Oleh: Fahmi Salim
Hidayatullah.com | INDONESIA bukanlah negara sekuler. Kehidupan bernegara tidak bisa dipisahkan dari agama, karena pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan bahwa negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, semua peraturan perundangan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama.
Bagi umat Islam, hukum Allah yang termaktub dalam Al-Quran dan Sunnah harus menjadi panduan dalam semua segi kehidupan, termasuk menjadi sumber inspirasi dalam penyusunan hukum di negeri ini.
Tak perlu dipertentangkan antara hukum syariat dengan hukum negara. Tak perlu dikhawatirkan pula bahwa umat Islam di Indonesia akan digolongkan ke dalam kelompok seperti yang diancam dalam Al-Quran,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
“Dan baran siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (QS. Al-Maidah: 44).
Karena, pemahaman yang sempit terhadap ayat ini akan melahirkan kelompok yang mudah mengkafirkan sesama muslim, sebagaimana dahulu munculnya kelompok khawarij pada masa Khalifah Ali bin Abi Tholib. Ayat ini dibacakan oleh Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari dan menjadi pembuka awal dalam program Ngaji Syar’ie (NGESHARE), “Ngaji Dulu, Alim Kemudian“.
Dialog ini juga menjadi catatan akhir tahun seputar penegakan hukum di Indonesia. Diharapkan kita bisa mengarungi tahun 2021 lebih baik daripada tahun 2020 ini. Selengkapnya, bisa disaksikan di link berikut ini:
Catatan kritis yang disampaikan Prof. Aidul selain kapasitasnya sebagai akademisi dan aktivis Muhammadiyah, juga mantan pejabat negara. Beliau pernah menjadi anggota dan Ketua Komisi Yudisial, yang mengakhiri masa baktinya pada 20 Desember 2020 lalu. Sebelum berpamitan, Prof. Aidul sempat melucurkan buku secara daring dengan judul “Antara Komisi Yudisial dan Dewan Yudisial“.
Prof. Aidul memberi catatan seputar syariat Islam dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum syariat sudah diserap dalam berbagai produk hukum di Indonesia, kecuali pelaksanaan hukum pidana (jinayat). Bahkan, pengadilan agama sudah diterapkan sejak tahun 1964 oleh Presiden Soekarno. Kemudian, diperkuat lagi oleh Presiden Soeharto pada tahun 1970.
Saat ini, pengadilan agama baru mengurusi beberapa hukum syariat, seperti perkawinan, perceraian dan warisan. “Apakah hukum pidana Islam juga bisa diperluas di Pengadilan Agama, tergantung perkembangan sosial politik,” jelas Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Muhammadiyah Surakarta ini.
Sebagai contoh, perda syariah di Aceh mengakomodir tuntutan masyarakat muslim untuk mempraktekan hukum pidana Islam. Karena, prinsip hukum itu tergantung pada kebutuhan masyarakat. Begitu pula dalam bidang ekonomi, aspirasi umat Islam terakomodir dengan berdirinya Bank Muamalat pada tahun 1991. Setelah itu, bermunculan bank-bank syariah lainnya yang kebanyakan menginduk pada bank konvensional. Nasabahnya pun berasal dari kalangan yang beragam, tidak hanya umat Islam.
Dalam perjalanannya, syariah Islam tak bisa dilepaskan dari dinamika demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia. Karena, fungsi hukum sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan sosial, bukan untuk menciptakan ketakutan.
Begitu pula, yang menjadi spirit dalam pidana Islam. Prinsip yang harus dianut, menurut Prof. Aidul adalah ‘restorative justice’, artinya hukum harus berusaha mendidik masyarakat memiliki kesadaran hukum. “Tujuan pidana itu bukan sekedar menciptakan efek jera, tapi merehabilitasi pelaku pidana,” jelasnya.
Pada akhirnya, penjara harus mulai ditinggalkan, karena terbukti tak memberikan efek jera. Karena itulah, peran dakwah begitu sangat penting dalam membangun masyarakat yang berakhlak mulia.
