Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Nasib Guru Hervina, Bukan di Zaman Romusha

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Februari 2021 06:45 6:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Februari 2021 06:00
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ady Amar

Hidayatullah.com | Kasihan guru Hervina, kasihan nasibnya. Sudah 16 tahun mengabdi sebagai guru honorer di salah satu SDN, di Bone, Sulawesi Selatan.

Kasusnya hanya sederhana, karena saking senangnya ia meng- upload gajinya yang Rp 700 ribu di media sosial. Nasibnya menjadi nelangsa.

Ia langsung dipecat sang kepala sekolah sebagai guru di SDN itu, tempat pengabdiannya selama ini. Itu karena unggahannya viral menggelegar.

Satu pihak, guru Hervina, meng- upload itu karena riang gembira mendapatkan hak gajinya, uang halal atas jerih payahnya sebagai guru selama sebulan.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Sedang pihak lainnya, kepala sekolah, yang lagaknya percis bak Menteri Dikbud, Mas Nadiem Makarim, saat mendengar ada SMKN di Padang, Sumatera Barat mewajibkan siswinya yang non-Muslim memakai hijab, langsung instruksinya pecat kepala sekolahnya.

Kepala Sekolah di tempat guru Hervina mengajar, itu pun lalu mengikuti jejak sang Menteri, memecatnya. Tidak tahu persis apakah ada pejabat di atasnya yang menelpon untuk memecat, atau inisiatifnya sendiri.

Alasan pemecatan itu katanya, karena ada 2 guru baru ASN, maka itu yang lebih diutamakan. Dan lalu guru honorer belasan tahun itu dipecatnya. Bisa jadi itu cuma alasan pembenar pemecatan, meski dengan alasan tidak manusiawi.

Baca:  CAP Adian Husaini:  Jiwa Guru

Banyak yang lebih percaya, pemecatan itu karena langkah guru Hervina dianggap memalukan sekolah, yang cuma bisa menggaji guru belasan tahun dengan gaji seuprit.

Tidak ada yang tahu persis, meski guru Hervina mengatakan, bahwa tidak ada niatan lainnya kecuali rasa senang mendapatkan gajinya itu, atau justru itu bentuk “pemberontakan” agar nasibnya, dan nasib guru-guru honorer lain di seluruh negeri bisa terangkat.

Meski itu diniatkan sebagai perlawanan lewat medsos, itu haknya. Tidak ada aturan larangan meng- upload gaji yang diterima. Memang hal tidak patut, tapi bukan perbuatan terlarang, apalagi pelanggaran yang sampai harus diganjar dengan pemecatan.

Belasan tahun jadi guru honorer, itu pengabdian luar biasa. Sungguh miris jika karena kesalahan yang debatable, lalu pengabdian panjangnya itu terhapus, seperti debu tersapu angin.

Baca: Belajar Tanpa Guru Berakibat Melahirkan Rusak Pemikiran

Mas Nadiem Dengar Gak, ya?

Tidak juga persis tahu, apakah Mas Nadiem dengar tidak ya nasib guru Hervina itu, semacam ia dengar masalah pemaksaan pemakaian hijab di Padang. Kalau di Padang dengar, mustahil di Bone tidak didengarnya.

Dari segi pemberitaan dan penyikapan soal “pemaksaan” penggunaan hijab, yang di Padang tentu lebih seksi, dan karenanya menjadi pintu masuk terbitnya SKB 3 Menteri.

Sedang kasus yang dihadirkan guru Hervina, itu kasus tidak seksi, bahkan bisa menjebak terbitnya keputusan menteri, berkenaan penetapan maksimal guru honorer bisa diangkat menjadi guru tetap. Ini justru yang dihindari.

Baca: 6 Guru Honorer Pro Prabowo Yang Dipecat Gajinya Belum Dibayar

Permasalahan guru honorer, ini tidak kunjung bisa diatasi oleh rezim yang lalu-lalu, maupun yang sekarang. Nasib guru honorer terkatung-katung. Tidak lebih baik dari nasib nelayan.

Maka tidak sedikit nasib guru honorer yang sepanjang pengabdiannya tetap sebagai guru honorer. Tidak pernah merasakan diangkat sebagai guru tetap. Bahkan sampai wafat pun, bermimpi diangkat sebagai guru tetap tidak pernah dirasakan.

Tidak tahu persis bagaimana kelanjutan nasib guru Hervina, yang hidup bukan di zaman romusha. Apakah nasibnya berbuah manis, karena peruntungannya disikapi secara baik, atau justru sebaliknya.

Jika sebaliknya yang terjadi, itu sama dengan negara tidak hadir menyapa dan membela selayaknya atas hak-haknya. Tentu tidak berharap yang demikian, agar kata zalim tak sempat keluar dari mulut ini. (*)

Kolumnis, tinggal di Surabaya

Baca opini Ady Amar lainya

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:gajiguruguru honorer
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ketua MUI: Menuduh Prof Din Radikal adalah Fitnah Keji
Tulisan selanjutnya Fatwa MUI: Aktivitas Buzzer dan Yang Mendukungnya Haram

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?