI Klarifikasi Berita Terkait Sertifikasi Halal Nama Produk Vaksin
Dalam konteks ini, hanya MUI, ulama dan para pakar yang berhak menguji dan memutuskan halal tidaknya. Selain mereka, lebih elegan menyerahkan pada pakar dan UU terkait.
Kita buka sedikit ya UU JPH No 33 tahun 2014 soal produk yang dikatakan halal. Dalam Pasal 1 ayat 2 disebutkan, “Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.”
Dalam Ayat 5; “Jaminan produk halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.”
Ayat 10; “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan MUI. Pasal 4: Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Untuk bahan dan proses produk halal lihat Pasal 17-20. Semisal di Pasal 20, ayat 2; “Bahan yang berasal dari mikroba dan bahan yang dihasilkan melalui proses kimiawi, proses biologi, atau proses rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan huruf d diharamkan jika proses pertumbuhan dan/atau pembuatannya tercampur, terkandung, dan/atau terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.”
Pasal 33 ayat 1; “Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI. Dan itu dalam sidang Fatwa. Nah, jadinya sertifikasi halal itu kepastian hukum atas produk. Dan semua produk yang masuk dan beredar ke Indonesia wajib bersertifikat halal.”
Karenanya, publik tidak bisa menuding atau mengklaim produk minuman itu haram atau halal, sebelum diuji. Sementara pengujian dilakukan sebelum diedarkan. Sebaiknya begitu pula soal vaksin.
Siapa yang menguji? Pasti MUI. Caranya? Ya mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu.
Selama produk itu belum diuji, tidak ada yang bisa menentukan haram atau halal. Maka, dibuatlah UU JPH 33/2014. Berlaku untuk seluruh produk yang masuk ke Indonesia. Termasuk minuman, makanan atau vaksin. Hal ini jelas berbeda dengan produk seperti “gado-gado”.
Alhamdulillah, kini semua jadi terang. Biofarma dan MUI menegaskan belum ada sertifikasi halal vaksin MR.
ICMI bahkan mendesak pemerintah menyetop program vaksin. PBNU bergema pula. Wajib pakai yang bersertifikasi halal karena menyangkut hajat kesehatan umat.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam yang mengatakan, MUI memang telah menerbitkan fatwa nomor 4 tahun 2016 yang membolehkan imunisasi.
Menanggapi pernyataan yang mengatakan Kemenkes berpegang teguh fatwa MUI yang membolehkan imunisasi, Niam menyebut pejabat Kemenkes perlu diberikan edukasi.
“Itu lah yang perlu diedukasi pejabat yang seperti itu,” kata Niam. (Kemenkes Akui Belum Ajukan Sertifikasi Halal Vaksin Rubella, Rol, 16/8/2017).
Selanjutnya, UUD 1945 Pasal 28G ayat 1; “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Masyarakat juga dilindungi UUD 1945 Pasal 29. Pun UU 23 tahun 1992: setiap tindakan kesehatan harus persetujuan keluarga. Tiap WNI memiliki Hak Menolak tindakan kesehatan yang tanpa izin keluarga. Bisa dituntut nanti.
Memaksakan vaksin, bisa melanggar UUD 1945. Dalam hirarki hukum positif di Indonesia, UUD aturan tertinggi. Ini negara hukum kan? Kalau memaksa orang tua yang menolak vaksin, ini namanya menabrak UUD 1945. Sosialisai hukum ini yang patut ditegaskan. Semata-mata agar seluruh WNI menjaga dan mengikuti hukum tertinggi di negeri ini. Tahun lalu tak ada paksaan.
Dalam diskusi santai dengan dokter pemerhati keamanan vaksin, dr. Susilorini, Msi.Med, Sp. PA, ada hal mengejutkan. Ia memaparkan pandangan Deisher dan para peneliti, jika keamanan vaksin bukan hanya thimerosal yang berbahaya.
Melainkan juga adjuvan aluminium dan penggunaan animal dan human cells. Maka pantas Israel dengan Protalixnya beralih ke sel tumbuhan.
Selanjutnya pemerintah bisa pula mendorong para peneliti kita yang hebat-hebat membuat vaksin dari probiotik lactococcus lactis. Probiotik untuk melawan infeksi.
Bukankah masih memungkinkan vaksin tidak selalu dengan injeksi yang mengandung zat berbahaya dan haram?
Cakupan ASI Indonesia Memprihatinkan
Ia juga mengingatkan rendahnya kecakupan ASI dengan tingginya infeksi, seperti pneumonia dan diare. Cakupan ASI ekslusif itu seharusnya 100 persen. Indonesia hanya menargetkan 80%, realisasinya hanya kisaran 30 %. Jauh sekali. Ini juga patut jadi perhatian bersama.
Selama ini banyak pula sejumlah kalangan menyesalkan rendahnya konsumsi ASI ke anak. Kata dr. Rini, menurut survei Hellen Keller International rata-rata bayi Indonesia mendapat ASI Ekslusif hanya selama 1,7 bulan. Padahal perintah Allah untuk menyempurnakan ASI perlu dua tahun.
Dokter pemerhati keamanan vaksin itu berpendapat, pemerintah tak bijak jika memaksa vaksin, sepatutnya dorong ibu-ibu menyusui bayinya sesuai Surat Al Baqarah:233. “Yang perlu didorong lagi itu ibu-ibu untuk optimalkan memberi ASI,” pesannya.*
Wartawan, Tim Tujuh Kaltara