Prof. Aidul melihat bahwa pencegahan korupsi di Indonesia belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan (OTT) pelaku korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak pernah berhenti.
Selain itu, berbagai kasus yang terkait dengan penegakan hak asasi manusia (HAM) telah mencoreng perjalanan hukum di Indonesia. Contoh terbaru, kasus tewasnya 6 orang WNI anggota Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 yang saat ini masih diselidiki oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Presiden sebagai kepala negara bertanggungawab penuh dalam perlindungan hak asasi dari rakyatnya. Semua pelanggaran hukum ini harus ditindak dengan tegas. “Polisi itu tidak dididik untuk membunuh, tapi polisi harus bertindak lebih humanis,” jelas Prof. Aidul.
Salah satu fungsi hukum kata Aidul adalah untuk melindungi rakyat. Sementara pemerintah termasuk kepolisian dalam bertindak dibatasi oleh hukum, sehingga kewenangannya tidak boleh digunakan semena-mena.
Dalam Jumpa Pers yang digelar 28 Desember 2020 kemarin, Komnas HAM belum mengeluarkan kesimpulan atau rekomendasi terkait insiden tewasnya enam orang anggota FPI ini. Komnas HAM hanya membeberkan berbagai temuannya, seperti tujuh proyektil peluru, empat selongsong dan bekas pecahan mobil yang ditemukan di lapangan. Semua temuannya akan diuji balistik secara terbuka dan transparan.
Masyarakat sangat berharap investigasi Komnas HAM bisa menemukan titik terang dalam kasus ini, karena begitu banyak kesimpangsiuran informasi, termasuk perbedaan versi antara Polda Metro Jaya dan FPI. Apalagi keterangan dari kepolisian juga berubah-ubah.
Sementara itu, Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) sejak awal sudah menegaskan bahwa kasus penembakan 6 anggota FPI merupakan pelanggaran HAM, bahkan bentuk penghinaan terhadap proses hukum dan pengingkaran atas azas praduga tidak bersalah dalam pencarian keadilan.
Isu penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam perjalanan setahun pemerintahan Jokowi Ma’ruf ini banyak disoroti oleh berbagai LSM. Negara dinilai gagal menjalankan proses legislasi yang baik dan adil bagi masyarakat. Titik kulminasinya, RUU Cipta Kerja disahkan tanpa menghiraukan aspirasi publik. Sayangnya, penolakan terhadap ‘Omnibus Law’ ini, direspon dengan tindakan represif aparat keamanan hingga menimbulkan banyak korban.
UU Cipta Kerja yang disahkan tanggal 5 Oktober 2020 lalu, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW) bermasalah dari sisi prosedur pembentukannya maupun substansinya. Selain dinilai cacat prosedur (formil), dugaan konflik kepentingan pun mencuat, karena pasal-pasalnya dianggap lebih menguntungkan pengusaha.
Isu lainnya yang disorot oleh berbagai elemen masyarakat, mulai tudingan pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui revisi UU KPK, Perppu Penanganan Covid-19, revisi UU Minerba, hingga revisi UU MK. Berbagai produk hukum dicurigai sarat dengan kepentingan elit penguasa dan elit bisnis sebagai wujud oligarki yang makin mencengkram.
UU Minerba (UU No 3 tahun 2020), misalnya menurut ICW, menjamin korporasi besar untuk mengeruk sumber daya mineral dan batubara. Akibatnya, kesempatan negara mengelola sumber daya alam secara mandiri seolah hilang karena dilepaskan ke tangan pihak swasta.
Berbeda pendapat di negara demokrasi ini dilindungi undang-undang. Namun, perlidungan kebebasan sipil masih menjadi masalah. Indeksnya, menurut Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) terus merosot dan tertinggal jauh dari negara-negara lain, yang bahkan baru memperoleh kemerdekaannya dalam kurun 50 tahun terakhir, seperti Vanuatu, Tonga, dan Timor Leste. Merosotnya kebebasan sipil di Indonesia dapat dilihat dari tingginya tekanan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Memburuknya demokrasi di Indonesia juga menjadi catatan kritis dari LBH Jakarta. Sepanjang tahun 2020, sebanyak 273 kasus yang terkait dengan hak sipil politik. Selain itu, terdapat pula 223 kasus yang terkait dengan pelanggaran atas hak ekonomi dan budaya. Kasus ini terkait dengan pemenuhan ruang atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas lingkungan hidup yang sehat, hingga layanan publik lainnya
Kasus terakhir yang menyedot perhatian publik adalah soal Habib Rizieq Shihab. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini menjadi tersangka kasus kerumunan. Meskipun sudah membayar denda Rp 50 juta kepada Pemda DKI karena melanggar perda yang melarang kerumunan massa dalam pernikahan putrinya, Habib Rizieq masih harus menghadapi kasus yang sama dengan tuduhan melakukan tindak pidana penghasutan (pasal 160 dan pasal 216 KUHP). “Mestinya polisi melakukan upaya mediasi dengan persuasif, bukan menjeratnya dengan unsur pidana,” jelas Prof. Aidul.
Ada yang lebih tinggi daripada hukum pidana, menurut Prof. Aidul, yaitu menggali nilai-nilai dan rasa keadilan masyarakat (the living law), seperti yang ditulis dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 yang menegaskan “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Banyak negara maju yang lebih memilih menerapkan ‘restorative justice’, untuk menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat supaya terhindar dari disintegrasi sosial. Karena, di pengadilan itu kalah atau pun menang tidak memberikan banyak manfaat, sebaliknya akan menimbulkan dendam yang berkepanjangan dan merusak kerukunan.
Jika tidak diselesaikan melalui mekanisme sosial, menurut Prof. Aidul, ketokohan Habib Rizeiq akan semakin melambung. Karena, dalam catatan sejarah, penjara justru membuat para tokoh politik semakin besar, seperti Soekarno dan Hatta. Begitu pula yang dikisahkan dalam Al-Quran, Nabi Yusuf alaihissalam setelah dijebloskan ke penjara dan menjalaninya dengan penuh kesabaran, akhirnya Allah angkat derajatnya dan menjadi pejabat tinggi di negeri Mesir.
Prof. Aidul berharap pada tahun 2021, pemerintah dan semua elemen bangsa bisa bahu membahu menghadapi pandemi global (Covid 19) ini tanpa harus menciptakan masalah baru. Pemerintah tidak perlu menggunakan otoritasnya sebagai pemegang kekuasaan, tapi lebih baik mengajak masyarakat untuk kembali hidup dalam prinsip hidup gotong royong yang telah lama tertanam dalam nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
Gotong royong tidak tercantum secara eksplisit dalam Pancasila, tapi sudah menjadi nilai yang menginspirasi lahirnya dasar negara Indonesia. Nilai ini juga sudah diamanatkan dalam Al Quran, seperti disebut dalam surat Al-Maidah ayat 2:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْبِرِّ وَٱلتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلْإِثْمِ وَٱلْعُدْوَٰنِ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ
“Dan tolong-menolong lah kamu dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya siksa Allah sangat berat.” (QS: Al Maidah:2).
Upaya kritis yang dilakukan oleh sebagian masyarakat seharusnya dipahami sebagai bentuk kecintaan terhadap bangsa ini dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Siapa pun bisa melakukan kesalahan. Tapi, sahabat sejati itu adalah yang selalu mengingatkannya jika ia berbuat salah, bukan mendorongnya semakin terperosok dalam kehancuran.
Rasulullah ﷺ bersabda, “Tolonglah saudaramu, baik Ketika ia berbuat zalim atau saat ia dizalimi”. Para sahabat bertanya, “Ya Rasul, aku menolongnya saat ia dizalimi, bagaimana aku menolongnya saat ia berbuat zalim?” Rasul menjawab, “(dengan cara) Kamu mengambil di atas kedua tangannya” (HR. Bukhari), dalam Riwayat lain, “Kamu mencegahnya dari kezaliman, itulah cara engkau menolongnya.” (HR. Tirmidzi). Wallahu ‘alam.*
Wakil Ketua Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. Artikel ini merupakan kesimpukan diskusi dalam Program “Ngeshare bersama Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari”